Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2009

Kemiripan Industri Farmasi dan Rokok

Faisal Basri menilai aneh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO, yang diterapkan khusus pada industri rokok dan farmasi. Ia menilai bahwa industri rokok sebagai produsen bads pantas mendapat disinsentif untuk aktivitas promosinya, tetapi tidak demikian halnya dengan industri farmasi yang menghasilkan goods.

Menurut saya, perusahaan farmasi memang pantas dikenai aturan tersebut. Perusahaan farmasi juga bisa terlalu jor-joran dalam promosi yang tidak memberi manfaat buat konsumen.

Perusahaan farmasi menghasilkan produk obat dan non-obat. Produk non obat seperti minuman suplemen. Produk obat ada yang dijual bebas dan ada yang harus dengan resep dokter.

Promosi jor-joran produk farmasi yang dijual bebas kita dapati di media massa. Dan jangan dikira produk farmasi ini tidak berbahaya ketika dikonsumsi berlebihan. Sehingga promo produk seperti ini juga patut dikekang.

Sementara promosi produk yang tidak dijual bebas walau tidak diketahui publik, namun lumayan jor-joran juga, biasanya untuk memberi insentif pada dokter pemberi resep. Model promo seperti ini pun perlu dikekang.

Konsumen hanya butuh promo yang informatif, bukan yang memanipulasi apalagi merugikan mereka. Regulasi apapun yang bisa mengendalikan promo jenis kedua perlu kita dukung.

Rabu, 12 Maret 2008

Moral Hazard Layanan Kesehatan

Senin (3/3) saya dikabari bahwa bapak saya opname. Saya pulang hari Rabu dan ikut menunggu Bapak di RS hingga keluar. Selama waktu menunggu tersebut, saya melihat sendiri dampak dari cacat mekanisme pasar layanan kesehatan.

Bapak jatuh dari tangga hari Jumat, namun baru dironsen hari Senin. Hasil ronsen menunjukkan adanya retak tulang belakang. Dokter ortopedi baru memeriksa hari Rabu dan menawarkan pilihan untuk operasi atau digips. Karena mempertimbangkan bapak sudah sepuh dan memiliki penyakit jantung, kami memilih untuk digips saja. Gips dipasang hari Kamis. Sejak selesai pemasangan hingga saat penulisan artikel ini (Senin, 10/3), dokter ortopedi tidak pernah datang lagi untuk memeriksa kondisi Bapak. Kami juga tidak diberikan perkiraan kapan Bapak selesai rawat inap.

Kami tidak memiliki pengetahuan apakah perbedaan perawatan rumah sakit dengan rawat di rumah sendiri benar-benar signifkan mempengaruhi kesembuhan Bapak. Namun sejak pemasangan gips itu, perbedaan layanan yang diberikan rumah sakit hanya infus. Pengukuran tensi dapat kami lakukan sendiri. Selama di rumah sakit, kami mengontrol sendiri konsumsi obat yang diberikan dokter. Apakah infus ini cukup berharga hingga menimbulkan tambahan biaya kotor nominal bagi kami senilai minimal 130 ribu rupiah per hari? Saya cenderung menilai infus tidak memberikan tambahan manfaat yang sebanding.

Bagaimanapun, bukan praktik yang lazim pasien memutuskan sendiri kapan ia selesai rawat inap. Risiko yang kami hadapi jika kami melakukannya adalah hubungan kami dengan dokter ortopedi bersangkutan akan memburuk. Sebenarnya, dokter ortopedi tersebut telah mengawali hubungan buruk dengan menimbulkan kerugian bagi kami. Menghentikan hubungan buruk ini sedini mungkin adalah upaya meminimumkan kerugian kami.

Saya menduga bahwa dokter tersebut tidak memiliki insentif untuk mempertahankan kami sebagai pelanggannya jika melalui RS pemerintah. Ia tidak kehilangan apapun jika kami dan pasien lain segera menyelesaikan rawat inap. Ia mendapatkan gaji dari pemerintah untuk bekerja di RS ini pada jumlah yang tetap, berapapun banyaknya pasien yang ia rawat. Sebaliknya, ia mengeluarkan biaya waktu dan upaya pada setiap pasien yang dirawatnya. Ia dapat memaksimumkan manfaat bersih dengan meminimumkan jumlah pasien yang ia rawat.

Dengan demikian, keluar dari rumah sakit secepatnya adalah ekuilibrium di antara dokter dan kami pasiennya. Lalu mengapa kami tidak segera meninggalkan rumah sakit ini? Sebagaimana diterangkan di atas, kami menghadapi ketidakpastian mengenai kondisi Bapak, apakah memang sudah cukup aman untuk dirawat jalan. Kami menghindari kemungkinan sekecil apapun yang dapat memperparah atau memperlama kesembuhan Bapak. Sebaliknya, dokter ortopedi bersangkutan juga tidak memiliki insentif untuk sekedar datang sekali memeriksa pasien di RS pemerintah sehingga kami bisa mendapatkan kepastian mengenai apakah Bapak boleh dirawat jalan.

Pengelola rumah sakit bahkan memiliki insentif untuk mencegah kami segera keluar, sehingga mereka tidak berusaha menuntut dokter untuk memberikan kepastian pada kami. Pengelola rumah sakit relatif rugi jika pasien rawat inap di paviliun segera keluar karena pemasukan akan berkurang. Walaupun kamar paviliun akan segera terisi oleh pasien baru atau pindahan dari kelas yang lebih rendah, jumlah penerimaan akan lebih besar jika pasien paviliun saat ini tidak pergi sementara pasien baru masuk di kamar kelas lebih rendah yang masih kosong.

Senin siang kami mendapatkan keputusan bahwa Bapak boleh dirawat jalan, namun bukannya oleh dokter ortopedi, melainkan oleh dokter lain yang biasa mengecek tekanan darah. Given motivasi dia untuk mengunjungi pasien setiap hari, pertanyaan kami kepadanya mengenai kapan Bapak boleh pulang tiap kali ia datang merupakan biaya psikologis untuknya. Beban psikologis itu terakumulasi tiap kali pertanyaan itu didapatkannya. Pada akhirnya, ia merasa beban psikologis itu lebih berat daripada risiko yang ia hadapi jika memutuskan sendiri mengenai kebolehan pasien untuk dirawat jalan.

Saya juga memposting artikel berjudul "Metode Pembayaran Tetap pada Layanan Kesehatan" di blog Ekonomi Baru Indonesia mengenai gagasan untuk mengeliminasi moral hazard di atas.

Kamis, 31 Januari 2008

Jangan Potong Anggaran Kesehatan!

Okezone.com (29/1) memberitakan bahwa Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mau pingsan mendengar anggaran kementerian dan lembaga akan dipotong 15 persen. Sementara Menkeu tetap bersikukuh bahwa pemotongan tersebut tidak dapat dibatalkan demi menyelamatkan APBN dari defisit besar. Ada apa di balik potongan anggaran tersebut?

Tulisan terakhir saya tentang penghematan anggaran ini menyetujui potongan anggaran tersebut selama sasarannya bukan program terkait pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur. Pengecualian dua jenis program tersebut berdasarkan kriteria prioritas penerima manfaat, kecepatan penyerapan, dan kepentingan ekonomi jangka panjang. Saya awalnya menduga bahwa pendapat saya selaras dengan apa yang direncanakan pemerintah.

Nampaknya, motif pemerintah dalam memotong anggaran semata untuk mencegah defisit APBN yang terlalu besar. Pernyataan Menkeu sebelumnya mengenai pengalihan "sebagian" anggaran menjadi subsidi pangan sepertinya hanya pemanis bibir belaka. Saya menduga penghematan tersebut disebabkan besarnya kemungkinan realisasi penerimaan negara yang lebih rendah dari rencana (misal karena realiasi lifting minyak yang semakin menurun) dan pembengkakan anggaran akibat kenaikan harga minyak dunia.

Parahnya, potongan tersebut terkesan membabi-buta tanpa melakukan prioritas kementerian/lembaga dari lainnya. Mungkin generalisasi ini dimaksudkan untuk tidak menimbulkan kecemburuan antar Menteri/Kepala Lembaga.

Anggaran Departemen Kesehatan selama ini masih tidak mencukupi kebutuhan pembiayaan program-programnya yang pro kemiskinan. Tahun lalu saja, tunggakan tagihan Askeskin mencapai Rp1,245 triliun. Padahal mayoritas anggaran Depkes telah dialihkan pada program ASkeskin ini untuk menghadapi lonjakan tagihan tersebut.

Selama tahun 2007, program Askeskin telah mencakup 60 juta orang. Program ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting karena perawatan kesehatan seringkali menguras aset keluarga yang merupakan hasil tabungan seumur hidup.

Kesan minimnya anggaran untuk Askeskin terlihat dari nilai premi yang dibayarkan pada PT Askes sebagai lembaga pengelola Askeskin. Pemerintah hanya membayar premi Rp 5000 per penerima Askeskin. Dengan nilai yang begitu kecil, sulit diharapkan pelayanan yang baik dan perawatan untuk penyakit berat bagi penerima Askeskin.

Atas dasar itu, saya merasa tidak sepantasnya anggaran bagi program Depkes masuk ke daftar pemotongan anggaran. Sebaliknya, Depkes layak mendapat prioritas untuk penambahan anggaran, jika ada rencana untuk itu.

Apakah saya terlalu berempati dengan Menkes?