Selasa, 01 April 2008

Daulat Pangan--Khudori

Khudori memberikan rekomendasi menyeluruh mengenai pembangunan sektor pertanian yang perlu dilakukan untuk mencapai kedaulatan pangan. Masing-masing poin yang ia sebutkan dapat menjadi obyek kajian sendiri terkait biaya-manfaat dan kelayakan politiknya.

Jika melihat seluruh rekomendasinya, mungkin terbersit dalam benak kita, "apa kerja menteri pertanian selama ini?". Sepertinya, institusi berupa departemen tidak dapat diharapkan untuk melakukan terobosan. Mungkin, kita perlu komite atau dewan khusus berisikan pakar-pakar pertanian yang fokus bertugas membenahi sektor pertanian. Komite ini perlu diberi segala kewenangan yang diperlukan, terutama pada bidang pembenahan yang rawan seperti reformasi agraria.


Daulat Pangan
Selasa, 1 April 2008
Oleh Khudori

...

Prasyarat ketahanan

Kedaulatan pangan merupakan prasyarat ketahanan. Ketahanan pangan baru tercipta jika kedaulatan pangan dimiliki rakyat. Dari perspektif ini, pangan dan pertanian seharusnya tak ditaruh di pasar yang rentan, tetapi ditumpukan pada kemampuan sendiri. Untuk menciptakan kedaulatan pangan, pemerintah harus menjamin akses tiap petani atas tanah, air, bibit, dan kredit. Di tingkat nasional, kebijakan reforma agraria, air untuk pertanian, aneka varietas lokal unggul, dan kredit berbunga rendah harus jadi prioritas. Dalam konteks alam, petani perlu perlindungan atas aneka kemungkinan kerugian bencana alam, seperti kekeringan, banjir, dan bencana lain. Negara perlu memberi jaminan hukum bila itu terjadi, petani tidak terlalu menderita. Salah satu caranya, perlu UU yang mewajibkan pemerintah mengembangkan asuransi kerugian atau kompensasi kerugian bagi petani atas bencana alam/hal sejenis.

Dalam lingkup sosial-ekonomi, negara perlu menjamin struktur pasar yang menjadi fondasi pertanian. Ini harus dikembangkan guna mengatasi struktur pasar yang tidak adil di dalam negeri dan siasat atas struktur pasar dunia yang tak adil bagi negara berkembang. Pendek kata, semua yang menambah biaya eksternal petani, menurunkan harga riil produk pertanian dan struktur yang menghambat kemajuan pertanian, perlu landasan hukum yang kuat (Pakpahan, 2004). Bagi Indonesia, dengan segenap potensinya, tidak ada alasan untuk tidak berdaulat dalam pangan.

Tidak ada komentar: