Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 November 2009

Memacu Pertumbuhan Bank Syariah

(dimuat di rubrik Opini majalah Sharing edisi November 2009)

Pada akhir tahun 2008 lalu, banyak pemerhati ekonomi syariah kecewa dengan kegagalan bank syariah mencapai target 5 persen pangsa aset perbankan nasional. Nampaknya kekecewaan itu akan berlanjut tahun ini karena hingga akhir bulan Agustus lalu aset perbankan syariah masih 2,4 persen dari aset perbankan nasional.

Walau pangsa aset gagal mencapai target, namun dari sisi pertumbuhan aset bank syariah sebenarnya menunjukkan prestasi sangat baik tahun lalu, yakni mencapai 50 persen. Kenaikan aset ini jauh lebih tinggi daripada tahun 2007 yang hanya tumbuh 23,6 persen. Rata-rata pertumbuhan aset bank syariah yang sekitar 30 persen juga masih dua kali lipat dari pertumbuhan aset bank konvensional.

Namun angka menggembirakan ini tidak cukup memuaskan jika tujuannya adalah agar bank syariah bisa sejajar dengan bank konvensional sesegera mungkin. Jika rata-rata pertumbuhan aset bank syariah bertahan sekitar 30 persen, dan bank konvensional sekitar 15 persen, maka butuh waktu 32 tahun agar aset bank syariah bisa menyamai bank konvensional.

Dapatkah kita bersabar selama itu sekedar untuk menyamai bank konvensional, belum mendominasinya? Satu-satunya cara memangkas waktu adalah dengan mempercepat pertumbuhan bank syariah. Hambatan-hambatan perlu disingkirkan dan perlu langkah-langkah terobosan agar bank syariah bisa melaju lebih cepat


Hambatan

Ada beberapa dugaan sebab kelambanan pertumbuhan bank syariah ini. Pertama, masyarakat yang sadar syariah sebenarnya berjumlah banyak dan sebagian besar masih belum tergabung dalam bank syariah manapun. Akan tetapi, mereka kecewa pada bank syariah yang tidak memenuhi harapan atau standar kesyariahan mereka. Kelompok masyarakat ini tidak bersedia pindah dari bank konvensional ke bank syariah karena menganggap tidak ada bedanya menabung dan meminjam di bank konvensional atau bank syariah.

Hambatan juga terjadi dari kebijakan industri keuangan. Hingga awal 2008 lalu, bank syariah tidak memiliki instrumen investasi yang likuid sebagaimana bank konvensional. Terpaksa bank syariah menaruh seluruh DPK di pembiayaan yang berisiko dan tidak likuid. Risiko pembiayaan dan risiko likuiditas yang tinggi membuat bank syariah menerapkan marjin laba lebih tinggi daripada bank konvensional. Hal ini menyebabkan bank syariah sulit bersaing dengan bank konvensional baik pada sisi pendanaan maupun pembiayaan.

Aspek kekeliruan kebijakan lainnya adalah penerapan aturan kehati-hatian (prudential) pada bank syariah yang sama dengan yang diterapkan pada perbankan konvensional. Padahal, bank syariah pada prinsipnya harus mau menanggung risiko pembiayaan yang tinggi karena mengandalkan akad bagi hasil. Dipaksa oleh aturan kehati-hatian yang ketat, bank syariah pada praktiknya lebih banyak menggunakan akad jual-beli yang mirip dengan kredit konvensional. Kemiripan ini menimbulkan masalah kedua di atas, di mana masyarakat yang peduli syariah menjadi tidak peduli terhadap bank syariah.

Kemungkinan terakhir, bank syariah sulit tumbuh cepat karena mayoritas bank syariah saat ini merupakan cabang atau anak perusahaan bank konvensional. Tentunya bank konvensional sebagai induk hanya akan merestui perkembangan anaknya selama tidak mengganggu dirinya. Begitu bank konvensional merasa terusik oleh bank syariah anaknya, ia akan menghambat perkembangan si anak tanpa harus mematikannya.


Mengatasi hambatan

Kelambatan pertumbuhan bank syariah bisa disebabkan oleh salah satu atau kombinasi dari berbagai kemungkinan sebab di atas. Bank syariah dapat kembali tumbuh cepat jika hambatan-hambatan tersebut diatasi.

Dari sisi bank syariah sendiri, mereka harus merombak desain produk dan cara kerja agar masyarakat dapat dengan jelas melihat perbedaan mereka dengan bank konvensional. Perbedaan yang paling jelas dapat dilihat adalah jika bank syariah menggunakan akad bagi hasil dalam pembiayaan produktif mereka.

Akad jual beli hanya digunakan untuk pembiayaan konsumtif, namun praktiknya harus diperbaiki sehingga bank syariah berlaku sebagaimana penjual, bukan kreditor. Sebagai penjual, bank syariah harus bisa menyebutkan barang apa yang ia jual dan melakukan sendiri pembelian barang dagangnya, bukan diwakilkan lagi ke pembeli sehingga kelihatan menyiasati akad untuk mensyariahkan praktik kredit konvensional.

Kondisi likuiditas bank syariah kini sudah membaik karena sejak pertengahan 2008 tersedia SBI Syariah dan Sukuk Negara sebagai instrumen investasi yang likuid. Di sisi lain, persoalan aturan kehati-hatian nampaknya belum akan diperbaiki dalam waktu dekat. Karenanya, bank syariah masih terdorong untuk lebih mengembangkan pembiayaan jual beli yang berisiko lebih kecil daripada pembiayaan bagi hasil.

Sejak 2008, beberapa unit usaha syariah sudah dilepaskan (spin off) menjadi bank umum syariah. Pelepasan ini sudah merupakan langkah maju karena bank syariah tersebut akan lebih bebas mengelola dan bersaing dengan bank induknya. Namun sebagaimana telah disampaikan, kepemilikan bank induk ke bank syariah baru hasil pelepasan ini berpotensi tetap menyisakan kendali dari bank induk, sehingga perkembangan bank syariah baru ini tidak bisa maksimal. Walau demikian kita masih bisa berharap banyak karena sudah ada contoh sebelumnya di mana bank umum syariah hasil pelepasan bisa berkembang pesat, jauh melebihi cabang-cabang syariah bank konvensional.


Terobosan

Setelah hambatan hilang, bank syariah bisa tumbuh lebih cepat, namun mungkin belum cukup cepat. Perlu langkah-langkah terobosan yang bisa semakin mempercepat pertumbuhan bank syariah. Pertama, pemain baru perlu didatangkan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Kedua, bank konvensional bisa dikonversi seutuhnya menjadi bank syariah.

Bank syariah baru yang tidak lahir dari induk konvensional berpotensi untuk tumbuh lebih cepat dan lebih progresif dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah pada produk perbankan. Pemerintah perlu melonggarkan syarat pendirian bank syariah dan membuka peluang lebar-lebar bagi investor domestik maupun asing yang berniat mendirikan bank syariah.

Pemerintah juga bisa intervensi langsung dengan mendirikan BUMN bank syariah. Langkah ini tidak tabu diambil pemerintah, walau nampak bertentangan dengan arus privatisasi. Perkembangan industri keuangan di negara berkembang seringkali harus diinisiasi oleh pemerintah. Faktanya, sebagian besar bank konvensional besar saat ini pada awalnya merupakan BUMN yang kemudian diprivatisasi. Bank syariah bentukan pemerintah inipun suatu saat bisa diprivatisasi, jika perlu.

Skala intervensi yang lebih besar dapat dilakukan pemerintah dengan mengharuskan bank konvensional untuk beralih sepenuhnya menjadi bank syariah. Intervensi besar ini bukan sebuah langkah gegabah, namun dilandasi untuk menjaga kepentingan publik.
Perbankan konvensional mengandung risiko besar terkena krisis. Negara dan masyarakat mengeluarkan biaya besar untuk mencegah terjadinya krisis ini, yakni dengan melakukan penjaminan simpanan. Biaya jauh lebih besar akan ditanggung masyarakat jika krisis benar-benar terjadi. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 telah menelan biaya ratusan triliun.

Mengkonversi sepenuhnya perbankan konvensional menjadi perbankan syariah meniadakan kebutuhan biaya tersebut. Penyesuaian otomatis sisi kewajiban terhadap sisi aset membuat bank syariah terhindar dari risiko gagal bayar (default) pada penabung.
Sudah menjadi sifat industri keuangan bahwa bentuk dan perkembangannya sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Bentuk industri keuangan saat ini adalah buah dari kebijakan di masa lalu yang dipertahankan hingga sekarang. Maka bukanlah sebuah keanehan jika pemerintah menata ulang kebijakan dan bentuk industri keuangan demi kepentingan masyarakat.

Selasa, 02 Juni 2009

Dilema Bail Out Bank

Sistem perbankan cadangan parsial mengandung risiko inheren untuk terkena krisis. Tiap kali ada bank bangkrut, negara harus merugi untuk menalangi bank membayar penabung. Krisis perbankan tahun 1997 membebani negara dengan kerugian 400-an triliun. Kini kita punya Bank Century.

Tidak ada industri yang kerugiannya ditalangi oleh negara kecuali perbankan. Alasan yang sering dikemukakan adalah penyelamatan perbankan ini perlu untuk mencegah krisis lebih luas. Benarkah krisis akan semakin parah jika bank tidak diselamatkan?

Milton Friedman mengungkapkan bahwa sebelum adanya bank sentral (Federal Reserve Bank) telah sering terjadi krisis perbankan di AS. Namun, perbankan dan perekonomian selalu dapat bangkit kembali walau tidak ada bantuan dari pemerintah AS ke perbankan.

Memang, pada tahun 1997 tutupnya dan atau penutupan 16 bank telah mengakibatkan penarikan dana besar-besaran di seluruh bank. Jika masalah ini dibiarkan, bank akan tutup dan tidak mampu menyalurkan kredit yang mendukung produksi maupun konsumsi.

Ringkasnya, tutupnya bank membawa masalah kemandekan ekonomi. Sementara mempertahankan bank-bank tersebut juga membawa masalah yakni membebankan kerugian pada anggaran negara. Ekonom di pemerintahan memastikan bahwa masalah pertama jauh lebih besar daripada masalah kedua. Kerugian yang ditanggung negara merupakan biaya yang harus ditanggung untuk mencegah krisis.

Loh, bank yang buat masalah kok negara yang nanggung ruginya? Ganjalan di hati ini bukan sekedar emosional. Memang ada yang keliru.

Kelirunya di desain produk tabungan perbankan. Bank menjamin 100 persen dana nasabah, plus bunganya, aman dan bisa diambil sewaktu-waktu. Padahal, hanya sekian persen dari dana tersebut yang disimpan bank, sebagian besar disalurkan ke kredit yang berisiko. Kalau nilai kredit macet melebihi modal bank, pastilah dana nasabah ikut tertahan. Inilah kekeliruan pertama, bank menjanjikan keamanan dan keutuhan dana, padahal tidak selamanya dapat ia sanggupi.

Bank dan pemerintah tahu bahwa bank tidak benar-benar bisa menjamin 100 persen dana tabungan. Nasabah pun sekarang sudah banyak yang tahu fakta ini. Untuk mencegah nasabah yang tahu ini menarik tabungan, ganti pemerintah yang menjadi penjamin dana tabungan, lewat lembaga penjamin simpanan (LPS). Inilah kekeliruan kedua, pemerintah mmenjamin uang yang tidak ia kelola, bank yang pegang uang justru lepas tanggung jawab.

Kekeliruan kedua dilandasi tekad untuk mencegah krisis akibat kekeliruan pertama. Karenanya, kekeliruan pertama inilah yang sebenarnya perlu dibenahi.

Tidak sepantasnya bank menjanjikan sesuatu yang tidak mampu ia pegang. Bank tidak perlu menjamin keutuhan dana nasabah.

Nasabah harus sadar bahwa tidak ada tempat menyimpan uang yang aman 100%. Uang nasabah di rumah bisa hilang, bisa dirampok, ikut ludes dalam kebakaran, dll. Uang di bank selain juga bisa hilang karena faktor yang sama, juga bisa hilang karena risiko penyaluran ke kredit.

Nasabah tahu uangnya disalurkan menjadi kredit, kalau tidak darimana bank bisa dapat uang untuk membayar bunga/bagi hasil. Kalau sudah tahu, mestinya mereka juga bisa menerima jika uangnya tidak bisa diambil sewaktu-waktu dan bisa tidak kembali utuh kalau terjadi kerugian.

Kalau nasabah penabung ditawari perjanjian yang realistis, yang benar-benar bisa dipenuhi bank, maka bank tidak perlu repot untuk mencari talangan uang untuk mengembalikan dana nasabah. Pemerintah juga tidak perlu lagi membantu menalangi bank.

Kamis, 13 Maret 2008

Obesitas Keuntungan Perbankan - L Wiji Widodo

Artikel Widodo di Republika (11/3) berikut membuat kita merenungkan ketimpangan kemajuan antara sektor finansial dengan sektor riil, terutama sektor pertanian yang menjadi pencaharian mayoritas rakyat Indonesia. Ada dua mazhab terkait masalah ketertinggalan sektor pertanian. Pertama, bahwa sektor pertanian sudah kelebihan penawaran tenaga kerja. Perbandingan lahan terhadap pekerja sudah sedemikian kecil sehingga upah pekerja pertanian menjadi sangat rendah. Solusinya adalah industrialiasi untuk menyerap kelebihan tenaga kerja ini.

Mazhab kedua melihat bahwa endowment sumber daya alam dan manusia di sektor pertanian justru memberikan peluang untuk dijadikan andalan. Mazhab kedua ini memprediksi bahwa pembangunan sektor pertanian akan mendistribusikan hasilnya dengan lebih merata daripada pembangunan sektor manufaktur dan jasa yang dikuasai oleh segelintir penguasa dan pemilik modal. Widodo berada pada mazhab kedua ini.

Obesitas Keuntungan Perbankan

Oleh :
L Wiji Widodo
Staf Pusat Dokumentasi dan Publikasi Ilmiah (PDPI) Fakultas Ekonomi Univ Brawijaya Malang

Pada 2007 alunan merdu didendangkan kinerja perbankan kita. Bagaimana tidak, laba bank tumbuh 23,6 persen, bank umum mencetak laba bersih Rp 35,015 triliun. Angka ini pun setelah dipangkas oleh pajak.

Perolehan ini sungguh sangat menyejukkan mata bila disandingkan dengan perolehan laba tahun 2006 yang hanya mengantongi Rp 28,3 triliun. Total aset pun berhasil dikerek lebih tinggi. Pada 2006 sebesar Rp 1.693,85 triliun, lalu pada 2007 total aset lebih membara lagi, mencapai Rp 1.986,5 triliun.

Bila melacak peran perbankan dalam mengucurkan kredit juga terjadi lonjakan. Pada 2006 kran kredit yang dialirkan sebesar Rp 792,29 triliun dan pada 2007 dibuka lebih deras lagi, Rp 1.002,01 triliun.

Gelontoran kredit yang melonjak seolah sebagai jawaban atas imbauan pemerintah kepada bank-bank untuk lebih dermawan mengucurkan kredit. Tentu menjadi pertanyaan, ke manakah derasnya arus kredit mengalir?

Keberpihakan bank
Keberpihakan bank lewat kredit adalah sebagai sebuah darah segar, tetapi yang sering tersaji ketimpangan kucuran kredit. Persentase kredit perbankan untuk perindustrian menghadirkan disparitas yang sangat tajam, yakni mencapai 23,28 persen, sementara untuk pertanian dan perikanan hanya 5,39 persen.

Demikian juga dengan penyebaran kredit yang menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok, di mana Rp 382,87 triliun disebar di Provinsi DKI yang merupakan 49 persen dari total kredit perbankan nasional. Padahal, pertumbuhan sektor pertaniannya hanya 0,69 persen (BPS 2000). Sisanya, sebanyak 51 persen disebar di 32 provinsi, di mana di daerah ini sektor pertanian lebih banyak mendominasi.

Begitu juga kalau ditinjau dari penerima kredit, tampaknya kredit perbankan begitu royal terhadap properti mewah, seperti apartemen. Untuk yang disebut terakhir ini, kredit yang dikucurkan mencapai Rp 33.069 miliar. Bandingkan dengan agrobisnis yang hanya menerima kucuran kredit sebesar Rp 11.329 miliar.

Tentu saja hal ini tidak mengalunkan kecemasan seandainya sektor industri dihuni lebih sesak dari pada sektor pertanian. Tetapi, kenyataan sektor pertanian lebih riuh tenaga kerja. Pada 2006 ada 42,32 juta yang berteduh di sektor pertanian, meningkat lagi pada 2007, mencapai 42,61 juta jiwa.

Sementara itu, serapan tenaga kerja pada sektor industri pada 2007 hanya 12,09 juta jiwa, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 11,58 juta jiwa. Maka, dengan bahasa sederhana, ketika kucuran kredit lebih digelontorkan pada sektor pertanian, tentu dapat bermanfaat lebih banyak. Laju pertumbuhan pertanian tentu dapat didorong lebih kencang.

Rasio yang diperankan perbankan sedikit sekali pada sektor pertanian. Pada awal musim tanam kekurangan modal sering menjadi pil pahit yang harus ditelan petani. Di sinilah seolah dosa perbankan, permohonan kredit yang berbelit dan berliku membuat petani harus bersimpuh di kaki para pengijon, tengkulak, bahkan rentenir.

Karena itu, diperlukan akses yang lebih besar untuk pembiayaan bagi petani lewat perbankan. Pihak perbankan diharapkan mempunyai skenario baru yang lebih fokus terhadap sektor pertanian.

Menganak tirikan pertanian yang sering diperankan perbankan selama ini dikarenan sektor ini dianggap mempunyai risiko kegagalan yang sangat tinggi walaupun alasan ini akan mentah bila kita mau melongok Thailand. Begitu mesranya hubungan perbankkan dan pertanian di Negara Gajah Putih itu.

Negara tersebut menyadari bahwa pertanian dapat dijadikan sebuah jalan untuk menuju kemakmuran. Berbagai elemen membahu untuk mewujudkan sekaligus meruntuhkan sekat yang menghalangi kemajuan di sektor pertanian.

Petinggi yang berkuasa di Thailand menyadari bahwa transformasi ekonomi yang benar ialah dengan memperkuat fondasi yang memang mereka yakin bisa bersaing dalam hal tersebut. Dengan kemajuan pertanian yang telah dicapai, maka sedikit demi sedikit masalah krisis ekonomi yang melanda negara tersebut dapat teratasi.

Bahkan, sekarang Thailand menjadi salah satu negara agraris yang hasil pertaniannya dapat memenuhi kebutuhan dinegara ASEAN. Tak hanya mencukupi, tetapi dapat membanjiri pasar-pasar buah di Tanah Air.

Petani Thailand boleh dibilang tidak punya persoalan dengan bibit unggul baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Departemen Pertanian dan juga pengusaha berada di garda paling depan untuk menyediakan bibit yang dibutuhkan para petani.

Penelitian untuk mencari varitas unggul telah menjadi keharusan di Thailand. Petani juga tidak harus menunggu dan melalui alur yang rumit untuk mengajukan kredit sebagai tambahan modal. Thailand memiliki Bank for Agriculture and Agricultural Cooperatives (BACC) yang memang khusus menjadi lembaga keuangan untuk sektor pertanian.

Entahlah kemesraan antara perbankan dan pertanian di negara ini kapan akan dihadirkan. Gendutnya perolehan laba dan royalnya kucuran kredit dari perbankan tampaknya belum mampu menghangatkan ruang sektor pertanian dan kubangan kemiskinan pun masih cukup dalam karena 23,61 juta jumlah penduduk miskin dari total 37,17 juta orang itu berada di daerah perdesaan. Umumnya terlibat atau berhubungan dengan sektor pertanian.

Bahkan, 72 persen kelompok petani miskin adalah dari bidang pertanian pangan. Maka sulitnya permodalan bagi petani masih subur diperankan oleh para tengkulak dan rentenir dan belum dapat disandarkan pada perbankan nasional. Gemerlapnya kondisi perbankan tahun kemarin dengan lebatnya perolehan laba, moncernya kucuran kredit serta mengelembungnya total aset hanya akan menjadi figura indah dalam potret kesedihan bangsa.