Jumat, 03 Agustus 2012

Kajian Ekonomi Murabahah Emas


Fatwa DSN MUI no. 77 tahun 2010 tentang Murabahah Emas mengundang pertanyaan dan kajian. Untuk kajian fiqh, bisa didapatkan dari Abdul WasikMas Habib dan Faishol. Sementara untuk kajian ekonomi, saya baru mendapatkannya dari Ali Sakti

Pada artikel ini, saya akan lebih banyak membahas dari sisi ekonomi yang sesuai dengan latar belakang keilmuan saya. Ali Sakti tidak setuju dengan pendapat bahwa emas dan perak telah kehilangan fungsinya sebagai mata uang (tsaman) sehingga boleh dijual secara tidak tunai, sebagaimana barang lainnya. Ia berpendapat bahwa walau emas bukan merupakan mata uang resmi yang dipakai oleh suatu negara, sehingga tidak dipakai sebagai alat tukar, secara de facto emas masih memiliki fungsi uang lainnya, yakni sebagai penyimpan nilai.

Kelemahan argumen ini adalah bahwa uang bukan satu-satunya benda yang bisa menyimpan nilai. Secara umum, benda yang bisa digunakan untuk menyimpan nilai disebut aset. Perbedaan uang dengan aset lainnya adalah uang merupakan satu-satunya aset yang bisa langsung digunakan dalam pertukaran dengan barang dan jasa lain. Sementara, aset non-uang harus dijual dulu untuk mendapat uang yang lalu digunakan untuk membeli barang dan jasa lain.

Jika Ali Sakti menggunakan karakteristik ('illat) penyimpan nilai dari emas untuk memutuskan bahwa emas masih berstatus sebagai mata uang (tsaman), walau tidak lagi bisa digunakan sebagai alat tukar, sehingga tidak bisa dijual secara kredit, maka konsekuensinya semua jenis aset juga berstatus tsaman dan tidak boleh dijual secara kredit.

Konsekuensi yang terlalu luas ini bisa dihindari jika 'illat dibatasi pada penyimpan nilai yang bersifat tidak bisa hancur sendiri. Karakteristik ini dimiliki oleh semua jenis logam mulia, tidak hanya emas dan perak. Dengan demikian, platinum dan jenis-jenis logam mulia lainnya akan terkena hukum yang sama dengan emas dan perak.

Sementara, Imam Syafii mempertegas bahwa emas dan perak secara kebendaan sudah memiliki sifat sebagai tsaman, yang tidak dimiliki benda-benda lain. Sehingga, benda lain akan terkena hukum ribawi ketika menjadi mata uang, sementara emas dan perak tetap terkena hukum ribawi walaupun tidak menjadi mata uang. 

Kesimpulan Imam Syafi'i ini sebenarnya masih membuka pertanyaan, mengapa hanya emas dan perak yang memiliki status tetap sebagai tsaman? Apakah ada karakteristik khusus pada emas dan perak yang membuat status tsaman-nya menetap? Salah satu kemungkinan karakteristik yang menetap di emas dan perak walau sudah tidak menjadi mata uang adalah keawetannya. Jika keawetan ini diterima sebagai illat, maka tidak lagi hanya emas dan perak yang memiliki status tetap sebagai tsaman, sebagaimana telah dibahas.

Saya sendiri cenderung berpendapat bahwa 'illat tsaman tidak hanya terbatas pada emas dan perak, tapi semua jenis benda yang memiliki karakteristik mirip, yakni keawetan. Masyarakat sendiri dalam memilih jenis uangnya selalu mencari benda yang awet. Jika benda tidak awet dijadikan ukuran harga, maka perdagangan akan terhambat karena penjual bisa jadi meminta uang lebih dari harga yang diminta karena kualitas uang sudah memburuk.

Karena sifat keawetan ini menetap di kebendaan logam mulia, termasuk emas dan perak, bisa jadi 'illat tsaman-nya masih berlaku walaupun keduanya sudah tidak lagi digunakan sebagai uang. Namun untuk lebih yakin, sebaiknya kita juga melihat hikmah di balik larangan pertukaran non kontan antara uang yang berbeda jenis. Detil kajian mengenai hikmah larangan ini sudah saya tuliskan di posting sebelumnya.

Pertukaran non kontan antara uang berbeda jenis dilarang karena perubahan nilai tukar antar waktu akan menghasilkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Hal ini juga terjadi dalam pembelian tempo emas. Jika harga emas naik di waktu pelunasan, maka pembeli dengan mudah mendapat untung, cukup dengan menjual emasnya ia sudah mampu melunasi utang dan masih menyisakan keuntungan. Keawetan emas, dan logam mulia lainnya, membuatnya bisa disimpan tanpa terjadi penurunan kualitas sehingga bisa dijual kembali dengan kualitas sama pada harga baru yang berlaku. Dampaknya, orang akan tergiur melakukan spekulasi dengan membeli emas secara kredit.

Sebaliknya, jika harga emas turun sementara orang yang membeli emas itu selama ini menyimpannya, ia harus membayar untuk emas tersebut lebih banyak dari harga berlaku. Tidak sebagaimana dalam penjualan tempo barang, kerugian dalam membeli tempo emas ini tidak dikompensasi oleh manfaat penggunaan emas karena emas batangan tidak memiliki manfaat konsumsi.


Kesimpulan

Dari analisis ekonomi terhadap 'illat, saya menyimpulkan bahwa larangan riba fadl pada emas dan perak masih berlaku walau keduanya sudah tidak lagi menjadi uang karena kemungkinan 'illat sebenarnya adalah sifat keawetan dari logam mulia ini. Pertukaran tempo antar mata uang cenderung menyebabkan kerugian di satu pihak tanpa kompensasi dan cenderung mendorong spekulasi. Karenanya, menurut saya pembiayaan murabahah pada emas batangan masih terkategori riba fadl. 

Ekonomika Riba Fadl

 Sumber hukum riba fadl adalah hadits Nabi Muhammad saw. berikut: 
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Untuk empat komoditas selain emas dan perak, ulama cenderung bersepakat bahwa 'illat ribawi-nya adalah karakteristik benda itu bisa ditimbang atau diukur. Mahmoud el-Gamal (2006) menginterpretasi secara ekonomi bahwa yang dimaksud adalah bahwa benda itu bersifat fungible, yakni bisa saling menggantikan karena cenderung standar.

Mahmoud el-Gamal juga mengutip pendapat Ibnu Rushd bahwa tujuan dari larangan tambahan dan penundaan pada pertukaran antara komoditas  fungible adalah untuk menjamin keadilan. Bagi komoditas yang tidak terstandarisasi, pertukaran pada kuantitas yang sama tidak dimungkinkan, sehingga keadilan dicapai hanya dengan menjual barang yang dimiliki pada harga yang berlaku, lalu uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli barang yang diinginkan. Namun untuk barang yang terstandarisasi, pertukaran pada kuantitas sama dimungkinkan, sehingga keadilan dipastikan dengan mewajibkan cara itu.

Namun untuk emas dan perak, terdapat perbedaan antara ulama apakah 'illat ribawi-nya adalah karakteristik bisa ditimbang atau diukur (fungible), atau karena keduanya merupakan alat tukar dan nilai harga (tsaman), yakni sebagai uang. Emas dan perak dibedakan dari komoditas lain karena untuk barang selain emas dan perak boleh ditukarkan dengan keduanya secara non tunai, sementara emas dan perak harus ditukarkan di antara keduanya secara tunai.

Kebolehan pertukaran non tunai, baik salam maupun jual kredit, antara barang fungible dengan emas dan perak, atau uang secara umum, kemungkinan didorong oleh motivasi yang sama dengan kebolehan utang-piutang yang melibatkan pertukaran uang dengan uang secara tidak tunai. Motivasinya adalah kemanfaatan yang besar dalam transaksi non tunai tersebut.

Dengan demikian kita mendapati kebolehan pertukaran non tunai antara barang fungible dengan uang pada harga yang disepakati, dan antara uang yang sejenis dengan kuantitas yang sama. Sementara pertukaran antara jenis uang yang berbeda menggunakan harga yang disepakati, tapi harus tunai.

Bahwa rasio pertukaran harus sebanding antara uang yang sejenis bisa dipahami untuk menjamin keadilan. Sementara rasio pertukaran sesuai kesepakatan antara barang dan uang serta antara uang beda jenis bisa dipahami karena benda yang berbeda jenis tidak mungkin ditukar pada kuantitas yang sama. 

Yang lebih sulit dipahami adalah mengapa perbedaan jenis di antara uang berdampak pada larangan pertukaran non tunai. Jika kembali mencermati hadits riba,sebenarnya larangan pertukaran non tunai antara jenis yang berbeda ini tidak hanya berlaku pada uang, tapi juga pada barang fungible lainnya. 

                                   Rasio Pertukaran         Non-tunai
Fungible vs Uang         Harga Pasar                Boleh
Uang sejenis                Sebanding (1:1)           Boleh (Pinjaman)
Fungible sejenis           Sebanding (1:1)           Boleh (Pinjaman)
Uang beda jenis           Harga pasar                Tidak boleh
Fungible beda jenis      Harga pasar                Tidak boleh

Salah satu kemungkinan bolehnya transaksi non-tunai untuk pertukaran barang vs uang adalah karena kebutuhan manusia untuknya sangat besar, dan akan mendorong penciptaan nilai tambah (produksi). Manfaat produktif ini lebih besar dan lebih pasti daripada potensi bahaya ketidakadilan dari perubahan nilai tukar antarwaktu di antara barang dengan uang. Kalaupun salah satu pihak dirugikan oleh perubahan nilai tukar, kerugian itu terkompensasi oleh manfaat pertukaran

Pertukaran uang beda jenis dengan tempo dilarang karena perubahan nilai tukar antara kedua mata uang ini akan menghasilkan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pasangan transaksinya. Pertukaran uang tidak memberikan surplus manfaat seperti pertukaran barang dengan uang, sehingga tidak ada kompensasi bagi pihak yang merugi. 

Sementara transaksi qardh (hutang uang) tanpa tambahan (riba), yang sejatinya adalah pertukaran uang sejenis antarwaktu, dibolehkan bukan karena manfaat produksi yang mutualis, tapi karena motif menolong dari pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman tidak mungkin mencari keuntungan jika ia memberikan pinjaman tanpa meminta tambahan. Sekalipun nilai riil pinjaman itu naik di saat pengembalian, pemberi pinjaman bisa mendapatkan hasil yang sama dengan menyimpan sendiri uang itu, tanpa harus meminjamkannya. Demikian pula sebaliknya, pemberi pinjaman menghadapi risiko kerugian sama ketika nilai riil  uang turun  baik uang itu dipinjamkan ataupun disimpan sendiri.

Ketika ia meminjamkan, ia justru menghadapi risiko pinjamannya tidak dikembalikan. Namun kerugian ini dikompensasi oleh pengalihan tanggung jawab dalam menjaga harta. Jika seseorang menyimpan sendiri uangnya, ia menghadapi risiko perampasan. Namun dengan meminjamkannya, beban mengamankan harta itu ditangun oleh peminjam.

Di sisi peminjam, manfaat sudah pasti didapatkan dari uang pinjaman, sementara kerugian jika terjadi kenaikan nilai riil pinjaman bersifat tidak pasti. Kalaupun memang terjadi kerugian itu, manfaat dari pinjaman uang sudah mengkompensasinya. Selain itu, masih ada kemungkinan nilai riil pinjaman justru turun



Rabu, 25 Juli 2012

Agar Bank Syariah Kebal Risiko Bunga

Apa hubungannya bank syariah dengan risiko bunga? Bukankah bank syariah tidak menerima dan membayar bunga? Memang bank syariah tidak menerima dan membayarkan bunga, tapi mereka masih harus bersaing dengan bank riba yang memungut dan membayarkan bunga. Ketika bunga bank berubah, bank syariah ikut menerima dampak di sisi pendanaan atau pembiayaan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika bank syariah juga menggunakan sistem bagi hasil di pembiayaan, bukan cuma di pendanaan.

Bank syariah saat ini selalu menghadapi tekanan untuk menyesuaikan rasio bagi hasil pendanaan dan tingkat margin pembiayaan tiap kali tingkat bunga pasar berubah. Ketika tingkat bunga pasar naik, bank syariah terancam kekurangan likuiditas jika tidak ikut menaikkan rasio bagi hasil karena sebagian nasabah pendanaan akan menarik simpanannya di bank syariah untuk dipindah ke bank konvensional. Sebaliknya, jika tingkat bunga turun, bank syariah akan kesulitan mencari nasabah pembiayaan yang melihat bank konvensional menawarkan biaya modal lebih murah, sehingga bank syariah harus menurunkan marjin pembiayaan mereka.


Murabahah Sumber Masalah

Masalah di kedua sisi neraca bank syariah ini sebenarnya bersumber dari satu sisi saja, yakni sisi pembiayaan  yang tidak menggunakan sistem bagi hasil. Sebagian besar pembiayaan bank syariah masih menggunakan sistem murabahah, langsung maupun tidak langsung. Murabahah langsung, yang nampak di neraca sebagai pembiayaan murabahah, mencakup lebih dari separuh pembiayaan bank syariah. Murabahah tidak langsung adalah pembiayaan murabahah yang dilakukan melalui kerjasama bank syariah dengan BMT/koperasi syariah, sehingga nampak di neraca bank syariah sebagai pembiayaan mudarabah/musyarakah. Bank syariah memberikan pembiayaan mudarabah pada BMT/koperasi syariah, namun dengan perjanjian dana tersebut digunakan untuk pembiayaan murabahah. Karena murabahah tidak langsung ini tidak bisa dibedakan dari pembiayaan mudarabah/musyarakah yang sebenarnya, kita tidak pernah bisa tahu persis berapa besar pembiayaan murabahah tidak langsung ini.

Marjin pembiayaan murabahah bisa langsung dibandingkan dengan tingkat bunga karena nilai nominalnya yang pasti, tidak seperti bagi hasil yang nilai nominalnya bergantung realisasi keuntungan. Nasabah pembiayaan bisa langsung menghitung berapa persen tingkat efektif marjin pembiayaan dan membandingkannya dengan tingkat bunga kredit di bank riba. Akibatnya, bank syariah harus mengikuti gerak tingkat bunga pasar untuk menjaga kebersaingan mereka.

Arus pendapatan dari pembiayaan murabahah relatif pasti dibandingkan model bagi hasil. Nasabah perlu mengangsur pokok pembiayaan dan marjin yang besarnya tetap secara periodik. Sementara penerimaan bagi hasil bank syariah akan bergantung pada profitabilitas dan musiman bisnis yang dibiayai.


Kestabilan arus pendapatan ini membuat bagi hasil simpanan bank syariah juga relatif stabil. Ditambah lagi sebagian, kalau tidak semua, bank syariah melakukan smoothing pembayaran bagi hasil dengan memberi bagian lebih besar pada nasabah simpanan ketika pemasukan dari pembiayaan sedang menurun. Kestabilan ini disukai oleh nasabah bank syariah yang terbiasa menerima bunga yang tetap dari bank riba. Memang tujuan bank syariah melakukan stabilisasi bagi hasil ini untuk mencegah nasabah melarikan simpanannya ke bank riba jika melihat penurunan bagi hasil di simpanan mereka. Namun upaya smoothing bagi hasil bank syariah ini biasanya tidak langsung nampak dari nisbah bagi hasil yang mereka umumkan.


Karena marjin pembiayaan murabahah mengikuti pergerakan tingkat bunga pasar, rate of return bagi hasil yang diberikan pada nasabah simpanan juga dengan sendirinya akan mengikuti pergerakan tingkat bunga pasar. Namun jika pendapatan dari pembiayaan belum bisa mengikuti perubahan tingkat bunga pasar, bank syariah perlu juga merubah nisbah bagi hasil simpanan.

Ringkasnya, kebergantungan bank syariah pada pembiayaan murabahah membuat bank syariah ikut menghadapi risiko tiap kali tingkat bunga pasar berubah. Kalau saja mayoritas komposisi pembiayaan bank syariah menggunakan model bagi hasil, mereka tidak perlu menghadapi risiko bunga.


Independensi Bagi Hasil

Bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga di sisi pembiayaan ketika mereka menggunakan model bagi hasil. Nasabah pembiayaan tidak bisa membandingkan berapa keuntungan yang akan mereka bayarkan pada bank syariah dengan berapa bunga yang mereka bayarkan ke bank riba secara ex ante, yakni sebelum mereka mengambil pembiayaan. Mereka hanya akan tahu perbandingan itu ex post, ketika mereka sudah mengambil pembiayaan bagi hasil dan melihat berapa omset atau keuntungan mereka.


Paling jauh, nasabah pembiayaan hanya bisa memperkirakan penjualan dan keuntungan. Namun semua pelaku bisnis tahu bahwa hitungan di atas kertas jarang tepat di kenyataan. Selalu ada ketidakpastian dan faktor-faktor yang tidak diduga yang bisa memberikan mereka keuntungan lebih atau kurang dari yang diperkirakan.


Karenanya, tingkat bunga pasar tidak lagi relevan untuk keputusan nasabah  untuk mengambil pembiayaan di bank syariah. Perbandingan yang relevan untuk nisbah bagi hasil satu bank syariah adalah nisbah bagi hasil bank syariah pesaing. Selain itu, akan ada batas atas nisbah bagi hasil yang masih dianggap pantas (fair) oleh nasabah.

Bagi hasil juga membuat sisi pendanaan bank syariah tidak lagi sensitif terhadap pergerakan tingkat bunga pasar. Hal ini karena pembiayaan bagi hasil akan memberikan arus penerimaan yang berfluktuasi pada bank syariah, kadang besar kadang kecil. Konsekuensinya, bagi hasil ke nasabah simpanan juga akan berfluktuasi. Nasabah mungkin tidak akan menyukai fluktuasi ini ketika belum terbiasa karena mereka masih punya pola pikir riba.

Namun jika nasabah sudah terbiasa dengan fluktuasi bagi hasil ini, mereka tidak akan cemas ketika mendapat bagi hasil lebih sedikit dari biasanya dan tahu bahwa di lain waktu mereka akan mendapat bagi hasil lebih besar. Fluktuasi ini hanya masalah musiman bisnis. Nasabah yang juga pebisnis akan mudah memahaminya.

Mengapa nasabah simpanan tidak memindahkan dananya ke bank riba ketika bagi hasil sedang turun? Jika mereka melakukannya, bisa jadi mereka justru rugi karena saat bank syariah sedang memberikan bagi hasil besar mereka hanya memiliki sedikit dana yang tersimpan di bank syariah.

Fluktuasi bagi hasil yang tidak bisa diprediksi justru membuat bank syariah terlindungi dari risiko bunga. Nasabah simpanan tidak lagi terlalu sensitif terhadap pergerakan tingkat bunga bank riba.

Walau demikian, nasabah simpanan mungkin masih mengamati rata-rata bagi hasil yang mereka terima. Jika pada durasi tertentu rata-rata bagi hasil bank syariah di bawah bunga pasar, mungkin pada akhirnya nasabah akan memindahkan simpanannya. Namun dalam situasi ini pun bisa jadi nasabah simpanan akan rugi karena masih ada kemungkinan bahwa setelah periode keuntungan yang rendah dari pembiayaan bank syariah, akan datang periode keuntungan tinggi.

Bank syariah sendiri bisa mengurangi fluktuasi musiman dengan memperpanjang periode pembayaran bagi hasil, bukan tiap bulan tapi tiap tiga bulan atau bahkan tiap tahun. Pembagian keuntungan tiap tahun bukanlah hal yang aneh karena hal ini juga dilakukan perseroan. Fakta bahwa bisnis cenderung menggunakan periode tahunan untuk melakukan pembagian keuntungan mungkin menunjukkan bahwa periode ini merupakan jangka waktu yang optimal untuk perusahaan maupun pemilik modal. Musiman penjualan seringkali terjadi antar bulan, sehingga profitabilitas bisnis lebih tepat dicerminkan oleh tingkat keuntugan tahunan, bukan bulanan.


Kesimpulan

Sebuah ironi ketika lembaga keuangan syariah yang tidak menerapkan bunga masih menghadapi risiko bunga. Hal ini terjadi karena mereka masih dominan menggunakan model pembiayaan murabahah yang memang sulit dibedakan dari kredit bank riba. Kalau saja bank syariah lebih dominan, atau totalitas, memberikan pembiayaan dengan model bagi hasil, mereka tidak perlu lagi mencemaskan perubahan tingkat bunga pasar.

Sabtu, 17 Maret 2012

Subsidi BBM? No! Subsidi Pangan? Yes!

Jika anda jadi presiden dan punya alokasi anggaran untuk orang miskin 100 trilliun, dalam bentuk program apa anggaran tersebut akan anda salurkan?
A. subsidi pendidikan
B. subsidi pangan
C. bantuan langsung tunai
D. subsidi BBM
E. lainnya, sebutkan ...

Jika anda memilih opsi D, saya tidak akan mungkin memilih anda jika anda mencalonkan diri jadi presiden. Sudah umum diketahui bahwa orang kaya lebih banyak mengkonsumsi BBM dari orang miskin. Di tengah masih banyaknya orang miskin di Indonesia, tidak masuk akal dan tidak sampai hati jika negara masih terus memberi subsidi pada komoditi yang lebih banyak dikonsumsi orang kaya.

Jika hal ini memang begitu terang, mengapa masih banyak orang Indonesia menolak penghapusan subsidi BBM? Penolakan itu terjadi karena masalah penghapusan subsidi BBM dipersepsi bukan sebagai pilihan antara berbagai jenis subsidi, tapi pilihan antara ada subsidi dan tidak ada subsidi sama sekali. Walau mereka tahu orang kaya lebih banyak menikmati subsidi tersebut, jika tidak ada subsidi sama sekali sebagai pengganti, orang miskin juga yang paling berat merasakan dampaknya. Dampak yang lebih besar dirasakan orang miskin justru dari kenaikan harga-harga yang mengikuti kenaikan harga BBM.

Bukankah pemerintah memberikan kompensasi BBM dalam bentuk antara lain bantuan langsung tunai dan beasiswa sekolah? Persoalannya bukan bahwa kompensasi yang diberikan tidak sebanding, tapi pada distribusi kompensasi tersebut. Subsidi langsung pada sasaran orang miskin punya kelemahan tidak seluruh orang miskin ikut tersentuh. Selalu ada kelemahan dalam penyaluran subsidi langsung sehingga ada orang miskin yang tidak ikut mendapatkannya, terlepas dari masalah ada orang yang tidak berhak tapi ikut mendapatkan subsidi tersebut. Kelompok orang miskin yang terakhir ini ikut menderita dari kenaikan harga-harga, tapi tidak menikmati kompensasi.

Ketika mengatakan selalu ada kelemahan dalam penyaluran subsidi, bukan berarti angkanya besar secara relatif. Tapi masyarakat akan sangat peduli walau hanya satu orang sekalipun yang mengalami nasib buruk tidak tersentuh kompensasi. Media massa kita sangat pintar memompa emosi kita dengan kisah tragis masyarakat yang tidak beruntung. Kita memang harus menjadi masyarakat yang berempati dan media massa memang harus melaporkan ketidakadilan yang terjadi, tapi kita juga harus jaga kepala agar tetap dingin.

Di tengah kelemahan pelaksanaan dan sensitivitas masyarakat pada dampak penghapusan subsidi BBM pada kenaikan harga-harga, saya rasa pemerintah perlu mengambil opsi tengah seperti pengalihan subsidi dari BBM ke pangan. Kenaikan harga tetap akan terjadi ketika harga BBM naik, tapi pengeluaran orang miskin bisa tidak berubah atau bahkan turun jika harga pangan turun cukup jauh pada saat bersamaan.

Kompensasi berupa subsidi langsung seperti yang dilakukan pemerintah selama ini sebenarnya lebih efektif dan tepat sasaran per rupiah subsidi yang disalurkan, tapi kenyataan ketidaktercakupan sebagian orang miskin yang selama ini dan mungkin akan terus terjadi akan selalu menjadi hambatan politik untuk pemerintah menjalankan pengalihan subsidi BBM. Pengalihan subsidi ke pangan terhindar dari masalah ini karena semua orang, baik orang miskin maupun orang kaya, bisa ikut menikmati subsidi tersebut selama mereka membeli barang pangan yang disubsidi.

Tidak seperti subsidi langsung, sebagian subsidi pangan ini juga akan dinikmati oleh orang kaya yang ikut membeli pangan yang disubsidi. Tapi paling tidak kebocoran subsidi ke orang kaya ini tidak sebesar subsidi BBM. Bagian pendapatan orang miskin yang dibelanjakan untuk makanan cenderung lebih besar daripada bagian pendapatan orang kaya untuk makan. Dengan demikian, kontribusi subsidi pangan dalam mengurangi belanja orang miskin secara relatif akan lebih besar daripada mengurangi belanja orang kaya.

Saya harap usulan pengalihan subsidi BBM ke subsidi pangan ini bisa menjadi jalan tengah di mana keadilan masih bisa dicapai dan penerimaan masyarakat akan lebih besar daripada jika dialihkan ke subsidi langsung seperti pilihan pemerintah selama ini.

Selasa, 10 Januari 2012

Paradoks Pembiayaan Syariah Berbasis Qardh

Mayoritas tabungan di bank syariah menggunakan akad mudharabah yang merupakan akad kemitraan dalam investasi. Sebagai investasi, tentu nasabah mengharap agar bank menyalurkan dana mereka ke berbagai jenis bisnis yang menghasilkan keuntungan, bukan untuk aktivitas sosial. Keperluan sosial dipenuhi dari alokasi dana terpisah, seperti zakat dan sadaqah. Lain halnya jika investasi tersebut ditanamkan pada bisnis yang juga memberikan banyak manfaat pada masyarakat. Yang pasti, bank syariah tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk selain aktivitas bisnis, misal untuk bonus karyawan bank, dipinjamkan, maupun diberikan pada fakir miskin.

Masalah kemudian muncul ketika bank syariah memiliki beberapa variasi produk yang menggunakan akad pinjaman (qardh), seperti talangan haji, gadai emas syariah, anjak piutang, dan kartu kredit syariah. Pada produk-produk ini, bank syariah memperoleh penghasilan atas jasa yang mereka berikan pada nasabah. Pada produk talangan haji, bank syariah memberikan jasa pengurusan haji. Pada gadai emas syariah, bank syariah memberikan jasa titipan barang gadai. Pada kartu kredit syariah, bank syariah memberikan jasa pembayaran ke merchant. 

Di samping menyediakan jasa, pada produk-produk ini bank syariah juga memberikan pinjaman ke nasabah. Dana yang dipinjamkan bisa jadi berasal dari modal bank sendiri maupun dari dana nasabah, yang mana keduanya ditanamkan untuk mendapatkan keuntungan, bukan dana sosial. 

Jika dana pinjaman berasal dari nasabah, berarti bank syariah telah menyalahi kontrak kemitraan dengan nasabah yang menyatakan penggunaan dana untuk investasi. Karena itu, sebagian, kalau bukan seluruh, bank syariah mengalokasikan sebagian pendapatan mereka dari produk-produk berbasis akad qardh tadi sebagai bagi hasil ke nasabah tabungan. Praktik ini kemudian tidak hanya dibolehkan, namun juga diwajibkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Fatwa DSN nomor 79 tahun 2011 tentang Qardh Menggunakan Dana Nasabah.


Keuntungan bagi Pemilik Dana Pinjaman

Ringkasnya, penggunaan dana investasi untuk pinjaman ini menjadi dimaklumi atau dibenarkan, oleh pemilik dana dan DSN, ketika pinjaman itu mendatangkan keuntungan bagi pemilik dana. Alasan ini juga berlaku ketika dana pinjaman bersumber dari modal bank sendiri. Pemilik bank syariah tidak akan keberatan jika modal mereka disalurkan sebagai pinjaman tanpa bunga, selama dengan adanya pinjaman itu jasa perbankan yang mereka tawarkan menjadi lebih laku atau bisa mengenakan tarif lebih tinggi. 

Jika pinjaman itu tidak memberikan keuntungan dalam bentuk lain, tentu saja pemilik bank akan menganggap pinjaman itu sebagai inefisiensi, karena keuntungan bank akan lebih besar jika modal diinvestasikan, bukan dipinjamkan cuma-cuma. Kalaupun pemilik bank ingin berbuat kebaikan dengan pinjaman itu, biasanya mereka akan mengalokasikan dana terpisah untuk keperluan sosial, misal dalam bentuk program-program corporate social responsibility (CSR). 

Di sinilah kita perlu hati-hati akan kemungkinan terdapatnya riba karena pinjaman itu diberikan dengan niat untuk mendapat keuntungan. Memang keuntungan itu didapat tidak secara langsung dengan meminta tambahan pengembalian atas pinjaman yang diberikan. Akan tetapi, keuntungan tersebut diperoleh dari pendapatan jasa yang menyertai pinjaman tersebut.

Cara Mendeteksi Riba

Jika riba didefinisikan secara sempit sebagai tambahan pembayaran atas pokok pinjaman, maka seorang yang ingin mencari keuntungan dari bisnis pemberian pinjaman dengan mudah berkelit dari tuduhan riba dengan menyelinapkan keuntungan itu melalui segala macam transaksi jual-beli barang maupun jasa yang menyertai pemberian pinjaman. Mereka sebenarnya bukan berbisnis jual-beli barang dan jasa tersebut, melainkan berbisnis pinjaman. Mereka menitipkan keuntungan bisnis pinjaman ke dalam harga barang dan jasa tersebut.

Taktik penyamaran riba ini sudah tercium oleh para ulama sejak dulu. Dan mereka telah menyiapkan alat pendeteksi riba yang sangat akurat. Detektor itu berwujud kaidah fiqh yang menyatakan, "Tiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah riba." Definisi manfaat sangat luas, sehingga jika kaidah ini benar-benar diterapkan, hampir tidak ada celah sama sekali bagi riba untuk bersembunyi. 

Contohnya, kaidah ini akan menganggap riba perbuatan seseorang yang memberikan pinjaman uang dengan syarat peminjam membantu mengerjakan sawahnya. Pada kasus ini, pinjaman tidak secara langsung memberikan manfaat moneter sama sekali. Akan tetapi kita tahu bahwa dengan adanya tenaga penggarap sawah cuma-cuma, pemberi pinjaman telah menghemat uang untuk mempekerjakan tenaga penggarap.

Dengan kaidah ini, kita tidak perlu lagi mempertanyakan niat si pemberi pinjaman, apakah ketika ia menjual barang atau jasa ataupun meminta hal lain dari peminjam. Walaupun si pemberi pinjaman tidak berniat untuk mencari keuntungan dari pinjamannya, jika pinjaman itu memberikan manfaat padanya maka ia telah melakukan riba. Apakah ia berdosa ketika melakukan riba tanpa sengaja adalah perkara lain. Kaidah fiqh ini hanya memutuskan dari fakta lahiriah bahwa manfaat yang diberikan oleh peminjam pada pemberi pinjaman adalah riba.


Ribakah Pembiayaan Syariah Berbasis Qardh?

Mari kita terapkan kaidah fiqh ini untuk menganalisis apakah ada riba dalam pembiayaan syariah berbasis qardh. Dari penjabaran sebelumnya, jelas pinjaman itu telah memberikan manfaat berupa keuntungan bagi pemilik dana pinjaman, baik ia adalah nasabah penabung maupun pemilik bank. Karenanya, kita bisa menarik kesimpulan bahwa keuntungan yang diperoleh dari produk berbasis pinjaman itu adalah riba.

Kesimpulan ini tentu akan mengagetkan jika dikontraskan dengan fatwa-fatwa DSN atas produk-produk perbankan syariah berbasis akad qardh, mencakup antara lain fatwa nomor 26, 29, dan 31 tahun 2002 terkait gadai emas, talangan haji, dan pengalihan utang, serta fatwa nomor 54 tahun 2006 tentang syariah card. DSN bukannya tidak tahu atas kemungkinan riba pada produk berbasis pinjaman ini. Mereka sesungguhnya telah mengantisipasi agar produk itu tidak terjatuh pada riba melalui fatwa-fatwa tersebut dengan mengatur bahwa jasa yang diberikan oleh bank dan tarifnya tidak boleh dikaitkan dengan pinjaman yang diberikan.

Larangan pengkaitan antara pinjaman dengan jasa ini seharusnya sudah menolak eksistensi produk yang diaturnya sendiri, karena semua produk tersebut selalu menawarkan pinjaman dan jasa dalam sebuah paket. Tidak ada bank syariah yang menawarkan pinjaman tanpa bunga secara terpisah dari jasa yang mereka berikan. Kalau memang tidak ada kaitan antara pinjaman dan jasa tersebut, semestinya nasabah bisa meminjam uang tanpa harus disertai menggunakan jasa bank syariah tersebut, baik dalam bentuk pengurusan haji, titipan gadai, jasa pembayaran, atau jasa apapun. Faktanya, bank syariah hanya menawarkan pinjaman tanpa bunga dalam paket-paket jasa mereka.

Bisa dikatakan bahwa fatwa-fatwa DSN yang mengatur larangan pengkaitan pinjaman dengan jasa bukanlah fatwa yang membolehkan, tapi justru melarang penjualan produk-produk perbankan syariah tersebut. Kenyataan bahwa produk-produk berbasiskan qardh itu bisa terus dijual bank syariah hanya bisa dijelaskan oleh keengganan untuk mengakui secara jujur bahwa semua produk itu mengkaitkan antara pinjaman dan jasa bank.


Riba vs Jual Beli

Larangan riba dalam Islam mengandung hikmah agar orang tidak mencari uang gampang dari bisnis meminjamkan uang dan juga tidak gampang meminjam uang untuk memenuhi nafsu konsumtifnya. Pinjaman seharusnya merupakan aktivitas tolong-menolong antara sesama manusia. Karena tentu saja tidak ada orang yang mau menolong orang yang hanya sekedar ingin memenuhi nafsu konsumtif, maka hanya orang yang punya keperluan benar-benar penting dan mendesak saja yang akan meminjam.

Dari hikmah tersebut, kita bisa melihat alangkah melencengnya jalan yang ditempuh produk-produk pembiayaan syariah yang berbasis qardh dan yang melayani kebutuhan konsumtif. Kekeliruan itu telah dimulai sejak awal ketika niatan dalam membuat produk-produk tersebut sekedar untuk mengikuti segala jejak perbankan konvensional, dengan alasan agar tidak tertinggal dan bisa menyaingi perbankan konvensional. Apa gunanya beradu kecepatan pada jalan yang keliru? 

Ketika Allah swt menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, Dia swt memberikan solusi untuk orang mencari rizqi bukan dari riba tapi dari jual-beli. Pintu rizqi Allah swt di jual-beli sangat luas, sehingga seluruh manusia bisa hidup tanpa riba. 

Karena itu, semestinya perbankan syariah tidak merasa ruang geraknya dipersempit ketika mereka dilarang dari aktivitas ribawi. Mereka justru harus lebih memprotes Bank Indonesia yang membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan aktivitas jual-beli.

Jual-beli yang dilakukan pun semestinya bukan berfokus pada jual-beli kredit yang kembali lagi akan berujung pemenuhan nafsu konsumtif. Fasilitas kredit diberikan hanya untuk mereka yang membutuhkan. Bukan seperti praktik sekarang di mana kredit justru diberikan pada orang yang paling tidak membutuhkannya, karena merekalah yang punya kemampuan untuk membayar lunas utangnya. 

Kalaupun regulasi dan kapasitas perbankan syariah masih tidak memungkinkan untuk melakukan jual-beli, mereka bisa tetap berfokus pada fungsi intermediasi ke sektor produktif melalui pembiayaan berakadkan kemitraan (syirkah) dengan berbagi untung-rugi. Apa bisa untung hanya dengan menyalurkan pembiayaan bagi hasil? Kalau memang tidak bisa, untuk apa nasabah penabung di bank syariah menginvestasikan dana mereka ke tabungan yang memberi mereka bagi hasil fluktuatif, bukan pendapatan bunga tetap seperti di bank konvensional. Apakah bank syariah hanya bisa mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan akad bagi hasil, namun mereka sendiri tidak mau melakukannya?

Rabu, 04 Januari 2012

The Failure of Deposit Insurance and Government Bail out

Although bank deposits are short term debt contracts, banks lend the deposit funds as long term debts. To serve regular deposit withdrawal, banks allocate some percentages of the funds in forms of cash as a reserve. In normal situation, there is no problem with this method because the withdrawn funds will soon be replaced by other customers' deposits. 

However, bad lucks sometimes happen to some banks. If there are enough bad news, whether it's true or not, regarding to some bank that may affect its ability to repay all deposits, its customer start to line up withdrawing their money.  Certainly, the troubled bank can only serve the withrawal up to the amount of cash it has in the bank's vault. It may also borrow some money from other banks, usually at really high interest rate. The interest rate will becomes higher if other banks perceive the loan as risky, considering the possibility of the borrower bank closes its operation if the problem keeps worsening.

If the bank can no more borrow money from other banks, it turns to the lender of last resort: the central bank. The central bank loan usually come with high interest too, and or with several prudential requirements, including handover safe assets as collateral. 


Deposit Insurance and Government Bail Out

If even this step cannot save the banks, the troubled bank will be taken over by the deposit insurer. The deposit insurer will pay bank customers' deposits in exchange of the share of the  bank's ownership.  The deposit insurer will try to keep the bank running well, so that it can resell its share at price high enough to cover the insurer cost to pay customers' deposits. 

Most of the time, the resale price of the shares or the proceeds of bank liquidation if it should close its operaton, is not high enough and the insurer experience loses. In fact, the loses burden is shared among all banks.

The logic of the deposit insurance is just the same as a common car insurance, the intended beneficiary is the unlucky one, but it turns out that most beneficiaries are the careless ones. Regardless moral hazard incentives which any insurance create, it is unfair to let the careful individuals pay for the carelessness of others.

The problem of bank failures does not necessarily stop as a burden for deposit insurer which collects money from banks. The deposit insurer can handle the problem if there are only few small bank failures. But if there are many bank failures or one too big to fail bank, even deposit insurer can do nothing about it. At this level, government may be necessary to step in to save the troubled banks. 

Again, government often cannot recover all costs of bail out, thus it becomes taxpayers' burden. Now, it becomes much more unfair because most taxpayers have nothing to do with banking industry except as their customers, but they have to bear the burden. It is, however, often said that a collapse of banking industry will very possibly cause recession which advertently affect taxpayers. Because it is also taxpayers' concern to keep banking industry running, taxpayers should be willing to pay the cost for saving this industry.


Reckless Neighbor

Now, this kind of logic is similar to the case when you have reckless neighbor who often forget to turn the stove off  after cooking, and you are asked to pay the cost of fire safety equipment for your neighbor's house because you do not want the fire from their house spread to  your house. It is definitely unfair! Instead of you pay for their fire prevention cost, your neighbor have to choose either bearing that cost by themselves, or  paying for your loss if the fire happens to burn also your house. 

So, if it is unfair to let taxpayers bear the burden caused by bankers' fault, does it mean that we have to let economic crisis happens as credit crunch is taking place along with the bank failures? No, we don't. Indeed, we have to stop all those things happening since very beginning, at the very root of the problems, which is the vulnerability of our financial system.

As I described in the beginning of this post, our current financial system can only work under normal circumstances, when everything works. But this system is very sensitive to small disturbances. All measures currently applied to prevent this small shocks becoming larger, including deposit insurance and government bail out, costs a lot of resources paid by innocent people and inducing moral hazard.

Back to my analogy on reckless neighbor, telling them to install fire prevention system and pay it by themselves perhaps is still not enough. Neither can they be told to change their reckless behavior. What should be done is replacing their stove with automatic shut off stove.


Chicago Plan

My point is that we should transform our financial system to remove its vulnerability. I basically agree with the Chichago Plan of narrow banking. In this plan, bank is only a depository institution, not intermediary.   As merely depository institution, banks have to hold a hundred percent of deposits in form of cash reserves. Thus, they can always serve fund withdrawal and transfers any time without any risk of default.

Other institution can perform the intermediary function which always be more risky than depository function.  People who put money to intermediary institution should have been ready to accept the risk of losing their money, because they also seek the possibility of earning profit from their investment. This intermediary institutions should also protect firms from immediate liquidation of investment, thus a negative-expectation-driven rush of investor could not disturb the normal production process of companies. Thus, if some companies fail, or even some intermediary institutions fail, the panic investors of other intermediary insitutions cannot ruin the later which is still in a good condition.