Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanian. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2011

Bukti Emas Bubble (III): Harga Pangan

Apakah harga komoditas kebutuhan hidup naik seiring harga emas? Jawaban pertanyaan ini akan menentukan apakah memang penurunan nilai uang-lah yang menyebabkan kenaikan tajam harga emas sejak 2002. Saya coba mengikuti link yang diberikan saudara Rony Mukhlison dalam komentarnya terhadap posting Bukti Bubble Emas (II). Anehnya, saya tidak menemukan bukti yang mengiyakan pertanyaan di atas.

Di bawah ini, anda bisa melihat grafik harga-harga berapa komoditas pangan pokok di Amerika Serikat yang saya dapatkan dari situs indexmundi yang ditunjukkan oleh saudara Rony.








Tabel di bawah menunjukkan rata-rata kenaikan harga 7 macam komoditas yang grafiknya saya tampilkan di atas. Sebelum 2007, hanya gula, gandum, dan jagung yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi mendekati kenaikan harga emas. Gula, gandum dan jagung naik sekitar 9-10% per tahun, sementara emas naik 12% per tahun. Komoditas lain hanya mengalami kenaikan rata-rata kurang dari 5% per tahun.

(Update: pada perhitungan sebelumnya, saya salah memasukkan angka pangkat ketika menghitung rata-rata geometrik periode 2007-2011. Setelah diperbaiki, angka untuk kapas, gandum, jagung, dan ayam menjadi lebih besar. Saya juga tambahkan komoditas emas sebagai pembanding.)


Perhitungan yang keliru:

Perhitungan setelah diperbaiki:


Ketika krisis keuangan mulai berjalan di tahun 2007, kecuali ikan dan gandum, semua komoditas mengalami akselerasi kenaikan harga yang tajam, sekitar dua kali lebih cepat dari semula. Bahkan untuk kapas, kenaikan harga 3,5 kali lebih cepat dari semula.  Kenaikan harga emas juga menjadi dua kali lebih cepat, dari 12% menjadi 24%. Namun jika sebelum 2007, ada tiga komoditas yang kenaikan harganya mendekati emas, sejak 2007 hanya gula yang cukup dekat, yakni 21%. Kenaikan harga komoditas lainnya pasca 2007 masih di bawah 15%, sehingga masih selisih lebih dari 9% dari kenaikan harga emas.

Setelah koreksi perhitungan, kenaikan harga emas masih lebih tinggi daripada kenaikan harga komoditas lain. Memang perbandingan antara emas dan komoditas lain tidak sebesar perkiraan sebelumnya ketika terjadi kekeliruan perhitungan. Tapi kesimpulan umum bahwa harga emas naik jauh lebih cepat dari komoditas lain masih tetap valid.

Kembali lagi, hal ini membuktikan bahwa kenaikan harga emas tidak bisa semata-mata dicari sebabnya dari penurunan nilai uang. Ketika satu barang atau jasa mengalami kenaikan harga jauh lebih cepat dari lainnya, maka kemungkinannya jika tidak ada pelambatan pasokan, pasti ada pergeseran permintaan ke arah komoditas tersebut.

Apa yang menyebabkan pergeseran permintaan ke emas? Dari timing perubahan tren harga emas yang terjadi pasca pecahnya dot com bubble, pelonjakan volume transaksi future emas di waktu yang bersamaan, serta euforia membeli emas yang bisa kita amati dari berita dan kejadian di sekitar kita (sudah saya paparkan di posting-posting sebelumnya), maka saya simpulkan lonjakan permintaan itu datang dari permintaan spekulatif. Dan kenaikan harga dari aktivitas spekulasi selalu hanya menjadi gelembung yang siap pecah sewaktu-waktu.

Sabtu, 13 November 2010

Pemulihan Aset Korban Bencana dengan Pola Kemitraan

Upaya pemulihan aset produktif korban bencana, terutama yang dilakukan oleh swadaya masyarakat, bisa menggunakan skema pembiayaan musyarakah mutanaqisah (decreasing partnership). Dalam skema ini, asetnya tidak dihibahkan secara langsung ke korban, tetapi aset itu merupakan penyertaan modal dari pemberi bantuan. Hasil dari aset produktif tersebut (misal daging dan susu dari usaha ternak, atau panenan dari pertanian dan perkebunan) akan dibagi menjadi tiga bagian:

  • Bagian pertama untuk pendapatan peternak
  • Bagian kedua untuk mengangsur modal
  • Bagian ketiga untuk imbalan pemilik modal

Berapa besar bagian masing-masing bisa disesuaikan dengan kebutuhan korban dan kerelaan pemilik modal. Bisa jadi pemilik modal tidak ingin meminta bagian sama sekali, hanya ingin uangnya suatu bisa balik, maka bagian ketiga ini digunakan untuk menambah bagian kedua.

Adanya bagian untuk imbalan pemilik modal ini diperlukan untuk memberikan insentif bagi pemberi bantuan. Kalau bentuk bantuan hibah, biasanya ada limit anggaran donatur untuk keperluan hibah ini. Tapi kalau bentuknya kerjasama usaha seperti ini, maka alokasi uang yang tadinya ditabung di deposito sekarang juga bisa digunakan untuk membantu korban bencana.

Sangat dianjurkan bagi anda para pemilik deposito untuk mengalihkan uangnya ke dalam investasi program pemulihan ini. Uang anda di bank kemungkinan hanya digunakan untuk membeli SBI, jadi uang menganggur di brankasnya BI, malah membebani anggaran negara untuk membayar bunga SBI tersebut. Bank juga sulit diharapkan langsung turun memberikan kredit/pembiayaan bagi korban bencana, karena mayoritas tidak bankable dan sudah tidak punya aset untuk agunan. Pemilik modal harus turun sendiri memberikan bantuan pada korban bencana, dan mereka bisa melakukannya dengan tetap memperoleh keuntungan sewajarnya.

Jumat, 20 Februari 2009

Kerugian Masyarakat dari Regulasi Pupuk

Ahmad Adi Nugroho, pegiat KPPU, memaparkan tata niaga pupuk bersubsidi dalam dua posting (bagian I , bagian II ). Salah satu tabel dalam tulisan bagian kedua memberikan fakta menarik:


Perbandingan Harga Pupuk Urea per Kg Menurut HET dengan Harga Pokok Produksi (HPP) per Kg
Harga Eceran Tertinggi Rp 1.200
[HPP]
PT. Pupuk Sriwijaya Rp 2.100
PT. Pupuk Kaltim Rp 4.052
PT. Pupuk Kujang Rp 2.443
PT. Petrokimia Gresik Rp 2.168

Sumber: Departemen Pertanian

catatan: keterangan [HPP] merupakan tambahan dari saya

Kita dapat melihat bahwa HPP pupuk urea produksi PT Pupuk Kaltim hampir dua kali lebih tinggi dari lainnya.  Ada dua kemungkinan penyebab tingginya HPP PT Pupuk Kaltim:

  • Kualitas pupuk urea produksi PT Pupuk Kaltim lebih baik dari lainnya.
  • HPP mencakup biaya transportasi di mana PT Pupuk Kaltim menanggungnya lebih besar dari pabrik lain karena wilayah kerjanya mencakup Kalimantan bagian timur dan seluruh wilayah Indonesia Timur

Sepertinya kualitas pupuk urea antarprodusen tidak signifikan berbeda. Faktor biaya transportasi lebih mungkin menjelaskan tingginya HPP PT Pupuk Kaltim.

Pemerintah menetapkan HET dan memberikan subsidi untuk mendukung kebijakan pangan murah. Namun, pencapaian tujuan ini menimbulkan efek samping negatif berikut.

  • Transfer pendapatan dari pembayar pajak kepada pekerja pabrik pupuk dan produsen pengguna pupuk bersubsidi (tidak selalu petani tanaman pangan, namun juga pengusaha perkebunan yang secara ilegal membeli pupuk bersubsidi).  Dengan HET Rp 1.200, masyarakat harus menyubsidi paling sedikit Rp 2.800 per kg urea produksi PT Pupuk Kaltim. Sementara untuk pupuk urea produksi tiga perusahaan lainnya, masyarakat menyubsidi paling sedikit Rp 900 per kg urea.
  • Inefisiensi penggunaan pupuk urea. Petani yang mengejar peningkatan produksi akan menggunakan pupuk urea melebihi takaran efisien. Dampak jangka panjangnya adalah penurunan kualitas hara tanah yang justru semakin mendorong petani untuk menggunakan pupuk lebih banyak lagi.
  • Tidak menariknya penggunaan pupuk organik karena pupuk urea cukup murah dan jauh lebih praktis. Padahal pupuk organik lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Penetapan HET dan pemberian subsidi bukanlah penyebab mandeknya inovasi produsen untuk meningkatkan efisiensi. Pada harga yang ditetapkan pemerintah sekalipun, produsen masih memiliki insentif untuk meningkatkan efisiensi karena akan meningkatkan laba mereka.  Efisiensi juga meningkatkan keuntungan dalam situasi harga disubsidi.

Produsen pupuk di Indonesia yang dimiliki negara tidak memiliki insentif untuk melakukan efisiensi karena kinerja mereka tidak diukur dari efisiensinya. Tugas utama BUMN tersebut adalah menyediakan pupuk dalam jumlah yang mencukupi permintaan. Besarnya biaya produksi atau keuntungan tidak menjadi perhatian pemerintah sebagai prinsipal mereka.

Karena itu, langkah pertama untuk meningkatkan efisiensi produksi dan ketersediaan pupuk adalah dengan membuka pintu persaingan bagi produsen swasta. Pemerintah dapat membuat tender yang tidak berpihak untuk menjadi penyedia pupuk bersubsidi. Produsen yang memerlukan subsidi terkecil untuk menyediakan pupuk pada harga sesuai HET akan mendapatkan hak memproduksi pupuk bersubsidi.

Liberalisasi impor pupuk akan memberikan tekanan persaingan yang lebih kuat pada produsen pupuk domestik. Akan tetapi, liberalisasi impor pupuk cenderung menghadapi resistensi politik yang kuat dengan membawa isu kemandirian pangan. Liberalisasi persaingan domestik produksi dan distribusi pupuk lebih mudah diterima selama dapat memberikan hasil berupa pupuk yang lebih murah.

Subsidi harga pupuk perlu dikurangi secara bertahap. Subsidi lebih dari 50 persen dari biaya produksi tidak sehat bagi perekonomian, apalagi bagi produk semacam pupuk kimiawi yang memberikan eksternalitas negatif. Desain subsidi pupuk urea yang memberikan subsidi bagi penggunaan tanaman pangan tapi tidak lainnya sulit dipertahankan. Penyelewengan penyaluran produk bersubsidi di dalam negeri lebih sulit dicegah daripada penyelundupan antarnegara. Ongkos pengawasan kebijakan subsidi ini terlalu besar sehingga tidak mungkin dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah. Sebaliknya, subsidi pupuk urea secara keseluruhan akan membutuhkan anggaran subsidi terlalu besar.

Harga eceran tertinggi adalah kebijakan yang paling berbahaya. Kelangkaan pupuk merupakan konsekuensi yang niscaya dari kebijakan HET. Penetapan harga ini mencegah, atau paling tidak memperlambat, respon produsen untuk meningkatkan produksi ketika terjadi kenaikan permintaan. Ketika terjadi kenaikan biaya produksi, produsen terpaksa menurunkan produksi karena mereka tidak diperbolehkan menaikkan harga atau belum mendapatkan kenaikan subsidi. Selain menghilangkan sinyal kelangkaan ketika terjadi permintaan, HET juga menghilangkan insentif pada produsen berupa tambahan laba untuk meningkatkan kapasitas produksi.

Perlunya Liberalisasi Pupuk

(dimuat di Pikiran Rakyat, 16 Februari 2009)

Kelangkaan pupuk selalu menjadi isu politik karena peran besar pemerintah pada penyediaannya. Buruknya pengelolaan pemerintah sering dituding sebagai penyebab masalah. Kita perlu mempertimbangkan kemungkinan lainnya, bahwa justru sistem penyediaan pupuk yang dimonopoli pemerintah itu sendiri yang merupakan akar masalah. Pasar yang bebas dari campur tangan pemerintah boleh jadi lebih mampu mencegah kekurangan pasokan pupuk dan memberikan harga lebih rendah.


Campur tangan besar pemerintah pada penyediaan pupuk merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan pasokan dan harga pangan. Penyediaan pangan murah merupakan prioritas pemerintah sejak awal orde baru. Cara yang ditempuh adalah dengan mengendalikan pasokan dan harga input produksi pangan. Agar harga pangan murah, pemerintah mensubsidi harga input produksi pangan.

Di masa orde baru, pemerintah juga mengelola distribusi pangan dan kebutuhan pokok lainnya melalui Bulog. Setelah krisis 1997, atas desakan IMF Bulog dibebaskan dari kewajiban mengelola distribusi kebutuhan pokok. Akan tetapi, liberalisasi penyediaan pangan ini tidak diikuti oleh liberalisasi penyediaan input produksi.



Kegagalan Pemerintah

Kelangkaan pupuk dapat diakibatkan satu atau lebih faktor berikut. Pertama, hambatan di tingkat produsen seperti keterlambatan pengembangan kapasitas produksi untuk memenuhi peningkatan permintaan atau kesulitan mendapatkan input. Kedua, hambatan distribusi seperti kerusakan jalan yang menyebabkan keterlambatan pengiriman. Ketiga, hambatan di tingkat penjual seperti penimbunan, penyelundupan ke pasar pupuk non subsidi, atau tidak memiliki persediaan yang cukup karena pembatasan kuota atau peningkatan permintaan yang tidak diprediksi.

Kelangkaan yang disebabkan hambatan distribusi dan peningkatan permintaan yang tidak diprediksi penjual hanya akan berlangsung sementara. Berakhirnya kelangkaan yang disebabkan penimbunan dan penyelundupan bergantung pada kesigapan aparat hukum untuk menindak pelakunya. Kelangkaan pupuk akan persisten jika disebabkan permintaan yang melebihi kapasitas produksi pupuuk atau kelangkaan input produksi puput yang juga persisten.

Kelangkaan pupuk di Indonesia yang cenderung persisten mengindikasikan bahwa masalah berada pada level produksi. Produsen pupuk telah memberikan keterangan bahwa mereka kesulitan mendapatkan gas sebagai bahan bakar produksi sehingga tidak dapat mencapai kapasitas maksimum. Kebutuhan tambahan pasokan pupuk sebesar 500 ribu ton yang direncanakan diimpor mestinya bisa dipenuhi oleh pabrik pupuk baru Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang masih memiliki kapasitas potensial 460 ribu ton. Impor tidak perlu dilakukan jika pabrik pupuk dapat memperoleh tambahan pasokan gas.

Mengapa pabrik pupuk tidak dapat memperoleh pasokan gas? Jika pasokan gas memang langka, pabrik pupuk seharusnya dapat menawar harga lebih tinggi untuk mendapatkan gas yang tersedia. Akan tetapi, pabrik pupuk tidak mungkin melakukannya karena mereka tidak bisa menaikkan harga jual untuk mengkompensasi kenaikan harga gas. Selain itu, pasokan gas tidak mudah dialihkan pada penawar tertinggi setiap saat karena banyak produksi gas telah diikat kontrak-kontrak jangka panjang.

Kalau memang tidak ada harapan untuk menambah pasokan gas bagi pabrik pupuk, tidak ada cara lain untuk menambah persediaan pupuk dan menurunkan harganya kecuali dengan impor. Masalahnya, impor ini tidak bisa segera dilakukan keputusan dan pelaksanaannya karena harus melalui proses politik dan birokrasi di tingkat pusat.

Berkat jasa pers, informasi kelangkaan pupuk ini dapat segera mencapai dan memperoleh perhatian pemerintah pusat. Tidak dapat dibayangkan berapa lamanya informasi ini mencapai tingkat pusat jika mengandalkan jalur informasi birokrasi. Birokrasi di daerah bisa jadi justru menyembunyikan informasi ini agar tidak dinilai berkinerja buruk.

Pengambilan keputusan di pemerintah pusat memerlukan waktu untuk pengumpulan data dan pembahasan hingga mencapai keputusan. Kalaupun pemerintah telah mengambil keputusan, kadangkala pelaksanaannya tertunda karena keberatan dari DPR. Partai-partai ingin mencampuri keputusan ini karena kelangkaan pupuk merupakan isu strategis untuk meraih simpati pemilih.

Lebih jauh lagi, ada individu dan kelompok melancarkan lobi-lobi ke pemerintah dan DPR untuk mendapat keuntungan dari impor pupuk. Apapun bentuk kolusi dan korupsi yang menyertai proses impor ini akan mengakibatkan harga pupuk impor lebih tinggi dari seharusnya.

Sepanjang impor belum dilakukan, tidak ada tambahan pasokan pupuk sehingga kelangkaan terus terjadi. Sebagian petani mau membeli pupuk pada harga lebih tinggi. Nantinya, mereka akan meminta harga jual hasil panen untuk mengkompensasi kenaikan biaya ini. Petani marjinal tidak dapat memperoleh pupuk sehingga hasil panennya menurun. Keduanya akan mendorong harga pangan naik di masa depan.

Monopoli penyediaan pupuk oleh pemerintah menimbulkan kerugian pada petani dan konsumen karena kelambatan respon pemerintah menyebabkan kelangkaan pupuk dan kenaikan harga berlangsung lama. Campur tangan pemerintah yang sedianya menguntungkan petani dan konsumen justru berakibat sebaliknya.



Mekanisme Pasar

Dihadapkan pada masalah kelangkaan yang sama, mekanisme pasar lebih cepat mengembalikan kecukupan pasokan pupuk dan harga ke tingkat semula. Kenaikan harga pupuk di suatu daerah menjadi sinyal kelangkaan pupuk yang segera ditangkap oleh pelaku bisnis pupuk di berbagai wilayah. Pelaku bisnis pupuk akan saling beradu cepat memanfaatkan kesempatan mendapat keuntungan dari kelangkaan pupuk. Jika memang produksi pupuk dalam negeri tidak mencukupi, pedagang pupuk akan mengimpornya dari luar negeri selama terdapat marjin laba positif.

Respon keputusan dan pelaksanaan para pelaku bisnis pupuk ini jauh lebih cepat daripada respon pemerintah. Selama tidak ada syarat ijin pemerintah untuk memproduksi dan mengimpor pupuk, akan terdapat cukup banyak produsen dan pengimpor yang tidak memungkinkan terbentuknya kartel.

Liberalisasi impor pupuk akan memaksa produsen oligopolis pupuk domestik untuk meningkatkan efisiensi. Produsen pupuk domestik yang tidak efisien akan terpaksa tutup. Kita tidak perlu menangisi tergusurnya produsen yang inefiisen tersebut. Mereka selama ini hanya dapat bertahan karena proteksi dan subsidi pemerintah. Kinerja buruk mereka tidak patut dihargai dengan keuntungan.

Selasa, 15 April 2008

Pekerjaan Deptan: Banyak tapi Belum Cukup

Pada posting lalu yang mengkomentari artikel Khudori berjudul "Daulat Pangan", saya menanyakan apa kerja departemen pertanian selama ini. Setelah saya telusuri di website mereka, saya menemukan laporan kinerja pembangunan pertanian tahun 2006. Pelaporan program dari Deptan sendiri ada pada bab 7.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan Deptan sudah cukup banyak. Namun sayangnya semua itu belum signifikan mengangkat kesejahteraan petani.

Laporan itu sendiri sekilas terkesan sekedar menyampaikan seluruh data program dan hasil. Analisis, jarang ditemui, kalaupun ada hanya 1-2 kalimat.

Saya kesulitan mencerna apakah kenaikan harga produk pertanian dapat dianggap sebagai kinerja, karena kenaikan itu lebih banyak dinikmati oleh pedagang daripada oleh petani, sementara konsumen jelas dirugikan oleh kenaikan tersebut. Saya belum menemukan keterangan mengenai apakah strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani berupa kenaikan harga dan pembatasan impor, di mana konsekuensinya harus mengorbankan kesejahteraan konsumen. Mungkin saya perlu membaca lebih teliti.

Bagaimanapun juga, selama jalur distribusi produk pertanian masih dikuasai segelintir pedagang, setiap kenaikan harga lebih banyak memberikan keuntungan pada mereka daripada pada petani. Kenyataannya, nilai tukar petani masih belum kembali ke tingkat semula setelah turun sejak pertengahan 2002. Grafik berikut diambil dari laporan BPS Maret 2008.

Selain membenahi pengelolaan distribusi, skala usaha petani perlu ditingkatkan dan operasi mereka diefisienkan. Dua langkah tersebut akan meningkatkan marjin laba petani sekaligus menurunkan harga di tingkat konsumen. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu lagi menghadapi simalakama pilihan untuk menguntungkan konsumen atau produsen.

Thailand bisa mengembangkan pertaniannya. Kenapa kita tidak? Tentunya bukan sekedar perbedaan besar wilayah dan jumlah penduduk menyebabkan perbedaan capaian kita dengan Thailand. Bungaran Saragih menduga penyebab keterbelakangan pertanian kita adalah ketidaksinkronan sektor lain dengan pertanian.

Kalau begitu, keterbelakangan sektor pertanian bukan kesalahan Deptan semata? Hmm... walaupun sektor dan departemen lain harus mendukung, koordinasi semua sektor yang terkait dengan pertanian tetap harus dipantau oleh Deptan.

Sebagai langkah awal, Deptan perlu memperbaiki sistem perencanaan dan evaluasinya agar mudah mengetahui letak kesalahan dari apa yang telah dilakukan Deptan selama ini. Amat disayangkan kalau kerja keras Deptan selama ini hanya menumbuhkan tanaman yang layu dan buah yang masam.

Selasa, 01 April 2008

Daulat Pangan--Khudori

Khudori memberikan rekomendasi menyeluruh mengenai pembangunan sektor pertanian yang perlu dilakukan untuk mencapai kedaulatan pangan. Masing-masing poin yang ia sebutkan dapat menjadi obyek kajian sendiri terkait biaya-manfaat dan kelayakan politiknya.

Jika melihat seluruh rekomendasinya, mungkin terbersit dalam benak kita, "apa kerja menteri pertanian selama ini?". Sepertinya, institusi berupa departemen tidak dapat diharapkan untuk melakukan terobosan. Mungkin, kita perlu komite atau dewan khusus berisikan pakar-pakar pertanian yang fokus bertugas membenahi sektor pertanian. Komite ini perlu diberi segala kewenangan yang diperlukan, terutama pada bidang pembenahan yang rawan seperti reformasi agraria.


Daulat Pangan
Selasa, 1 April 2008
Oleh Khudori

...

Prasyarat ketahanan

Kedaulatan pangan merupakan prasyarat ketahanan. Ketahanan pangan baru tercipta jika kedaulatan pangan dimiliki rakyat. Dari perspektif ini, pangan dan pertanian seharusnya tak ditaruh di pasar yang rentan, tetapi ditumpukan pada kemampuan sendiri. Untuk menciptakan kedaulatan pangan, pemerintah harus menjamin akses tiap petani atas tanah, air, bibit, dan kredit. Di tingkat nasional, kebijakan reforma agraria, air untuk pertanian, aneka varietas lokal unggul, dan kredit berbunga rendah harus jadi prioritas. Dalam konteks alam, petani perlu perlindungan atas aneka kemungkinan kerugian bencana alam, seperti kekeringan, banjir, dan bencana lain. Negara perlu memberi jaminan hukum bila itu terjadi, petani tidak terlalu menderita. Salah satu caranya, perlu UU yang mewajibkan pemerintah mengembangkan asuransi kerugian atau kompensasi kerugian bagi petani atas bencana alam/hal sejenis.

Dalam lingkup sosial-ekonomi, negara perlu menjamin struktur pasar yang menjadi fondasi pertanian. Ini harus dikembangkan guna mengatasi struktur pasar yang tidak adil di dalam negeri dan siasat atas struktur pasar dunia yang tak adil bagi negara berkembang. Pendek kata, semua yang menambah biaya eksternal petani, menurunkan harga riil produk pertanian dan struktur yang menghambat kemajuan pertanian, perlu landasan hukum yang kuat (Pakpahan, 2004). Bagi Indonesia, dengan segenap potensinya, tidak ada alasan untuk tidak berdaulat dalam pangan.

Jumat, 14 Maret 2008

Kaum Petani dan Paradoks Produktivitas Hasil Pertanian - Khudori

Kompas (6/3/2008) memuat analisis Khudori mengenai karakteristik sektor pertanian padi dan kebijakan pembelian Bulog. Struktur pasar gabah merugikan petani sebagai produsen, sementara struktur pasar beras merugikan konsumen. Pada kedua pasar tersebut, pengolah dan pedagang menjadi pihak yang menikmati rente. Pemerintah sendiri tidak berbuat banyak untuk memperbaiki situasi ini.

Kaum Petani dan Paradoks Produktivitas Hasil Pertanian
oleh
Khudori

Setiap usaha tani, tak terkecuali usaha tani padi, memiliki ketergantungan terhadap cuaca dan iklim. Ketergantungan ini menghasilkan irama tanam dan panen yang (hampir) ajek.

Produksi beras utama dihasilkan pada empat bulan panen raya (Februari-Mei), mencapai 60 persen-65 persen dari total produksi nasional. Produksi berikutnya dihasilkan pada musim panen gadu I (Juni-September) dengan produksi 25 persen-30 persen. Sisanya dihasilkan pada musim paceklik (Oktober Januari). Perubahan iklim membuat irama tanam dan panen kacau.

Irama panen yang tidak merata membuat harga berfluktuasi. Harga gabah/beras melorot ketika panen raya, sebaliknya harga gabah/beras naik tajam saat paceklik.

Nasib petani terombang-ambing di antara dua kutub itu. Ini terjadi karena daya tawar petani lemah dalam perdagangan gabah sebab surplus jual dan kemampuan menyimpan gabah rendah, sedangkan kebutuhan likuiditasnya tinggi.

Petani menjual seluruh gabah segera setelah panen dalam bentuk gabah kering panen (GKP). Padahal, kualitas gabah amat dipengaruhi cuaca. Saat hujan/mendung mutu GKP amat buruk. Dengan karakteristik demikian, pasar gabah bersifat monopsonistik dan tersegmentasi secara lokal.

Adapun penawaran gabah petani amat inelastis. Pasar gabah lokal di tingkat petani tak sempurna, inefisien, dan sangat tidak adil (merugikan petani, tetapi menguntungkan pedagang).

Perpaduan

Perpaduan antara produksi padi yang fluktuatif, penawaran gabah yang inelastis, dan pasar gabah yang monopsonistik membuat fluktuasi harga gabah di level petani amat tinggi dan tak menentu.

Artinya, di samping risiko produksi, petani juga menghadapi risiko harga. Jadi secara keseluruhan risiko usaha tani padi amat tinggi.

Fluktuasi produksi dan harga juga jadi risiko usaha pedagang gabah (mitra Bulog). Namun, karena daya tawarnya tinggi, risiko diinternalisasikan pedagang ke ongkos (margin) pemasaran yang tinggi. Terjadilah paradoks produktivitas.

Porsi terbesar nilai tambah peningkatan produktivitas usaha tani dinikmati mereka yang di luar usaha tani. Akibatnya, pendapatan riil petani kian tertinggal jauh dari pendapatan mereka di sektor non-usaha tani.

Karakteristik yang sama terjadi pada pasar beras: harga produksi pertanian di tingkat konsumen dan di tingkat produsen bersifat asimetri (Simatupang, 2001).

Ini berarti peningkatan harga beras di tingkat konsumen ditransmisikan tidak sempurna dan lambat ke harga gabah di tingkat petani. Adapun penurunan harga beras di tingkat konsumen ditransmisikan sempurna dan cepat ke harga gabah di tingkat petani.

Sebaliknya, peningkatan harga gabah di tingkat petani ditransmisikan sempurna dan cepat ke harga beras di tingkat konsumen, sedangkan penurunan harga gabah di tingkat petani ditransmisikan tidak sempurna dan lambat ke harga beras di tingkat konsumen. Artinya, fluktuasi harga beras atau gabah cenderung merugikan petani dan konsumen. Kalaupun ada manfaatnya, yang menikmati adalah pedagang dan penggilingan padi.

Rencana Bulog

Dalam kondisi demikian, rencana Bulog (Kompas, 19/2/8) memberlakukan tiga syarat tambahan baru—derajat sosoh 95 persen, butir kuning maksimal 3 persen, dan kandungan menir maksimal 2 persen—di luar dua syarat instruksi presiden (kadar air GKG maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen) merupakan malapetaka baru.

Bulog boleh berdalih, syarat itu untuk menaikkan kualitas beras. Namun, dalih ini tak lebih sebagai upaya lepas tangan dan usaha Bulog menekan harga jual gabah/beras petani. Selama ini untuk memenuhi dua syarat instruksi presiden saja petani sudah kesulitan, bagaimana jadinya bila ditambah syarat baru.

Untuk meminimalkan risiko ini, pemerintah melakukan intervensi. Lewat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perberasan, pemerintah mematok harga pembelian pemerintah (HPP) atau procurement price: GKP Rp 2.000 per kg, gabah kering giling (GKG) Rp 2.575 per kg, dan beras Rp 4.000 per kg.

Namun, HPP bukanlah perlindungan harga, baik harga langit-langit (ceiling price) maupun harga dasar (floor price). Batu pijak konsep HPP adalah kuantitas: membeli sejumlah tertentu beras/gabah (untuk raskin dan stok nasional) pada harga yang ditentukan.

Oleh karena sifatnya target kuantum, pengaruh pembelian terhadap tingkat harga di pasar menjadi residual. Konsep HPP yang diterakan sejak tahun 2002 itu punya limitasi kembar. Ketika pasar beras terbuka, procurement price tidak lagi menyentuh kepentingan petani. Demikian pula saat harga gabah/beras anjlok. Sebaliknya, saat harga naik, procurement price juga tidak menyentuh kepentingan konsumen.

Diktum-diktum di Instruksi Presiden No 3/2007 cuma mengatur pengadaan beras Bulog. Tak jelas siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan harga (naik/anjlok). Akhirnya jadi terang benderang, syarat tambahan baru itu menunjukkan kekompakan pemerintah-Bulog: sama-sama lepas tangan dan tidak mau tahu atas risiko besar yang ditanggung petani.

Kamis, 13 Maret 2008

Obesitas Keuntungan Perbankan - L Wiji Widodo

Artikel Widodo di Republika (11/3) berikut membuat kita merenungkan ketimpangan kemajuan antara sektor finansial dengan sektor riil, terutama sektor pertanian yang menjadi pencaharian mayoritas rakyat Indonesia. Ada dua mazhab terkait masalah ketertinggalan sektor pertanian. Pertama, bahwa sektor pertanian sudah kelebihan penawaran tenaga kerja. Perbandingan lahan terhadap pekerja sudah sedemikian kecil sehingga upah pekerja pertanian menjadi sangat rendah. Solusinya adalah industrialiasi untuk menyerap kelebihan tenaga kerja ini.

Mazhab kedua melihat bahwa endowment sumber daya alam dan manusia di sektor pertanian justru memberikan peluang untuk dijadikan andalan. Mazhab kedua ini memprediksi bahwa pembangunan sektor pertanian akan mendistribusikan hasilnya dengan lebih merata daripada pembangunan sektor manufaktur dan jasa yang dikuasai oleh segelintir penguasa dan pemilik modal. Widodo berada pada mazhab kedua ini.

Obesitas Keuntungan Perbankan

Oleh :
L Wiji Widodo
Staf Pusat Dokumentasi dan Publikasi Ilmiah (PDPI) Fakultas Ekonomi Univ Brawijaya Malang

Pada 2007 alunan merdu didendangkan kinerja perbankan kita. Bagaimana tidak, laba bank tumbuh 23,6 persen, bank umum mencetak laba bersih Rp 35,015 triliun. Angka ini pun setelah dipangkas oleh pajak.

Perolehan ini sungguh sangat menyejukkan mata bila disandingkan dengan perolehan laba tahun 2006 yang hanya mengantongi Rp 28,3 triliun. Total aset pun berhasil dikerek lebih tinggi. Pada 2006 sebesar Rp 1.693,85 triliun, lalu pada 2007 total aset lebih membara lagi, mencapai Rp 1.986,5 triliun.

Bila melacak peran perbankan dalam mengucurkan kredit juga terjadi lonjakan. Pada 2006 kran kredit yang dialirkan sebesar Rp 792,29 triliun dan pada 2007 dibuka lebih deras lagi, Rp 1.002,01 triliun.

Gelontoran kredit yang melonjak seolah sebagai jawaban atas imbauan pemerintah kepada bank-bank untuk lebih dermawan mengucurkan kredit. Tentu menjadi pertanyaan, ke manakah derasnya arus kredit mengalir?

Keberpihakan bank
Keberpihakan bank lewat kredit adalah sebagai sebuah darah segar, tetapi yang sering tersaji ketimpangan kucuran kredit. Persentase kredit perbankan untuk perindustrian menghadirkan disparitas yang sangat tajam, yakni mencapai 23,28 persen, sementara untuk pertanian dan perikanan hanya 5,39 persen.

Demikian juga dengan penyebaran kredit yang menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok, di mana Rp 382,87 triliun disebar di Provinsi DKI yang merupakan 49 persen dari total kredit perbankan nasional. Padahal, pertumbuhan sektor pertaniannya hanya 0,69 persen (BPS 2000). Sisanya, sebanyak 51 persen disebar di 32 provinsi, di mana di daerah ini sektor pertanian lebih banyak mendominasi.

Begitu juga kalau ditinjau dari penerima kredit, tampaknya kredit perbankan begitu royal terhadap properti mewah, seperti apartemen. Untuk yang disebut terakhir ini, kredit yang dikucurkan mencapai Rp 33.069 miliar. Bandingkan dengan agrobisnis yang hanya menerima kucuran kredit sebesar Rp 11.329 miliar.

Tentu saja hal ini tidak mengalunkan kecemasan seandainya sektor industri dihuni lebih sesak dari pada sektor pertanian. Tetapi, kenyataan sektor pertanian lebih riuh tenaga kerja. Pada 2006 ada 42,32 juta yang berteduh di sektor pertanian, meningkat lagi pada 2007, mencapai 42,61 juta jiwa.

Sementara itu, serapan tenaga kerja pada sektor industri pada 2007 hanya 12,09 juta jiwa, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 11,58 juta jiwa. Maka, dengan bahasa sederhana, ketika kucuran kredit lebih digelontorkan pada sektor pertanian, tentu dapat bermanfaat lebih banyak. Laju pertumbuhan pertanian tentu dapat didorong lebih kencang.

Rasio yang diperankan perbankan sedikit sekali pada sektor pertanian. Pada awal musim tanam kekurangan modal sering menjadi pil pahit yang harus ditelan petani. Di sinilah seolah dosa perbankan, permohonan kredit yang berbelit dan berliku membuat petani harus bersimpuh di kaki para pengijon, tengkulak, bahkan rentenir.

Karena itu, diperlukan akses yang lebih besar untuk pembiayaan bagi petani lewat perbankan. Pihak perbankan diharapkan mempunyai skenario baru yang lebih fokus terhadap sektor pertanian.

Menganak tirikan pertanian yang sering diperankan perbankan selama ini dikarenan sektor ini dianggap mempunyai risiko kegagalan yang sangat tinggi walaupun alasan ini akan mentah bila kita mau melongok Thailand. Begitu mesranya hubungan perbankkan dan pertanian di Negara Gajah Putih itu.

Negara tersebut menyadari bahwa pertanian dapat dijadikan sebuah jalan untuk menuju kemakmuran. Berbagai elemen membahu untuk mewujudkan sekaligus meruntuhkan sekat yang menghalangi kemajuan di sektor pertanian.

Petinggi yang berkuasa di Thailand menyadari bahwa transformasi ekonomi yang benar ialah dengan memperkuat fondasi yang memang mereka yakin bisa bersaing dalam hal tersebut. Dengan kemajuan pertanian yang telah dicapai, maka sedikit demi sedikit masalah krisis ekonomi yang melanda negara tersebut dapat teratasi.

Bahkan, sekarang Thailand menjadi salah satu negara agraris yang hasil pertaniannya dapat memenuhi kebutuhan dinegara ASEAN. Tak hanya mencukupi, tetapi dapat membanjiri pasar-pasar buah di Tanah Air.

Petani Thailand boleh dibilang tidak punya persoalan dengan bibit unggul baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Departemen Pertanian dan juga pengusaha berada di garda paling depan untuk menyediakan bibit yang dibutuhkan para petani.

Penelitian untuk mencari varitas unggul telah menjadi keharusan di Thailand. Petani juga tidak harus menunggu dan melalui alur yang rumit untuk mengajukan kredit sebagai tambahan modal. Thailand memiliki Bank for Agriculture and Agricultural Cooperatives (BACC) yang memang khusus menjadi lembaga keuangan untuk sektor pertanian.

Entahlah kemesraan antara perbankan dan pertanian di negara ini kapan akan dihadirkan. Gendutnya perolehan laba dan royalnya kucuran kredit dari perbankan tampaknya belum mampu menghangatkan ruang sektor pertanian dan kubangan kemiskinan pun masih cukup dalam karena 23,61 juta jumlah penduduk miskin dari total 37,17 juta orang itu berada di daerah perdesaan. Umumnya terlibat atau berhubungan dengan sektor pertanian.

Bahkan, 72 persen kelompok petani miskin adalah dari bidang pertanian pangan. Maka sulitnya permodalan bagi petani masih subur diperankan oleh para tengkulak dan rentenir dan belum dapat disandarkan pada perbankan nasional. Gemerlapnya kondisi perbankan tahun kemarin dengan lebatnya perolehan laba, moncernya kucuran kredit serta mengelembungnya total aset hanya akan menjadi figura indah dalam potret kesedihan bangsa.