Tampilkan postingan dengan label Keuangan Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Agustus 2012

Kajian Ekonomi Murabahah Emas


Fatwa DSN MUI no. 77 tahun 2010 tentang Murabahah Emas mengundang pertanyaan dan kajian. Untuk kajian fiqh, bisa didapatkan dari Abdul WasikMas Habib dan Faishol. Sementara untuk kajian ekonomi, saya baru mendapatkannya dari Ali Sakti

Pada artikel ini, saya akan lebih banyak membahas dari sisi ekonomi yang sesuai dengan latar belakang keilmuan saya. Ali Sakti tidak setuju dengan pendapat bahwa emas dan perak telah kehilangan fungsinya sebagai mata uang (tsaman) sehingga boleh dijual secara tidak tunai, sebagaimana barang lainnya. Ia berpendapat bahwa walau emas bukan merupakan mata uang resmi yang dipakai oleh suatu negara, sehingga tidak dipakai sebagai alat tukar, secara de facto emas masih memiliki fungsi uang lainnya, yakni sebagai penyimpan nilai.

Kelemahan argumen ini adalah bahwa uang bukan satu-satunya benda yang bisa menyimpan nilai. Secara umum, benda yang bisa digunakan untuk menyimpan nilai disebut aset. Perbedaan uang dengan aset lainnya adalah uang merupakan satu-satunya aset yang bisa langsung digunakan dalam pertukaran dengan barang dan jasa lain. Sementara, aset non-uang harus dijual dulu untuk mendapat uang yang lalu digunakan untuk membeli barang dan jasa lain.

Jika Ali Sakti menggunakan karakteristik ('illat) penyimpan nilai dari emas untuk memutuskan bahwa emas masih berstatus sebagai mata uang (tsaman), walau tidak lagi bisa digunakan sebagai alat tukar, sehingga tidak bisa dijual secara kredit, maka konsekuensinya semua jenis aset juga berstatus tsaman dan tidak boleh dijual secara kredit.

Konsekuensi yang terlalu luas ini bisa dihindari jika 'illat dibatasi pada penyimpan nilai yang bersifat tidak bisa hancur sendiri. Karakteristik ini dimiliki oleh semua jenis logam mulia, tidak hanya emas dan perak. Dengan demikian, platinum dan jenis-jenis logam mulia lainnya akan terkena hukum yang sama dengan emas dan perak.

Sementara, Imam Syafii mempertegas bahwa emas dan perak secara kebendaan sudah memiliki sifat sebagai tsaman, yang tidak dimiliki benda-benda lain. Sehingga, benda lain akan terkena hukum ribawi ketika menjadi mata uang, sementara emas dan perak tetap terkena hukum ribawi walaupun tidak menjadi mata uang. 

Kesimpulan Imam Syafi'i ini sebenarnya masih membuka pertanyaan, mengapa hanya emas dan perak yang memiliki status tetap sebagai tsaman? Apakah ada karakteristik khusus pada emas dan perak yang membuat status tsaman-nya menetap? Salah satu kemungkinan karakteristik yang menetap di emas dan perak walau sudah tidak menjadi mata uang adalah keawetannya. Jika keawetan ini diterima sebagai illat, maka tidak lagi hanya emas dan perak yang memiliki status tetap sebagai tsaman, sebagaimana telah dibahas.

Saya sendiri cenderung berpendapat bahwa 'illat tsaman tidak hanya terbatas pada emas dan perak, tapi semua jenis benda yang memiliki karakteristik mirip, yakni keawetan. Masyarakat sendiri dalam memilih jenis uangnya selalu mencari benda yang awet. Jika benda tidak awet dijadikan ukuran harga, maka perdagangan akan terhambat karena penjual bisa jadi meminta uang lebih dari harga yang diminta karena kualitas uang sudah memburuk.

Karena sifat keawetan ini menetap di kebendaan logam mulia, termasuk emas dan perak, bisa jadi 'illat tsaman-nya masih berlaku walaupun keduanya sudah tidak lagi digunakan sebagai uang. Namun untuk lebih yakin, sebaiknya kita juga melihat hikmah di balik larangan pertukaran non kontan antara uang yang berbeda jenis. Detil kajian mengenai hikmah larangan ini sudah saya tuliskan di posting sebelumnya.

Pertukaran non kontan antara uang berbeda jenis dilarang karena perubahan nilai tukar antar waktu akan menghasilkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Hal ini juga terjadi dalam pembelian tempo emas. Jika harga emas naik di waktu pelunasan, maka pembeli dengan mudah mendapat untung, cukup dengan menjual emasnya ia sudah mampu melunasi utang dan masih menyisakan keuntungan. Keawetan emas, dan logam mulia lainnya, membuatnya bisa disimpan tanpa terjadi penurunan kualitas sehingga bisa dijual kembali dengan kualitas sama pada harga baru yang berlaku. Dampaknya, orang akan tergiur melakukan spekulasi dengan membeli emas secara kredit.

Sebaliknya, jika harga emas turun sementara orang yang membeli emas itu selama ini menyimpannya, ia harus membayar untuk emas tersebut lebih banyak dari harga berlaku. Tidak sebagaimana dalam penjualan tempo barang, kerugian dalam membeli tempo emas ini tidak dikompensasi oleh manfaat penggunaan emas karena emas batangan tidak memiliki manfaat konsumsi.


Kesimpulan

Dari analisis ekonomi terhadap 'illat, saya menyimpulkan bahwa larangan riba fadl pada emas dan perak masih berlaku walau keduanya sudah tidak lagi menjadi uang karena kemungkinan 'illat sebenarnya adalah sifat keawetan dari logam mulia ini. Pertukaran tempo antar mata uang cenderung menyebabkan kerugian di satu pihak tanpa kompensasi dan cenderung mendorong spekulasi. Karenanya, menurut saya pembiayaan murabahah pada emas batangan masih terkategori riba fadl. 

Ekonomika Riba Fadl

 Sumber hukum riba fadl adalah hadits Nabi Muhammad saw. berikut: 
“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Untuk empat komoditas selain emas dan perak, ulama cenderung bersepakat bahwa 'illat ribawi-nya adalah karakteristik benda itu bisa ditimbang atau diukur. Mahmoud el-Gamal (2006) menginterpretasi secara ekonomi bahwa yang dimaksud adalah bahwa benda itu bersifat fungible, yakni bisa saling menggantikan karena cenderung standar.

Mahmoud el-Gamal juga mengutip pendapat Ibnu Rushd bahwa tujuan dari larangan tambahan dan penundaan pada pertukaran antara komoditas  fungible adalah untuk menjamin keadilan. Bagi komoditas yang tidak terstandarisasi, pertukaran pada kuantitas yang sama tidak dimungkinkan, sehingga keadilan dicapai hanya dengan menjual barang yang dimiliki pada harga yang berlaku, lalu uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli barang yang diinginkan. Namun untuk barang yang terstandarisasi, pertukaran pada kuantitas sama dimungkinkan, sehingga keadilan dipastikan dengan mewajibkan cara itu.

Namun untuk emas dan perak, terdapat perbedaan antara ulama apakah 'illat ribawi-nya adalah karakteristik bisa ditimbang atau diukur (fungible), atau karena keduanya merupakan alat tukar dan nilai harga (tsaman), yakni sebagai uang. Emas dan perak dibedakan dari komoditas lain karena untuk barang selain emas dan perak boleh ditukarkan dengan keduanya secara non tunai, sementara emas dan perak harus ditukarkan di antara keduanya secara tunai.

Kebolehan pertukaran non tunai, baik salam maupun jual kredit, antara barang fungible dengan emas dan perak, atau uang secara umum, kemungkinan didorong oleh motivasi yang sama dengan kebolehan utang-piutang yang melibatkan pertukaran uang dengan uang secara tidak tunai. Motivasinya adalah kemanfaatan yang besar dalam transaksi non tunai tersebut.

Dengan demikian kita mendapati kebolehan pertukaran non tunai antara barang fungible dengan uang pada harga yang disepakati, dan antara uang yang sejenis dengan kuantitas yang sama. Sementara pertukaran antara jenis uang yang berbeda menggunakan harga yang disepakati, tapi harus tunai.

Bahwa rasio pertukaran harus sebanding antara uang yang sejenis bisa dipahami untuk menjamin keadilan. Sementara rasio pertukaran sesuai kesepakatan antara barang dan uang serta antara uang beda jenis bisa dipahami karena benda yang berbeda jenis tidak mungkin ditukar pada kuantitas yang sama. 

Yang lebih sulit dipahami adalah mengapa perbedaan jenis di antara uang berdampak pada larangan pertukaran non tunai. Jika kembali mencermati hadits riba,sebenarnya larangan pertukaran non tunai antara jenis yang berbeda ini tidak hanya berlaku pada uang, tapi juga pada barang fungible lainnya. 

                                   Rasio Pertukaran         Non-tunai
Fungible vs Uang         Harga Pasar                Boleh
Uang sejenis                Sebanding (1:1)           Boleh (Pinjaman)
Fungible sejenis           Sebanding (1:1)           Boleh (Pinjaman)
Uang beda jenis           Harga pasar                Tidak boleh
Fungible beda jenis      Harga pasar                Tidak boleh

Salah satu kemungkinan bolehnya transaksi non-tunai untuk pertukaran barang vs uang adalah karena kebutuhan manusia untuknya sangat besar, dan akan mendorong penciptaan nilai tambah (produksi). Manfaat produktif ini lebih besar dan lebih pasti daripada potensi bahaya ketidakadilan dari perubahan nilai tukar antarwaktu di antara barang dengan uang. Kalaupun salah satu pihak dirugikan oleh perubahan nilai tukar, kerugian itu terkompensasi oleh manfaat pertukaran

Pertukaran uang beda jenis dengan tempo dilarang karena perubahan nilai tukar antara kedua mata uang ini akan menghasilkan keuntungan bagi satu pihak dan kerugian bagi pasangan transaksinya. Pertukaran uang tidak memberikan surplus manfaat seperti pertukaran barang dengan uang, sehingga tidak ada kompensasi bagi pihak yang merugi. 

Sementara transaksi qardh (hutang uang) tanpa tambahan (riba), yang sejatinya adalah pertukaran uang sejenis antarwaktu, dibolehkan bukan karena manfaat produksi yang mutualis, tapi karena motif menolong dari pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman tidak mungkin mencari keuntungan jika ia memberikan pinjaman tanpa meminta tambahan. Sekalipun nilai riil pinjaman itu naik di saat pengembalian, pemberi pinjaman bisa mendapatkan hasil yang sama dengan menyimpan sendiri uang itu, tanpa harus meminjamkannya. Demikian pula sebaliknya, pemberi pinjaman menghadapi risiko kerugian sama ketika nilai riil  uang turun  baik uang itu dipinjamkan ataupun disimpan sendiri.

Ketika ia meminjamkan, ia justru menghadapi risiko pinjamannya tidak dikembalikan. Namun kerugian ini dikompensasi oleh pengalihan tanggung jawab dalam menjaga harta. Jika seseorang menyimpan sendiri uangnya, ia menghadapi risiko perampasan. Namun dengan meminjamkannya, beban mengamankan harta itu ditangun oleh peminjam.

Di sisi peminjam, manfaat sudah pasti didapatkan dari uang pinjaman, sementara kerugian jika terjadi kenaikan nilai riil pinjaman bersifat tidak pasti. Kalaupun memang terjadi kerugian itu, manfaat dari pinjaman uang sudah mengkompensasinya. Selain itu, masih ada kemungkinan nilai riil pinjaman justru turun



Rabu, 25 Juli 2012

Agar Bank Syariah Kebal Risiko Bunga

Apa hubungannya bank syariah dengan risiko bunga? Bukankah bank syariah tidak menerima dan membayar bunga? Memang bank syariah tidak menerima dan membayarkan bunga, tapi mereka masih harus bersaing dengan bank riba yang memungut dan membayarkan bunga. Ketika bunga bank berubah, bank syariah ikut menerima dampak di sisi pendanaan atau pembiayaan. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika bank syariah juga menggunakan sistem bagi hasil di pembiayaan, bukan cuma di pendanaan.

Bank syariah saat ini selalu menghadapi tekanan untuk menyesuaikan rasio bagi hasil pendanaan dan tingkat margin pembiayaan tiap kali tingkat bunga pasar berubah. Ketika tingkat bunga pasar naik, bank syariah terancam kekurangan likuiditas jika tidak ikut menaikkan rasio bagi hasil karena sebagian nasabah pendanaan akan menarik simpanannya di bank syariah untuk dipindah ke bank konvensional. Sebaliknya, jika tingkat bunga turun, bank syariah akan kesulitan mencari nasabah pembiayaan yang melihat bank konvensional menawarkan biaya modal lebih murah, sehingga bank syariah harus menurunkan marjin pembiayaan mereka.


Murabahah Sumber Masalah

Masalah di kedua sisi neraca bank syariah ini sebenarnya bersumber dari satu sisi saja, yakni sisi pembiayaan  yang tidak menggunakan sistem bagi hasil. Sebagian besar pembiayaan bank syariah masih menggunakan sistem murabahah, langsung maupun tidak langsung. Murabahah langsung, yang nampak di neraca sebagai pembiayaan murabahah, mencakup lebih dari separuh pembiayaan bank syariah. Murabahah tidak langsung adalah pembiayaan murabahah yang dilakukan melalui kerjasama bank syariah dengan BMT/koperasi syariah, sehingga nampak di neraca bank syariah sebagai pembiayaan mudarabah/musyarakah. Bank syariah memberikan pembiayaan mudarabah pada BMT/koperasi syariah, namun dengan perjanjian dana tersebut digunakan untuk pembiayaan murabahah. Karena murabahah tidak langsung ini tidak bisa dibedakan dari pembiayaan mudarabah/musyarakah yang sebenarnya, kita tidak pernah bisa tahu persis berapa besar pembiayaan murabahah tidak langsung ini.

Marjin pembiayaan murabahah bisa langsung dibandingkan dengan tingkat bunga karena nilai nominalnya yang pasti, tidak seperti bagi hasil yang nilai nominalnya bergantung realisasi keuntungan. Nasabah pembiayaan bisa langsung menghitung berapa persen tingkat efektif marjin pembiayaan dan membandingkannya dengan tingkat bunga kredit di bank riba. Akibatnya, bank syariah harus mengikuti gerak tingkat bunga pasar untuk menjaga kebersaingan mereka.

Arus pendapatan dari pembiayaan murabahah relatif pasti dibandingkan model bagi hasil. Nasabah perlu mengangsur pokok pembiayaan dan marjin yang besarnya tetap secara periodik. Sementara penerimaan bagi hasil bank syariah akan bergantung pada profitabilitas dan musiman bisnis yang dibiayai.


Kestabilan arus pendapatan ini membuat bagi hasil simpanan bank syariah juga relatif stabil. Ditambah lagi sebagian, kalau tidak semua, bank syariah melakukan smoothing pembayaran bagi hasil dengan memberi bagian lebih besar pada nasabah simpanan ketika pemasukan dari pembiayaan sedang menurun. Kestabilan ini disukai oleh nasabah bank syariah yang terbiasa menerima bunga yang tetap dari bank riba. Memang tujuan bank syariah melakukan stabilisasi bagi hasil ini untuk mencegah nasabah melarikan simpanannya ke bank riba jika melihat penurunan bagi hasil di simpanan mereka. Namun upaya smoothing bagi hasil bank syariah ini biasanya tidak langsung nampak dari nisbah bagi hasil yang mereka umumkan.


Karena marjin pembiayaan murabahah mengikuti pergerakan tingkat bunga pasar, rate of return bagi hasil yang diberikan pada nasabah simpanan juga dengan sendirinya akan mengikuti pergerakan tingkat bunga pasar. Namun jika pendapatan dari pembiayaan belum bisa mengikuti perubahan tingkat bunga pasar, bank syariah perlu juga merubah nisbah bagi hasil simpanan.

Ringkasnya, kebergantungan bank syariah pada pembiayaan murabahah membuat bank syariah ikut menghadapi risiko tiap kali tingkat bunga pasar berubah. Kalau saja mayoritas komposisi pembiayaan bank syariah menggunakan model bagi hasil, mereka tidak perlu menghadapi risiko bunga.


Independensi Bagi Hasil

Bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga di sisi pembiayaan ketika mereka menggunakan model bagi hasil. Nasabah pembiayaan tidak bisa membandingkan berapa keuntungan yang akan mereka bayarkan pada bank syariah dengan berapa bunga yang mereka bayarkan ke bank riba secara ex ante, yakni sebelum mereka mengambil pembiayaan. Mereka hanya akan tahu perbandingan itu ex post, ketika mereka sudah mengambil pembiayaan bagi hasil dan melihat berapa omset atau keuntungan mereka.


Paling jauh, nasabah pembiayaan hanya bisa memperkirakan penjualan dan keuntungan. Namun semua pelaku bisnis tahu bahwa hitungan di atas kertas jarang tepat di kenyataan. Selalu ada ketidakpastian dan faktor-faktor yang tidak diduga yang bisa memberikan mereka keuntungan lebih atau kurang dari yang diperkirakan.


Karenanya, tingkat bunga pasar tidak lagi relevan untuk keputusan nasabah  untuk mengambil pembiayaan di bank syariah. Perbandingan yang relevan untuk nisbah bagi hasil satu bank syariah adalah nisbah bagi hasil bank syariah pesaing. Selain itu, akan ada batas atas nisbah bagi hasil yang masih dianggap pantas (fair) oleh nasabah.

Bagi hasil juga membuat sisi pendanaan bank syariah tidak lagi sensitif terhadap pergerakan tingkat bunga pasar. Hal ini karena pembiayaan bagi hasil akan memberikan arus penerimaan yang berfluktuasi pada bank syariah, kadang besar kadang kecil. Konsekuensinya, bagi hasil ke nasabah simpanan juga akan berfluktuasi. Nasabah mungkin tidak akan menyukai fluktuasi ini ketika belum terbiasa karena mereka masih punya pola pikir riba.

Namun jika nasabah sudah terbiasa dengan fluktuasi bagi hasil ini, mereka tidak akan cemas ketika mendapat bagi hasil lebih sedikit dari biasanya dan tahu bahwa di lain waktu mereka akan mendapat bagi hasil lebih besar. Fluktuasi ini hanya masalah musiman bisnis. Nasabah yang juga pebisnis akan mudah memahaminya.

Mengapa nasabah simpanan tidak memindahkan dananya ke bank riba ketika bagi hasil sedang turun? Jika mereka melakukannya, bisa jadi mereka justru rugi karena saat bank syariah sedang memberikan bagi hasil besar mereka hanya memiliki sedikit dana yang tersimpan di bank syariah.

Fluktuasi bagi hasil yang tidak bisa diprediksi justru membuat bank syariah terlindungi dari risiko bunga. Nasabah simpanan tidak lagi terlalu sensitif terhadap pergerakan tingkat bunga bank riba.

Walau demikian, nasabah simpanan mungkin masih mengamati rata-rata bagi hasil yang mereka terima. Jika pada durasi tertentu rata-rata bagi hasil bank syariah di bawah bunga pasar, mungkin pada akhirnya nasabah akan memindahkan simpanannya. Namun dalam situasi ini pun bisa jadi nasabah simpanan akan rugi karena masih ada kemungkinan bahwa setelah periode keuntungan yang rendah dari pembiayaan bank syariah, akan datang periode keuntungan tinggi.

Bank syariah sendiri bisa mengurangi fluktuasi musiman dengan memperpanjang periode pembayaran bagi hasil, bukan tiap bulan tapi tiap tiga bulan atau bahkan tiap tahun. Pembagian keuntungan tiap tahun bukanlah hal yang aneh karena hal ini juga dilakukan perseroan. Fakta bahwa bisnis cenderung menggunakan periode tahunan untuk melakukan pembagian keuntungan mungkin menunjukkan bahwa periode ini merupakan jangka waktu yang optimal untuk perusahaan maupun pemilik modal. Musiman penjualan seringkali terjadi antar bulan, sehingga profitabilitas bisnis lebih tepat dicerminkan oleh tingkat keuntugan tahunan, bukan bulanan.


Kesimpulan

Sebuah ironi ketika lembaga keuangan syariah yang tidak menerapkan bunga masih menghadapi risiko bunga. Hal ini terjadi karena mereka masih dominan menggunakan model pembiayaan murabahah yang memang sulit dibedakan dari kredit bank riba. Kalau saja bank syariah lebih dominan, atau totalitas, memberikan pembiayaan dengan model bagi hasil, mereka tidak perlu lagi mencemaskan perubahan tingkat bunga pasar.

Selasa, 10 Januari 2012

Paradoks Pembiayaan Syariah Berbasis Qardh

Mayoritas tabungan di bank syariah menggunakan akad mudharabah yang merupakan akad kemitraan dalam investasi. Sebagai investasi, tentu nasabah mengharap agar bank menyalurkan dana mereka ke berbagai jenis bisnis yang menghasilkan keuntungan, bukan untuk aktivitas sosial. Keperluan sosial dipenuhi dari alokasi dana terpisah, seperti zakat dan sadaqah. Lain halnya jika investasi tersebut ditanamkan pada bisnis yang juga memberikan banyak manfaat pada masyarakat. Yang pasti, bank syariah tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk selain aktivitas bisnis, misal untuk bonus karyawan bank, dipinjamkan, maupun diberikan pada fakir miskin.

Masalah kemudian muncul ketika bank syariah memiliki beberapa variasi produk yang menggunakan akad pinjaman (qardh), seperti talangan haji, gadai emas syariah, anjak piutang, dan kartu kredit syariah. Pada produk-produk ini, bank syariah memperoleh penghasilan atas jasa yang mereka berikan pada nasabah. Pada produk talangan haji, bank syariah memberikan jasa pengurusan haji. Pada gadai emas syariah, bank syariah memberikan jasa titipan barang gadai. Pada kartu kredit syariah, bank syariah memberikan jasa pembayaran ke merchant. 

Di samping menyediakan jasa, pada produk-produk ini bank syariah juga memberikan pinjaman ke nasabah. Dana yang dipinjamkan bisa jadi berasal dari modal bank sendiri maupun dari dana nasabah, yang mana keduanya ditanamkan untuk mendapatkan keuntungan, bukan dana sosial. 

Jika dana pinjaman berasal dari nasabah, berarti bank syariah telah menyalahi kontrak kemitraan dengan nasabah yang menyatakan penggunaan dana untuk investasi. Karena itu, sebagian, kalau bukan seluruh, bank syariah mengalokasikan sebagian pendapatan mereka dari produk-produk berbasis akad qardh tadi sebagai bagi hasil ke nasabah tabungan. Praktik ini kemudian tidak hanya dibolehkan, namun juga diwajibkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada Fatwa DSN nomor 79 tahun 2011 tentang Qardh Menggunakan Dana Nasabah.


Keuntungan bagi Pemilik Dana Pinjaman

Ringkasnya, penggunaan dana investasi untuk pinjaman ini menjadi dimaklumi atau dibenarkan, oleh pemilik dana dan DSN, ketika pinjaman itu mendatangkan keuntungan bagi pemilik dana. Alasan ini juga berlaku ketika dana pinjaman bersumber dari modal bank sendiri. Pemilik bank syariah tidak akan keberatan jika modal mereka disalurkan sebagai pinjaman tanpa bunga, selama dengan adanya pinjaman itu jasa perbankan yang mereka tawarkan menjadi lebih laku atau bisa mengenakan tarif lebih tinggi. 

Jika pinjaman itu tidak memberikan keuntungan dalam bentuk lain, tentu saja pemilik bank akan menganggap pinjaman itu sebagai inefisiensi, karena keuntungan bank akan lebih besar jika modal diinvestasikan, bukan dipinjamkan cuma-cuma. Kalaupun pemilik bank ingin berbuat kebaikan dengan pinjaman itu, biasanya mereka akan mengalokasikan dana terpisah untuk keperluan sosial, misal dalam bentuk program-program corporate social responsibility (CSR). 

Di sinilah kita perlu hati-hati akan kemungkinan terdapatnya riba karena pinjaman itu diberikan dengan niat untuk mendapat keuntungan. Memang keuntungan itu didapat tidak secara langsung dengan meminta tambahan pengembalian atas pinjaman yang diberikan. Akan tetapi, keuntungan tersebut diperoleh dari pendapatan jasa yang menyertai pinjaman tersebut.

Cara Mendeteksi Riba

Jika riba didefinisikan secara sempit sebagai tambahan pembayaran atas pokok pinjaman, maka seorang yang ingin mencari keuntungan dari bisnis pemberian pinjaman dengan mudah berkelit dari tuduhan riba dengan menyelinapkan keuntungan itu melalui segala macam transaksi jual-beli barang maupun jasa yang menyertai pemberian pinjaman. Mereka sebenarnya bukan berbisnis jual-beli barang dan jasa tersebut, melainkan berbisnis pinjaman. Mereka menitipkan keuntungan bisnis pinjaman ke dalam harga barang dan jasa tersebut.

Taktik penyamaran riba ini sudah tercium oleh para ulama sejak dulu. Dan mereka telah menyiapkan alat pendeteksi riba yang sangat akurat. Detektor itu berwujud kaidah fiqh yang menyatakan, "Tiap pinjaman yang memberikan manfaat adalah riba." Definisi manfaat sangat luas, sehingga jika kaidah ini benar-benar diterapkan, hampir tidak ada celah sama sekali bagi riba untuk bersembunyi. 

Contohnya, kaidah ini akan menganggap riba perbuatan seseorang yang memberikan pinjaman uang dengan syarat peminjam membantu mengerjakan sawahnya. Pada kasus ini, pinjaman tidak secara langsung memberikan manfaat moneter sama sekali. Akan tetapi kita tahu bahwa dengan adanya tenaga penggarap sawah cuma-cuma, pemberi pinjaman telah menghemat uang untuk mempekerjakan tenaga penggarap.

Dengan kaidah ini, kita tidak perlu lagi mempertanyakan niat si pemberi pinjaman, apakah ketika ia menjual barang atau jasa ataupun meminta hal lain dari peminjam. Walaupun si pemberi pinjaman tidak berniat untuk mencari keuntungan dari pinjamannya, jika pinjaman itu memberikan manfaat padanya maka ia telah melakukan riba. Apakah ia berdosa ketika melakukan riba tanpa sengaja adalah perkara lain. Kaidah fiqh ini hanya memutuskan dari fakta lahiriah bahwa manfaat yang diberikan oleh peminjam pada pemberi pinjaman adalah riba.


Ribakah Pembiayaan Syariah Berbasis Qardh?

Mari kita terapkan kaidah fiqh ini untuk menganalisis apakah ada riba dalam pembiayaan syariah berbasis qardh. Dari penjabaran sebelumnya, jelas pinjaman itu telah memberikan manfaat berupa keuntungan bagi pemilik dana pinjaman, baik ia adalah nasabah penabung maupun pemilik bank. Karenanya, kita bisa menarik kesimpulan bahwa keuntungan yang diperoleh dari produk berbasis pinjaman itu adalah riba.

Kesimpulan ini tentu akan mengagetkan jika dikontraskan dengan fatwa-fatwa DSN atas produk-produk perbankan syariah berbasis akad qardh, mencakup antara lain fatwa nomor 26, 29, dan 31 tahun 2002 terkait gadai emas, talangan haji, dan pengalihan utang, serta fatwa nomor 54 tahun 2006 tentang syariah card. DSN bukannya tidak tahu atas kemungkinan riba pada produk berbasis pinjaman ini. Mereka sesungguhnya telah mengantisipasi agar produk itu tidak terjatuh pada riba melalui fatwa-fatwa tersebut dengan mengatur bahwa jasa yang diberikan oleh bank dan tarifnya tidak boleh dikaitkan dengan pinjaman yang diberikan.

Larangan pengkaitan antara pinjaman dengan jasa ini seharusnya sudah menolak eksistensi produk yang diaturnya sendiri, karena semua produk tersebut selalu menawarkan pinjaman dan jasa dalam sebuah paket. Tidak ada bank syariah yang menawarkan pinjaman tanpa bunga secara terpisah dari jasa yang mereka berikan. Kalau memang tidak ada kaitan antara pinjaman dan jasa tersebut, semestinya nasabah bisa meminjam uang tanpa harus disertai menggunakan jasa bank syariah tersebut, baik dalam bentuk pengurusan haji, titipan gadai, jasa pembayaran, atau jasa apapun. Faktanya, bank syariah hanya menawarkan pinjaman tanpa bunga dalam paket-paket jasa mereka.

Bisa dikatakan bahwa fatwa-fatwa DSN yang mengatur larangan pengkaitan pinjaman dengan jasa bukanlah fatwa yang membolehkan, tapi justru melarang penjualan produk-produk perbankan syariah tersebut. Kenyataan bahwa produk-produk berbasiskan qardh itu bisa terus dijual bank syariah hanya bisa dijelaskan oleh keengganan untuk mengakui secara jujur bahwa semua produk itu mengkaitkan antara pinjaman dan jasa bank.


Riba vs Jual Beli

Larangan riba dalam Islam mengandung hikmah agar orang tidak mencari uang gampang dari bisnis meminjamkan uang dan juga tidak gampang meminjam uang untuk memenuhi nafsu konsumtifnya. Pinjaman seharusnya merupakan aktivitas tolong-menolong antara sesama manusia. Karena tentu saja tidak ada orang yang mau menolong orang yang hanya sekedar ingin memenuhi nafsu konsumtif, maka hanya orang yang punya keperluan benar-benar penting dan mendesak saja yang akan meminjam.

Dari hikmah tersebut, kita bisa melihat alangkah melencengnya jalan yang ditempuh produk-produk pembiayaan syariah yang berbasis qardh dan yang melayani kebutuhan konsumtif. Kekeliruan itu telah dimulai sejak awal ketika niatan dalam membuat produk-produk tersebut sekedar untuk mengikuti segala jejak perbankan konvensional, dengan alasan agar tidak tertinggal dan bisa menyaingi perbankan konvensional. Apa gunanya beradu kecepatan pada jalan yang keliru? 

Ketika Allah swt menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba, Dia swt memberikan solusi untuk orang mencari rizqi bukan dari riba tapi dari jual-beli. Pintu rizqi Allah swt di jual-beli sangat luas, sehingga seluruh manusia bisa hidup tanpa riba. 

Karena itu, semestinya perbankan syariah tidak merasa ruang geraknya dipersempit ketika mereka dilarang dari aktivitas ribawi. Mereka justru harus lebih memprotes Bank Indonesia yang membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan aktivitas jual-beli.

Jual-beli yang dilakukan pun semestinya bukan berfokus pada jual-beli kredit yang kembali lagi akan berujung pemenuhan nafsu konsumtif. Fasilitas kredit diberikan hanya untuk mereka yang membutuhkan. Bukan seperti praktik sekarang di mana kredit justru diberikan pada orang yang paling tidak membutuhkannya, karena merekalah yang punya kemampuan untuk membayar lunas utangnya. 

Kalaupun regulasi dan kapasitas perbankan syariah masih tidak memungkinkan untuk melakukan jual-beli, mereka bisa tetap berfokus pada fungsi intermediasi ke sektor produktif melalui pembiayaan berakadkan kemitraan (syirkah) dengan berbagi untung-rugi. Apa bisa untung hanya dengan menyalurkan pembiayaan bagi hasil? Kalau memang tidak bisa, untuk apa nasabah penabung di bank syariah menginvestasikan dana mereka ke tabungan yang memberi mereka bagi hasil fluktuatif, bukan pendapatan bunga tetap seperti di bank konvensional. Apakah bank syariah hanya bisa mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan akad bagi hasil, namun mereka sendiri tidak mau melakukannya?

Kamis, 29 Desember 2011

Keuangan Islam, Kembalilah ke Jati Dirimu!

Hingga saat ini, sebagian besar kreasi produk keuangan Islam di Indonesia diinisiasi oleh pelaku industri keuangan Islam. Terang saja, motif pelaku ini adalah memenangkan persaingan antara mereka dengan keuangan konvensional. Persaingan antara pelaku industri keuangan terjadi pada aspek harga dan diversifikasi layanan. Permintaan fatwa produk keuangan baru didorong oleh persaingan diversifikasi layanan ini.

Sayangnya, keuangan Islam hanya menjadi pengikut dalam melakukan diversifikasi produk. Dengan demikian, produk keuangan Islam tidak memiliki keunggulan atas produk keuangan konvensional selain label Islam yang mereka bawa. Di sisi harga, produk keuangan Islam selalu kalah dari produk konvensional karena skema multi-transaksi yang digunakan dalam menghasilkan tiruan produk keuangan konvensional senantiasa memerlukan biaya transaksi yang lebih besar daripada skema transaksi tunggal utang berbunga.

Inovasi produk keuangan Islam yang memiliki diferensiasi terhadap produk keuangan konvensional juga menghadapi masalah keasingan bukan hanya dari pasar, tapi juga dari regulator. Produk keuangan Islam yang memiliki keunggulan pada aspek risk-sharing justru mendapat penalti dari regulator keuangan yang bias terhadap keamanan dana nasabah. Penalti tersebut biasanya berwujud kewajiban penambahan modal untuk mengkompensasi peningkatan risiko. 

Inkompatibilitas antara berbagai elemen industri keuangan Islam, mencakup fatwa, regulasi keuangan, dan praktik pelaku, merupakan konsekuensi dari pilihan untuk melakukan perubahan secara gradual. Keunggulan dari strategi gradual ini adalah perubahan itu bisa langsung dijalankan dan terlihat hasilnya walau sedikit demi sedikit dan banyak terkendala masalah. Pilihan strategi perubahan lain, yakni perubahan seketika, hanya mungkin dijalankan jika terdapat momentum cukup kuat yang membuat semua pihak bersedia menerima, atau paling tidak membiarkan, perubahan besar tersebut.

Bahaya terbesar yang dihadapi ketika melakukan perubahan dengan pendekatan gradual adalah kehilangan orientasi. Alih-alih mewarnai industri keuangan yang terjangkiti wabah riba dan gharar, keuangan Islam justru menjadi bunglon yang menyesuaikan warnanya dengan keuangan konvensional serta ikut tertular riba dan gharar.

Kreasi produk keuangan Islam harus menghindari riba dan gharar ini secara substantif. Substansi keduanya tidak akan hilang hanya dengan mengambil jalan memutar melalui penggunaan multiakad dalam membuat replika produk keuangan konvensional.

Terkait produk pembiayaan, lembaga keuangan Islam hanya memiliki skema bagi laba-rugi sebagai pilihan yang bebas riba selama regulator membatasi lembaga keuangan dari melakukan aktivitas sektor riil. Skema jual-beli dan penyewaan akan melanggar batasan regulator tersebut, kecuali jika transaksi jual-beli dan penyewaan itu hanya di atas kertas sedangkan praktiknya adalah sekedar peminjaman uang pada nasabah.

Kerugian lembaga keuangan Islam dari sisi penalti regulator atas risiko pembiayaan bisa dikompensasi dengan return yang lebih besar dari pembiayaan syirkah ini. Mendapatkan ceruk pasar pembiayaan profit-loss sharing sebanding dengan pangsa aset lembaga keuangan Islam yang masih sangat kecil bukanlah  kemustahilan.

Segmen gemuk pasar yang lebih memilih pembayaran tetap (fixed interest) bisa dilayani oleh lembaga keuangan Islam jika regulator telah mengijinkan mereka melakukan aktivitas jual-beli dan penyewaan yang sebenarnya. Kalaupun hal ini tidak pernah terjadi, lembaga keuangan Islam bisa melayani segmen tersebut secara tidak langsung dengan memberikan modal pada produsen dan pedagang untuk menjual secara kredit produk mereka atau menyewakannya pada pelanggan yang tidak ingin membelinya secara tunai.

Sabtu, 24 September 2011

Harga Emas Naik, Siapa Untung?

Orang yang punya emas? Dia hanya untung jika menjual emasnya. Akan tetapi pada saat yang sama, dia kehilangan peluang untung dari kenaikan harga berikutnya. Tapi jika dia tidak menjual emasnya, apa gunanya kenaikan harga emas baginya?

Apakah orang yang beli emas saat harga naik? Tentu saja bukan, tidak ada orang yang dikatakan untung ketika membeli di saat harga tinggi, kecuali jika harga naik lagi dan ia menjualnya kembali. Jika ini terjadi, maka kita kembali ke logika paragraf di atas.

Secara neto, masyarakat pemilik emas tidak untung, karena ketika seseorang untung dari menjual emas di harga lebih tinggi, orang lain rugi karena membelinya di harga yang lebih tinggi. Emas hanya berpindah dari satu pemilik ke pemilik yang lain. 

Jika kita mengukur kekayaan masyarakat dari kepemilikan emas, maka tidak ada kenaikan kekayaan masyarakat karena tidak ada pertambahan emas dari jual beli sesama mereka. Kekayaan pemegang emas juga tidak akan berubah jika sumber kenaikan harga emas berasal dari penurunan nilai mata uang yang menjadi patokan perhitungan harganya. Kekayaan pemegang emas emas hanya akan naik jika nilai tukar (term of trade) emas naik terhadap barang dan jasa lain. Faktanya, inilah yang sedang terjadi saat ini, dimana harga emas naik lebih cepat dari barang dan jasa lain. 

Namun ingat, keuntungan dari kenaikan nilai tukar itu tidak akan bisa dinikmati jika emas hanya ditukarkan dengan uang, lalu selesai anda merasa lebih kaya karena memiliki uang lebih banyak. Kenaikan nilai tukar hanya bisa dinikmati ketika emas itu ditukarkan dengan barang dan jasa lain. Tentu saja karena emas saat ini bukan mata uang, anda harus menjual dulu emas itu, lalu baru dibelikan barang dan jasa lain. Percuma anda merasa lebih kaya karena merasa nilai tukar emas yang anda miliki naik, tapi tidak bisa menikmati buah dari kenaikan nilai tukar tersebut karena anda tidak pernah menggunakannya. 

Penikmat keuntungan utama dari kenaikan harga emas adalah produsen emas, yakni perusahaan tambang emas dan negara penghasil emas. Merekalah penerima keuntungan terbesar dari kenaikan harga emas, karena di saat yang sama biaya produksi relatif tetap. Perusahaan tambang emas dan negara penghasil emas untung karena mereka menjual emasnya, bukan karena mereka menyimpannya. 

Seandainya seseorang bisa kaya hanya dari menyimpan emas, tentu tidak perlu ada penambangan emas sama sekali. Pemilik lokasi tambang cukup menyimpan emasnya di dalam tanah, tidak perlu menambangnya keluar dari tanah, bahkan ia bisa hemat ongkos pertambangan. Ia hanya tertawa-tawa melihat adanya kenaikan harga emas di sekelilingnya karena merasa dialah pemilik emas terbanyak.

Anda lihat betapa bodohnya orang seperti ini? Ini adalah karikatur orang yang menyimpan terus emasnya karena mengharapkan kenaikan harga. Dalam komik, karakter yang paling mencerminkan orang seperti ini adalah Paman Gober, yang puas hanya dari mandi uang, tanpa ingin menikmati barang dan jasa yang bisa dibelinya dari uang tersebut.

Jadi siapa yang untung dari kenaikan harga emas, jawabannya adalah orang yang menjual emasnya dan dibelikan dengan barang dan jasa lain. 

Kamis, 22 September 2011

Bukti Emas Bubble (III): Harga Pangan

Apakah harga komoditas kebutuhan hidup naik seiring harga emas? Jawaban pertanyaan ini akan menentukan apakah memang penurunan nilai uang-lah yang menyebabkan kenaikan tajam harga emas sejak 2002. Saya coba mengikuti link yang diberikan saudara Rony Mukhlison dalam komentarnya terhadap posting Bukti Bubble Emas (II). Anehnya, saya tidak menemukan bukti yang mengiyakan pertanyaan di atas.

Di bawah ini, anda bisa melihat grafik harga-harga berapa komoditas pangan pokok di Amerika Serikat yang saya dapatkan dari situs indexmundi yang ditunjukkan oleh saudara Rony.








Tabel di bawah menunjukkan rata-rata kenaikan harga 7 macam komoditas yang grafiknya saya tampilkan di atas. Sebelum 2007, hanya gula, gandum, dan jagung yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi mendekati kenaikan harga emas. Gula, gandum dan jagung naik sekitar 9-10% per tahun, sementara emas naik 12% per tahun. Komoditas lain hanya mengalami kenaikan rata-rata kurang dari 5% per tahun.

(Update: pada perhitungan sebelumnya, saya salah memasukkan angka pangkat ketika menghitung rata-rata geometrik periode 2007-2011. Setelah diperbaiki, angka untuk kapas, gandum, jagung, dan ayam menjadi lebih besar. Saya juga tambahkan komoditas emas sebagai pembanding.)


Perhitungan yang keliru:

Perhitungan setelah diperbaiki:


Ketika krisis keuangan mulai berjalan di tahun 2007, kecuali ikan dan gandum, semua komoditas mengalami akselerasi kenaikan harga yang tajam, sekitar dua kali lebih cepat dari semula. Bahkan untuk kapas, kenaikan harga 3,5 kali lebih cepat dari semula.  Kenaikan harga emas juga menjadi dua kali lebih cepat, dari 12% menjadi 24%. Namun jika sebelum 2007, ada tiga komoditas yang kenaikan harganya mendekati emas, sejak 2007 hanya gula yang cukup dekat, yakni 21%. Kenaikan harga komoditas lainnya pasca 2007 masih di bawah 15%, sehingga masih selisih lebih dari 9% dari kenaikan harga emas.

Setelah koreksi perhitungan, kenaikan harga emas masih lebih tinggi daripada kenaikan harga komoditas lain. Memang perbandingan antara emas dan komoditas lain tidak sebesar perkiraan sebelumnya ketika terjadi kekeliruan perhitungan. Tapi kesimpulan umum bahwa harga emas naik jauh lebih cepat dari komoditas lain masih tetap valid.

Kembali lagi, hal ini membuktikan bahwa kenaikan harga emas tidak bisa semata-mata dicari sebabnya dari penurunan nilai uang. Ketika satu barang atau jasa mengalami kenaikan harga jauh lebih cepat dari lainnya, maka kemungkinannya jika tidak ada pelambatan pasokan, pasti ada pergeseran permintaan ke arah komoditas tersebut.

Apa yang menyebabkan pergeseran permintaan ke emas? Dari timing perubahan tren harga emas yang terjadi pasca pecahnya dot com bubble, pelonjakan volume transaksi future emas di waktu yang bersamaan, serta euforia membeli emas yang bisa kita amati dari berita dan kejadian di sekitar kita (sudah saya paparkan di posting-posting sebelumnya), maka saya simpulkan lonjakan permintaan itu datang dari permintaan spekulatif. Dan kenaikan harga dari aktivitas spekulasi selalu hanya menjadi gelembung yang siap pecah sewaktu-waktu.

Selasa, 20 September 2011

Bukti Emas Bubble (II): Inflasi dan Cadangan Emas

Ternyata banyak juga teori konspirasi yang menjelaskan mengapa emas sekarang masih undervalued. Konspirasi hanya bisa dilakukan oleh kartel. Tapi kartel penjual selalu ingin harga tinggi, bukan harga rendah. Hanya kartel pembeli yang ingin harga tetap rendah. 

Faktanya kita tahu, jumlah produsen emas (perusahaan tambang) hanya sedikit, sementara pembelinya jutaan orang di seluruh dunia. Ketahuan kan siapa yang mungkin buat kartel: produsen. Apa yang dilakukan oleh kartel produsen? Membatasi produksi agar harga naik. Teori konspirasi yang logis seharusnya memprediksi harga emas overvalued bukan undervalued. 

Terlepas ada kartel atau tidak, supply emas dari tambang relatif stabil. Karenanya, perubahan tren harga emas dari tahun 2002 cenderung dijelaskan dari sisi permintaan. Bubble tidaknya kenaikan harga emas bergantung apakah kenaikan permintaan didominasi motif fundamental atau spekulatif. Kenaikan harga yang berasal dari peningkatan permintaan spekulatif selalu menjadi gelembung yang siap pecah sewaktu-waktu.

Karenanya, orang yang berpendapat bahwa kenaikan harga emas akan berlangsung lama akan memaparkan bukti-bukti bahwa memang terjadi kenaikan permintaan fundamental. Tapi kembali lagi, masalahnya bukan ada-tidaknya kenaikan permintaan fundamental, tapi apakah motif fundamental itu dominan dalam kenaikan permintaan emas. Selama motif spekulatif dominan, maka overshooting harga akan terjadi. Overshooting yang tidak segera terkoreksi, bahkan semakin jauh meninggalkan harga fundamentalnya inilah yang disebut bubble.

Jumat, 16 September 2011

Bukti Emas Bubble: Dominasi Spekulasi

Banyak cerita yang bisa digunakan untuk rasionalisasi bahwa kenaikan harga emas saat ini akan terus berlangsung, sebagaimana yang ditulis oleh Muhaimin Iqbal, pemilik Gerai Dinar. Cerita semacam ini selalu muncul mengiringi bubble di mana saja dan kapan saja. Ketika harga properti di AS sedang melonjak, banyak pakar dari penasihat keuangan dan properti yang menulis bahwa kenaikan harga properti saat itu fundamental, bukan bubble, dan karenanya akan terus berlangsung. Dan kita tahu bagaimana ujungnya: krisis subprime mortgage yang membawa keruntuhan lembaga keuangan dan perekonomian Amerika dan Eropa.

Di posting sebelumnya, sudah saya tunjukkan bahwa tren kenaikan harga emas baru dimulai tahun 2002, setelah dua dekade sebelumnya mengalami tren menurun. Apa yang menyebabkan perubahan tren ini? Jika kita ikuti peristiwa yang terjadi sebelumnya adalah kejatuhan harga-harga saham di AS di tahun 2001. Kejatuhan ini disebabkan oleh pecahnya bubble dot com, yakni bubble harga saham perusahaan IT dan berbasis internet.
Index Komposit NASDAQ

Gelembung Harga Emas

Siapa yang tidak tergiur untuk "investasi" emas, jika harganya terus mengalami kenaikan rata-rata 18% per tahun sepanjang periode 2002-2010. Tahun ini kenaikannya jauh lebih spektakuler, hingga 15 September 2011 ini harga sudah naik 50% dibanding rata-rata tahun 2010.

Namun justru di sinilah letak bahayanya. Semakin tinggi pohon yang dinaiki, semakin sakit ketika terjatuh. Semakin tinggi harga emas dan semakin banyak orang yang ikut membeli, maka akan semakin banyak korban ketika harga emas jatuh dan semakin besar kemungkinan krisis mengikuti.




Apa iya harga emas bisa jatuh, bukankah sudah 10 tahun emas mengalami kenaikan harga terus-menerus? Kalau kita tarik horizon kita lebih jauh lagi ke belakang, harga emas pernah mengalami tren menurun dari tahun 1980 ketika harga masih $613 hingga mencapai titik terbawah di tahun 2001 seharga $272. Kejatuhan terbesar harga emas terjadi pada tahun 1981, turun 25%, setelah tahun sebelumnya naik spektakuler 99%.

Minggu, 20 Februari 2011

Keuangan Islam: Maju atau Mundur?

Evaluasi perkembangan keuangan Islam bisa diukur dari sisi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas jelas terjadi kemajuan dengan pertumbuhan tinggi aset. Namun bagaimana dengan kualitas kepatuhan syariahnya?
Jika kita cermati ide awal keuangan Islam adalah keuangan yang berbasis bagi laba dan rugi. Namun pada praktiknya, pembiayaan berbasis bagi laba-rugi ini kalah dominan dibandingkan pembiayaan berimbalan tetap berbasis utang dan jual-beli.

Di Indonesia, statistik porsi pembiayaan bagi hasil bank syariah cenderung meningkat sepanjang waktu. Padahal kenyataannya, bank syariah hanya melakukan channeling/executing dana ke BMT dengan akad mudharabah, namun terdapat syarat bahwa penyaluran dana tersebut hanya boleh menggunakan akad murabahah. Jadi sebenarnya apa yang terjadi pada keuangan Islam di Indonesia tidak berbeda dengan negara lainnya, yakni murabahah menjadi akad dominan dan porsi mudharabah/musyarakah tidak signifikan.

Senin, 07 Februari 2011

Perlukah Utang untuk Beli Motor, Mobil, Rumah, dll?

Pada prinsipnya, seorang muslim seharusnya menghindari utang kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Sebaliknya, seorang muslim sangat dianjurkan memberikan utang juga dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak saudaranya itu.

Namun kini banyak muslim yang terbawa arus konsumtif masyarakat Barat yang suka membeli sesuatu yang bukan kebutuhan mendesak dengan cara berutang. Cobalah evaluasi secara jujur, apakah betul-betul sudah tidak ada alternatif lain sehingga kita perlu berutang untuk membeli sepeda motor, mobil, rumah, atau lainnya?


Jika memang belum punya uang cukup untuk beli mobil, cukuplah beli sepeda motor dulu. Kalau masih belum mampu beli sepeda motor, bisa beli sepeda onthel. Kalau jaraknya terlalu jauh untuk ditempuh dengan sepeda onthel, kita masih bisa naik angkutan umum baik bis, KRL, ojek, bajaj, maupun becak.

Kalau belum punya cukup uang untuk beli rumah, bisa ngontrak dulu. Uang tabungan untuk beli rumah biar tidak tergerus inflasi bisa diinvestasikan dulu. Kalau mau dihitung benar-benar, secara finansial jauh lebih menguntungkan kontrak rumah sembari investasikan tabungan di sektor riil.

Kalau ngontrak rumah pun ga mampu, bisa ngekost 1 kamar dulu. Kasihan dengan keluarga jika hanya tinggal di 1 kamar, sementara keluarga titip di mertua dulu.

Jika kita bertekad kuat untuk menghindari utang dan hidup sesuai dengan kemampuan, insya Alloh selalu ada cara lain. Kecuali jika sudah terkait kebutuhan hidup yang dasar, barulah kita perlu menahan malu untuk berutang. Ironinya kini, orang justru bangga jika bisa berutang di bank dan semakin kaya orangnya justru semakin banyak utangnya. Orang kaya banyak ditawari kredit, orang miskin justru sulit dapat utangan.

Selasa, 11 Januari 2011

Beda Riba dengan Jual Beli

Hubungan bay' (jual beli) dengan ijarah sebagaimana hubungan riba fadhl dengan riba naasi'ah. Dalam bay' dan riba fadhl, kepemilikan barang/uang penjual diserahkan pada pembeli dengan harga yang melebihi pokok modal. Sementara pada ijarah dan riba naasi'ah, barang/uang itu dipinjamkan (pokok kembali) dengan imbalan (tambahan atas pokok).

Jika jual beli dan riba sama-sama pertukaran/peminjaman dengan tambahan/imbalan, lalu apa beda jual beli dan riba? Apa benar bedanya cuma di akad?


Makanya saya tidak setuju dengan pernyataan beda bunga (riba) dengan murabahah (jual beli) hanya pada akad saja, praktiknya sama-sama bank kasih uang lalu nasabah mengembalikan lebih banyak. Lalu diumpamakan kasus nikah dan zina, bahwa beda keduanya hanya pada akad, intinya sama yakni hubungan seksual.

Nikah dan zina bedanya bukan cuma di akad. Perbedaan nikah dan zina seperti perbedaan bumi dan langit.

Nikah bukan cuma kebebasan beraktivitas seksual, namun mencakup tanggung jawab dunia dan akhirat. Tanggung jawab dunia memberikan nafkah pada istri dan anak, memelihara dan mendidik anak agar mampu survive di dunia. Tanggung jawab akhirat memelihara keluarga dari api neraka. Sementara zina cuma satu aspek saja: kesenangan seksual.

Kalau beda nikah dan zina cuma akad, gampang aja datang ke pelacuran lalu melangsungkan akad nikah, tukang parkir jadi saksi pun jadi. Kalau pelacurnya sudah janda, tidak perlu ada wali. Bahkan kalau mau cari-cari pendapat fiqh yang memudahkan, ada juga yang membolehkan wanita dewasa menikah tanpa wali.

Sama juga untuk kasus jual beli dan riba, kesamaan keduanya adalah pertukaran serta ada tambahan/keuntungan untuk penjual. Dalam riba, uang yang didapat lebih dari uang yang diberikan. Dalam jual beli, uang yang didapat lebih dari uang modal.

Tapi perbedaan keduanya bukan cuma pada akad. Perbedaan riba dan jual beli seperti perbedaan bumi dan langit!

Dalam jual beli, penjual bukan cuma memberi barang dagangan (pokok modalnya), tapi juga memberikan manfaat tambahan seperti manfaat lokasi (tidak perlu pergi jauh beli ke produsen), dan juga menanggung risiko atas barang dagangan dari pemasok hingga diserahkan ke pembeli. Orang yang menyewakan barang juga masih menanggung risiko dan pemeliharaan barang yang disewakan. Manfaat tambahan dan penanggungan risiko itulah yang patut diberi imbalan dengan keuntungan.

Sementara dalam pinjaman dan pertukaran uang, tidak ada tambahan manfaat dan tanggungan risiko atas uang pokoknya. Karenanya, orang tidak berhak mendapatkan imbalan dari meminjamkan dan menukarkan uang.

LKS juga bisa mengambil pelajaran dari sini, bahwa perbedaan antara produk mereka dengan produk konvensional semestinya bukan cuma di akad. LKS harus memberikan manfaat dan menanggung risiko agar berhak mendapatkan imbalan. Jika unsur manfaat dan risiko itu tidak terdapat dalam praktik murabahah maupun mudharabah/musyarakah, maka LKS tidak berhak menarik keuntungan.

Sabtu, 08 Januari 2011

Cara Menetapkan Marjin Murabahah

Hingga saat ini, sebagian besar pembiayaan di lembaga keuangan syariah menggunakan basis akad murabahah, yakni penjualan yang menerangkan harga pokok dan marjin yang diambil. Sebenarnya, jika ditinjau dari sisi kredit yang diberikan, istilah yang lebih tepat adalah bay' bi tsaman 'ajil (penjualan angsuran). Penggunaan istilah murabahah menekankan pengambilan marjin oleh LKS di atas harga beli dari pemasok.

Praktik perhitungan marjin saat ini masih menggunakan pola perhitungan bunga dalam kredit konvensional. Besar marjin ditetapkan selain berdasarkan modal yang digunakan juga berdasarkan jangka waktu dan metode pelunasan. Sebagai dasar perhitungan, LKS telah menetapkan tingkat ekuivalen marjin efektif per tahun. Cara perhitungan seperti ini mengimpor dari metode perhitungan bunga nominal dan bunga efektif dalam keuangan konvensional.

Sebenarnya, metode ini tidak tepat diterapkan dalam pembiayaan Islam berbasis akad utang seperti pembiayaan murabahah. Hal ini karena hukum Islam melarang penambahan dan pengurangan total pembayaran utang, kecuali atas inisiatif dan kesukarelaan pihak yang terkena beban. Sekali harga disepakati, maka realisasi cara pembayaran tidak dapat mempengaruhi total nilai pembayaran.

Lalu bagaimana seharusnya cara LKS menghitung marjin untuk pembiayaan murabahah ini? LKS semestinya tidak perlu memperhitungkan jangka waktu pelunasan dalam menetapkan marjin. Jadi cukup satu harga untuk satu item barang yang djual, tanpa melihat berapa lama masa pelunasan.


Kamis, 06 Januari 2011

Koreksi Paradigma Investasi

Anda saat ini punya tabungan uang, bisa di celengan maupun di bank. Anda merasa bahwa tabungan itu sudah lebih dari cukup untuk berjaga-jaga dari keperluan konsumtif non rutin dalam waktu dekat. Sebenarnya masih ada keperluan konsumtif lain di masa depan, tapi masih butuh waktu lama untuk mengumpulkan tabungan hingga mampu membelinya, seperti keperluan naik haji dan beli rumah.

Anda pun berpikir bahwa sayang jika uang di tabungan dibiarkan menganggur. Apalagi anda tahu bahwa harga-harga cenderung terus naik tiap waktu, sehingga semakin lama semakin sedikit barang yang bisa dibeli oleh uang di tabungan itu.

Maka anda mulai mempertimbangkan untuk menginvestasikan uang anda. Tentu saja anda tahu bahwa ketika diinvestasikan, maka uang itu tidak lagi tersedia sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Benarkah seperti itu? Tidak juga, karena ada pilihan investasi yang likuid, dimana anda bisa mendapatkan kembali uang anda sewaktu-waktu. Contoh investasi yang likuid ini adalah deposito, saham, obligasi, dan emas. Jika uang dibelikan tanah atau dijadikan modal usaha, maka anda akan sulit mendapatkan kembali uang anda sewaktu-waktu. Demikian biasanya yang diajarkan dalam perencanaan keuangan keluarga.

Dihadapkan pada pilihan ini, sebagian besar orang yang hanya memiliki tabungan pas-pasan cenderung tidak memilih investasi yang tidak likuid. Dalam membeli investasi yang likuid, orang berusaha agar pokok uang yang diinvestasikan bisa kembali minimal utuh, dan harapannya ada kelebihan baik dari pembagian keuntungan, bunga, maupun kenaikan harga.

Pola pikir di atas keliru dalam memandang hakikat investasi.Investasi sebenarnya adalah membelanjakan uang menjadi barang, sama dengan konsumsi. Perbedaan investasi dengan konsumsi adalah barang yang dibeli diharapkan akan mendatangkan uang lagi dalam bentuk keuntungan usaha. Karenanya, keliru jika mengharapkan uang yang diinvestasikan bisa diambil sewaktu-waktu untuk konsumsi.

Senin, 02 Maret 2009

Risiko Pembiayaan Likuiditas Bank Syariah

(dimuat di Republika, 3 Maret 2009)

Pada 10 Desember 2008 lalu, BI menerbitkan dua aturan mengenai instrumen moneter syariah, yakni Peraturan BI No 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah dan Surat Edaran BI No 10/44/DPM tentang Tatacara Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika dilihat dari timing-nya, penerbitan dua aturan tersebut tampaknya berkaitan dengan kesulitan likuiditas bank syariah di akhir 2008.

Kesulitan likuiditas bank syariah ditandai oleh volume transaksi PUAS yang cenderung meningkat dan SWBI yang cenderung menurun di akhir 2008. Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) perbankan syariah yang bergerak di sekitar angka 100 persen membuat mereka rawan krisis ketika terjadi penarikan simpanan secara serentak dan dalam jumlah besar.

Bank Indonesia menyediakan fasilitas likuiditas bagi perbankan syariah melalui transaksi repo yang berdasarkan akad jual (al-ba'i) dan dilanjutkan dengan janji (al-wa'd) untuk membeli kembali. Perbankan syariah dapat menjual SBSN kepada BI untuk memperoleh likuiditas yang dibutuhkan. Kemudian, bank syariah berjanji untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu yang ditentukan. Selain itu, fasilitas repo ini mengenakan biaya sebesar BI rate plus satu persen.

Penggunaan transaksi repo dan BI rate sebagai acuan biaya tentu akan mengundang kontroversi tentang legalitasnya secara syariah. Tampaknya, kecemasan terhadap potensi krisis perbankan syariah membuat penerbitan aturan operasi moneter syariah dilakukan sebelum kajian terhadap kesyariahan dan efektivitas instrumen benar-benar matang. Namun, tulisan ini akan membatasi pembahasan pada sisi dampak ekonominya.

Risiko Kerugian Spread

Di balik niatan untuk membantu bank syariah yang kesulitan likuiditas, fasilitas pembiayaan BI justru berisiko menjadi petaka bagi bank syariah. Dalam situasi perbankan mengalami pelarian uang, BI cenderung menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Biaya fasilitas likuiditas BI dapat melebihi pendapatan bank syariah dari pembiayaan. Bank syariah akan mengalami kerugian yang secara konsep ekuivalen dengan negative spread pada perbankan konvensional.

Dalam situasi ini, bank syariah cenderung menderita kerugian spread lebih besar dari bank konvensional. Perbankan konvensional mampu menyesuaikan bunga kredit mereka dengan kebijakan bunga BI sehingga mereka dapat mencegah atau meminimalkan negative spread. Sementara, bank syariah tidak memiliki fleksibilitas seperti itu. Bank syariah terikat akad dengan nasabah pembiayaan dan tidak dapat mengubahnya tanpa persetujuan pihak nasabah.

Bank syariah mungkin masih dapat menegosiasikan perubahan rasio pembagian laba dengan nasabah pembiayaan mudarobah dan musyarokah. Namun, pada pembiayaan murabahah, yang merupakan komponen terbesar pembiayaan perbankan syariah di Indonesia maupun di dunia, harga barang yang dibiayai dan margin laba bank syariah sudah tidak dapat diubah sekali kesepakatan dan angsuran pembayaran dilakukan.


Basis Mudhorobah

Kemungkinan kerugian spread pada bank syariah berasal dari ketidaksimetrisan antara hak imbal dari penyaluran dan kewajiban imbal pada sumber dana. Bank syariah mendapatkan imbal variabel dari penyaluran dana, tetapi harus membayarkan imbal atau biaya tetap pada BI sebagai sumber dana. Agar terhindar dari kemungkinan kerugian spread itu, pembiayaan likuiditas BI seharusnya juga memungut biaya atau imbal variabel sesuai dengan perubahan pendapatan bank syariah.

Akad mudhorobah merupakan landasan yang lebih tepat bagi pembiayaan likuiditas BI jika ditinjau dari tiga hal. Pertama, dana dari BI pada hakikatnya menggantikan modal dari simpanan mudhorobah yang sedang diwujudkan menjadi aset-aset produktif. Pada saat BI menyuntik dana ke bank syariah, BI dapat dianggap sebagai pemilik baru modal yang mendanai aset-aset produktif tersebut.

Kedua, pembiayaan likuiditas berbasis mudhorobah akan selalu hanya membebani bank syariah kurang dari pendapatannya dari penyaluran dana, dengan rasio sesuai kesepakatan. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian spread pada bank syariah. Kerugian hanya akan terjadi jika biaya operasional melebihi pendapatan bersih bank syariah yang telah dikurangi imbalnya kepada sumber dana. Kerugian semacam ini bersumber dari inefisiensi operasi bank syariah, bukan dari desain transaksi atau akad pendanaan.

Ketiga, pembiayaan likuiditas BI berbasis mudhorobah akan sebanding dengan sumber dana bank syariah lainnya, yakni simpanan mudhorobah dan investasi mudhorobah antarbank (IMA). Kesebandingan ini akan memudahkan pencegahan moral hazard bank syariah untuk menjadikan pembiayaan likuiditas BI sebagai first resort.

Selama BI menetapkan nisbah bagi hasil untuk dananya lebih dari nisbah bagi simpanan mudhorobah dan IMA, bank syariah akan mengambil pembiayaan likuiditas BI hanya jika dua sumber dana pertama tidak mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Jika BI memungut biaya atau imbal tetap, ada saat di mana bank syariah melihat dana dari BI lebih murah daripada dari simpanan mudhorobah dan IMA, yakni ketika tingkat ekuivalen imbal dari dua sumber dana tersebut lebih dari biaya dana BI.

Dalam praktik, pembiayaan mudhorobah BI dapat diwujudkan dengan BI membeli sertifikat investasi mudhorobah yang diterbitkan oleh bank syariah. Konsep ini mudah diterapkan karena bank syariah sudah sering menerbitkan sertifikat IMA.

Agar fasilitas pembiayaannya hanya menjadi last resort, BI hanya perlu menjaga agar nisbah bagi hasilnya senantiasa lebih tinggi daripada nisbah simpanan dan IMA. Fasilitas pembiayaan mudhorobah ini juga berpotensi menjadi instrumen kebijakan moneter ekspansif dengan menetapkan nisbah bagi hasil yang lebih rendah dari nisbah simpanan dan IMA.