Selasa, 18 Maret 2008

Reregulasi Pasar Keuangan

Investor Daily (18/3) memberitakan bahwa krisis finansial di AS mendorong spekulan memindahkan uangnya dari surat berharga ke komoditas primer, sehingga harga komoditas terdorong naik. Yang menarik adalah tanggapan dari penulis berita terhadap perilaku investor finansial ini.

Kita tidak bisa menyalahkan ulah para investment banker dan hedgefunds yang kini menyerbu komoditas pangan. Kegiatan utama mereka adalah melipatgandakan keuntungan. Di mana ada potensi keuntungan, ke sana mereka pergi. Seperti air yang selalu mengalir ke tempat yang rendah, para pengelola dana pun selalu mencari lahan investasi yang memberikan keuntungan.


Benarkah perbuatan investor finansial ini tidak salah? Apakah ada permasalahan etik di industri keuangan? Jika ada permasalahan etik, perlukah ditegakkan dengan regulasi?

Salah-benar bergantung pada standar yang digunakan. Jika standar etika digunakan, maka orang biasanya berkelit dengan mempertanyakan standar etika siapa yang akan digunakan. Maka standar paling jelas adalah hukum yang berlaku. Selama hukum tidak melarang perbuatan investor tersebut, maka tidak ada yang salah dari perbuatan tersebut.

Walau demikian, dalam negara demokrasi yang tidak mengenal absolutisme hukum, masyarakat dapat mengupayakan perubahan hukum yang merugikan mereka. Jika masyarakat merasa bahwa kegiatan spekulasi investor merugikan mereka, maka masyarakat dapat menuntut lembaga perwakilan untuk membuat aturan yang melarang kegiatan tersebut.

Bagaimanapun juga, suatu aturan tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan reaksi masyarakat awam. Pendapat para ahli juga menjadi pertimbangan. Di sinilah ekonom berperan menyampaikan argumentasi apakah aturan lama (baru) telah (akan) membawa manfaat atau bencana pada masyarakat.

Investasi yang membawa manfaat langsung pada masyarakat adalah pembelian alat dan bahan produksi pada awal dan selama beroperasinya perusahaan. Aktivitas di pasar keuangan yang berkaitan langsung dengan investasi ini berada di pasar primer. Sementara pasar sekunder hanya memindahkan kepemilikan instrumen investasi di antara para investor.

Instrumen derivatif lebih renggang lagi terkait dengan aktivitas riil perusahaan atau perekonomian. Instrumen derivatif menjadi pisau bermata dua. Pada satu sisi, instrumen derivatif bermanfaat untuk melindungi pembelinya dari risiko. Di sisi lain, instrumen derivatif sering digunakan untuk spekulasi yang justru membawa risiko pada perekonomian.

Perlu pihak ketiga yang menjadi pengawas dari aktivitas keuangan yang mempromosikan jenis-jenis transaksi dan instrumen keuangan yang bermanfaat dan menyeleksi agar transaksi yang merugikan masyarakat tidak dilangsungkan. Pihak ketiga ini biasanya adalah pemerintah, melalui badan pengawas pasar uang. Departemen Keuangan telah memiliki Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Akan tetapi, Bapepam belum menjalankan fungsi seleksi jenis transaksi tersebut. Jangankan Bapepam, House Financial Services pemerintah AS saja baru mengeluarkan wacana pengetatan supervisi dan regulasi terhadap pasar finansial yang kembali menjerumuskan AS ke dalam krisis.

Mobilitas modal ke berbagai negara membuat negara-negara kesulitan meregulasi aktivitas pasar uang. Pemerintah masing-masing negara khawatir jika mereka meregulasi aktivitas investor, investor tersebut akan melarikan uangnya ke negara lain di mana mereka dapat lebih bebas.

Aktivitas modal lintas-negara ini hanya dapat diatur melalui regulasi yang juga bersifat lintas-negara. Koordinasi kebijakan pengaturan pasar keuangan antarnegara akan mempersempit pilihan investor karena banyak negara menerapkan peraturan yang sama.

Tidak ada komentar: