Sabtu, 08 Januari 2011
Cara Menetapkan Marjin Murabahah
Praktik perhitungan marjin saat ini masih menggunakan pola perhitungan bunga dalam kredit konvensional. Besar marjin ditetapkan selain berdasarkan modal yang digunakan juga berdasarkan jangka waktu dan metode pelunasan. Sebagai dasar perhitungan, LKS telah menetapkan tingkat ekuivalen marjin efektif per tahun. Cara perhitungan seperti ini mengimpor dari metode perhitungan bunga nominal dan bunga efektif dalam keuangan konvensional.
Sebenarnya, metode ini tidak tepat diterapkan dalam pembiayaan Islam berbasis akad utang seperti pembiayaan murabahah. Hal ini karena hukum Islam melarang penambahan dan pengurangan total pembayaran utang, kecuali atas inisiatif dan kesukarelaan pihak yang terkena beban. Sekali harga disepakati, maka realisasi cara pembayaran tidak dapat mempengaruhi total nilai pembayaran.
Lalu bagaimana seharusnya cara LKS menghitung marjin untuk pembiayaan murabahah ini? LKS semestinya tidak perlu memperhitungkan jangka waktu pelunasan dalam menetapkan marjin. Jadi cukup satu harga untuk satu item barang yang djual, tanpa melihat berapa lama masa pelunasan.
Kamis, 06 Januari 2011
Koreksi Paradigma Investasi
Anda pun berpikir bahwa sayang jika uang di tabungan dibiarkan menganggur. Apalagi anda tahu bahwa harga-harga cenderung terus naik tiap waktu, sehingga semakin lama semakin sedikit barang yang bisa dibeli oleh uang di tabungan itu.
Maka anda mulai mempertimbangkan untuk menginvestasikan uang anda. Tentu saja anda tahu bahwa ketika diinvestasikan, maka uang itu tidak lagi tersedia sewaktu-waktu ketika dibutuhkan. Benarkah seperti itu? Tidak juga, karena ada pilihan investasi yang likuid, dimana anda bisa mendapatkan kembali uang anda sewaktu-waktu. Contoh investasi yang likuid ini adalah deposito, saham, obligasi, dan emas. Jika uang dibelikan tanah atau dijadikan modal usaha, maka anda akan sulit mendapatkan kembali uang anda sewaktu-waktu. Demikian biasanya yang diajarkan dalam perencanaan keuangan keluarga.
Dihadapkan pada pilihan ini, sebagian besar orang yang hanya memiliki tabungan pas-pasan cenderung tidak memilih investasi yang tidak likuid. Dalam membeli investasi yang likuid, orang berusaha agar pokok uang yang diinvestasikan bisa kembali minimal utuh, dan harapannya ada kelebihan baik dari pembagian keuntungan, bunga, maupun kenaikan harga.
Pola pikir di atas keliru dalam memandang hakikat investasi.Investasi sebenarnya adalah membelanjakan uang menjadi barang, sama dengan konsumsi. Perbedaan investasi dengan konsumsi adalah barang yang dibeli diharapkan akan mendatangkan uang lagi dalam bentuk keuntungan usaha. Karenanya, keliru jika mengharapkan uang yang diinvestasikan bisa diambil sewaktu-waktu untuk konsumsi.
Kamis, 30 Desember 2010
Ekonomika Gadai Emas
Emas merupakan lindung nilai yang baik dalam jangka panjang karena nilai tukarnya dengan barang dan jasa lain cenderung stabil, bahkan 10 tahun terakhir ini mengalami kenaikan nilai tukar – kenaikan harga emas melebihi tingkat inflasi. Namun emas ini kurang baik untuk lindung nilai jangka pendek karena fluktuasi permintaan dan penawaran.
Masalahnya bukan pada apakah emas baik sebagai lindung nilai, tapi apakah lindung nilai itu sendiri baik?
Jika menggunakan logika emas sebagai uang, manfaat uang adalah memfasilitasi pertukaran. Uang tidak dapat memberi manfaat langsung bagi pemiliknya. Karenanya, jika seseorang menahan uang, tidak membelanjakannya, ia telah berbuat sia-sia.
Emas dalam bentuk koin maupun batangan juga tidak memberi manfaat ketika hanya disimpan.
Emas bisa memberikan manfaat jika digunakan sebagai alat tukar, perhiasan, bahkan sekarang ada yang menjadikannya bahan kosmetik.
Sabtu, 13 November 2010
Pemulihan Aset Korban Bencana dengan Pola Kemitraan
Upaya pemulihan aset produktif korban bencana, terutama yang dilakukan oleh swadaya masyarakat, bisa menggunakan skema pembiayaan musyarakah mutanaqisah (decreasing partnership). Dalam skema ini, asetnya tidak dihibahkan secara langsung ke korban, tetapi aset itu merupakan penyertaan modal dari pemberi bantuan. Hasil dari aset produktif tersebut (misal daging dan susu dari usaha ternak, atau panenan dari pertanian dan perkebunan) akan dibagi menjadi tiga bagian:
- Bagian pertama untuk pendapatan peternak
- Bagian kedua untuk mengangsur modal
- Bagian ketiga untuk imbalan pemilik modal
Berapa besar bagian masing-masing bisa disesuaikan dengan kebutuhan korban dan kerelaan pemilik modal. Bisa jadi pemilik modal tidak ingin meminta bagian sama sekali, hanya ingin uangnya suatu bisa balik, maka bagian ketiga ini digunakan untuk menambah bagian kedua.
Adanya bagian untuk imbalan pemilik modal ini diperlukan untuk memberikan insentif bagi pemberi bantuan. Kalau bentuk bantuan hibah, biasanya ada limit anggaran donatur untuk keperluan hibah ini. Tapi kalau bentuknya kerjasama usaha seperti ini, maka alokasi uang yang tadinya ditabung di deposito sekarang juga bisa digunakan untuk membantu korban bencana.
Sangat dianjurkan bagi anda para pemilik deposito untuk mengalihkan uangnya ke dalam investasi program pemulihan ini. Uang anda di bank kemungkinan hanya digunakan untuk membeli SBI, jadi uang menganggur di brankasnya BI, malah membebani anggaran negara untuk membayar bunga SBI tersebut. Bank juga sulit diharapkan langsung turun memberikan kredit/pembiayaan bagi korban bencana, karena mayoritas tidak bankable dan sudah tidak punya aset untuk agunan. Pemilik modal harus turun sendiri memberikan bantuan pada korban bencana, dan mereka bisa melakukannya dengan tetap memperoleh keuntungan sewajarnya.
Jumat, 07 Mei 2010
Peran Pasar dan Negara (II): Eklektisisme dan Sektor Sukarela
Sebenarnya madzhab ekonomi dunia sudah semakin konvergen, di mana welfare state merupakan ayunan pendulum dari ekstrim intervensi negara (sosialisme) ke arah pasar, sementara neoliberalisme merupakan ayunan pendulum dari kapitalisme liberal klasik yang sudah ditarik lebih ke arah intervensi negara sejak masa New Deal namun ditarik lagi ke arah pasar sejak masa Reagan.
Saya merasa sikap yang lebih tepat dalam pilihan pasar-negara ini adalah eklektik: tidak harus ikuti salah satu model secara kaffah. Kita pilih-pilih mana yang lebih cocok untuk diterapkan di Indonesia.