Pada dasarnya, outsourcing merupakan spesialisasi kerja yang meningkatkan efisiensi produksi. Secara makro, output nasional dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat karena outsourcing ini.
Kesalahan terletak pada regulasi yang mendiskriminasi pekerja outsourcing dengan pekerja tetap. Pekerja tetap berhak mendapatkan perlindungan dan pesangon, sementara pekerja outsource tidak mendapatkannya. Perbedaan standar kesejahteraan ini menjadi celah regulasi yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghemat biaya tenaga kerja. Perusahaan tidak lagi melakukan outsource untuk tujuan spesialisasi, melainkan untuk menghindar dari kewajiban menjamin kesejahteraan pekerja tetap.
Jika motif penghindaran ini mendistorsi keputusan perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, yakni perusahaan merekrut tenaga outsource yang berkinerja lebih buruk daripada pekerja tetap, maka dampaknya justru menurunkan efisiensi dan kualitas output perusahaan.Ini bukan salah outsource, tapi salah regulasi yang diskriminatif.
Sabtu, 04 April 2009
Senin, 02 Maret 2009
Risiko Pembiayaan Likuiditas Bank Syariah
(dimuat di Republika, 3 Maret 2009)
Pada 10 Desember 2008 lalu, BI menerbitkan dua aturan mengenai instrumen moneter syariah, yakni Peraturan BI No 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah dan Surat Edaran BI No 10/44/DPM tentang Tatacara Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika dilihat dari timing-nya, penerbitan dua aturan tersebut tampaknya berkaitan dengan kesulitan likuiditas bank syariah di akhir 2008.
Kesulitan likuiditas bank syariah ditandai oleh volume transaksi PUAS yang cenderung meningkat dan SWBI yang cenderung menurun di akhir 2008. Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) perbankan syariah yang bergerak di sekitar angka 100 persen membuat mereka rawan krisis ketika terjadi penarikan simpanan secara serentak dan dalam jumlah besar.
Bank Indonesia menyediakan fasilitas likuiditas bagi perbankan syariah melalui transaksi repo yang berdasarkan akad jual (al-ba'i) dan dilanjutkan dengan janji (al-wa'd) untuk membeli kembali. Perbankan syariah dapat menjual SBSN kepada BI untuk memperoleh likuiditas yang dibutuhkan. Kemudian, bank syariah berjanji untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu yang ditentukan. Selain itu, fasilitas repo ini mengenakan biaya sebesar BI rate plus satu persen.
Penggunaan transaksi repo dan BI rate sebagai acuan biaya tentu akan mengundang kontroversi tentang legalitasnya secara syariah. Tampaknya, kecemasan terhadap potensi krisis perbankan syariah membuat penerbitan aturan operasi moneter syariah dilakukan sebelum kajian terhadap kesyariahan dan efektivitas instrumen benar-benar matang. Namun, tulisan ini akan membatasi pembahasan pada sisi dampak ekonominya.
Risiko Kerugian Spread
Di balik niatan untuk membantu bank syariah yang kesulitan likuiditas, fasilitas pembiayaan BI justru berisiko menjadi petaka bagi bank syariah. Dalam situasi perbankan mengalami pelarian uang, BI cenderung menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Biaya fasilitas likuiditas BI dapat melebihi pendapatan bank syariah dari pembiayaan. Bank syariah akan mengalami kerugian yang secara konsep ekuivalen dengan negative spread pada perbankan konvensional.
Dalam situasi ini, bank syariah cenderung menderita kerugian spread lebih besar dari bank konvensional. Perbankan konvensional mampu menyesuaikan bunga kredit mereka dengan kebijakan bunga BI sehingga mereka dapat mencegah atau meminimalkan negative spread. Sementara, bank syariah tidak memiliki fleksibilitas seperti itu. Bank syariah terikat akad dengan nasabah pembiayaan dan tidak dapat mengubahnya tanpa persetujuan pihak nasabah.
Bank syariah mungkin masih dapat menegosiasikan perubahan rasio pembagian laba dengan nasabah pembiayaan mudarobah dan musyarokah. Namun, pada pembiayaan murabahah, yang merupakan komponen terbesar pembiayaan perbankan syariah di Indonesia maupun di dunia, harga barang yang dibiayai dan margin laba bank syariah sudah tidak dapat diubah sekali kesepakatan dan angsuran pembayaran dilakukan.
Basis Mudhorobah
Kemungkinan kerugian spread pada bank syariah berasal dari ketidaksimetrisan antara hak imbal dari penyaluran dan kewajiban imbal pada sumber dana. Bank syariah mendapatkan imbal variabel dari penyaluran dana, tetapi harus membayarkan imbal atau biaya tetap pada BI sebagai sumber dana. Agar terhindar dari kemungkinan kerugian spread itu, pembiayaan likuiditas BI seharusnya juga memungut biaya atau imbal variabel sesuai dengan perubahan pendapatan bank syariah.
Akad mudhorobah merupakan landasan yang lebih tepat bagi pembiayaan likuiditas BI jika ditinjau dari tiga hal. Pertama, dana dari BI pada hakikatnya menggantikan modal dari simpanan mudhorobah yang sedang diwujudkan menjadi aset-aset produktif. Pada saat BI menyuntik dana ke bank syariah, BI dapat dianggap sebagai pemilik baru modal yang mendanai aset-aset produktif tersebut.
Kedua, pembiayaan likuiditas berbasis mudhorobah akan selalu hanya membebani bank syariah kurang dari pendapatannya dari penyaluran dana, dengan rasio sesuai kesepakatan. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian spread pada bank syariah. Kerugian hanya akan terjadi jika biaya operasional melebihi pendapatan bersih bank syariah yang telah dikurangi imbalnya kepada sumber dana. Kerugian semacam ini bersumber dari inefisiensi operasi bank syariah, bukan dari desain transaksi atau akad pendanaan.
Ketiga, pembiayaan likuiditas BI berbasis mudhorobah akan sebanding dengan sumber dana bank syariah lainnya, yakni simpanan mudhorobah dan investasi mudhorobah antarbank (IMA). Kesebandingan ini akan memudahkan pencegahan moral hazard bank syariah untuk menjadikan pembiayaan likuiditas BI sebagai first resort.
Selama BI menetapkan nisbah bagi hasil untuk dananya lebih dari nisbah bagi simpanan mudhorobah dan IMA, bank syariah akan mengambil pembiayaan likuiditas BI hanya jika dua sumber dana pertama tidak mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Jika BI memungut biaya atau imbal tetap, ada saat di mana bank syariah melihat dana dari BI lebih murah daripada dari simpanan mudhorobah dan IMA, yakni ketika tingkat ekuivalen imbal dari dua sumber dana tersebut lebih dari biaya dana BI.
Dalam praktik, pembiayaan mudhorobah BI dapat diwujudkan dengan BI membeli sertifikat investasi mudhorobah yang diterbitkan oleh bank syariah. Konsep ini mudah diterapkan karena bank syariah sudah sering menerbitkan sertifikat IMA.
Agar fasilitas pembiayaannya hanya menjadi last resort, BI hanya perlu menjaga agar nisbah bagi hasilnya senantiasa lebih tinggi daripada nisbah simpanan dan IMA. Fasilitas pembiayaan mudhorobah ini juga berpotensi menjadi instrumen kebijakan moneter ekspansif dengan menetapkan nisbah bagi hasil yang lebih rendah dari nisbah simpanan dan IMA.
Pada 10 Desember 2008 lalu, BI menerbitkan dua aturan mengenai instrumen moneter syariah, yakni Peraturan BI No 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah dan Surat Edaran BI No 10/44/DPM tentang Tatacara Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika dilihat dari timing-nya, penerbitan dua aturan tersebut tampaknya berkaitan dengan kesulitan likuiditas bank syariah di akhir 2008.
Kesulitan likuiditas bank syariah ditandai oleh volume transaksi PUAS yang cenderung meningkat dan SWBI yang cenderung menurun di akhir 2008. Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) perbankan syariah yang bergerak di sekitar angka 100 persen membuat mereka rawan krisis ketika terjadi penarikan simpanan secara serentak dan dalam jumlah besar.
Bank Indonesia menyediakan fasilitas likuiditas bagi perbankan syariah melalui transaksi repo yang berdasarkan akad jual (al-ba'i) dan dilanjutkan dengan janji (al-wa'd) untuk membeli kembali. Perbankan syariah dapat menjual SBSN kepada BI untuk memperoleh likuiditas yang dibutuhkan. Kemudian, bank syariah berjanji untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu yang ditentukan. Selain itu, fasilitas repo ini mengenakan biaya sebesar BI rate plus satu persen.
Penggunaan transaksi repo dan BI rate sebagai acuan biaya tentu akan mengundang kontroversi tentang legalitasnya secara syariah. Tampaknya, kecemasan terhadap potensi krisis perbankan syariah membuat penerbitan aturan operasi moneter syariah dilakukan sebelum kajian terhadap kesyariahan dan efektivitas instrumen benar-benar matang. Namun, tulisan ini akan membatasi pembahasan pada sisi dampak ekonominya.
Risiko Kerugian Spread
Di balik niatan untuk membantu bank syariah yang kesulitan likuiditas, fasilitas pembiayaan BI justru berisiko menjadi petaka bagi bank syariah. Dalam situasi perbankan mengalami pelarian uang, BI cenderung menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Biaya fasilitas likuiditas BI dapat melebihi pendapatan bank syariah dari pembiayaan. Bank syariah akan mengalami kerugian yang secara konsep ekuivalen dengan negative spread pada perbankan konvensional.
Dalam situasi ini, bank syariah cenderung menderita kerugian spread lebih besar dari bank konvensional. Perbankan konvensional mampu menyesuaikan bunga kredit mereka dengan kebijakan bunga BI sehingga mereka dapat mencegah atau meminimalkan negative spread. Sementara, bank syariah tidak memiliki fleksibilitas seperti itu. Bank syariah terikat akad dengan nasabah pembiayaan dan tidak dapat mengubahnya tanpa persetujuan pihak nasabah.
Bank syariah mungkin masih dapat menegosiasikan perubahan rasio pembagian laba dengan nasabah pembiayaan mudarobah dan musyarokah. Namun, pada pembiayaan murabahah, yang merupakan komponen terbesar pembiayaan perbankan syariah di Indonesia maupun di dunia, harga barang yang dibiayai dan margin laba bank syariah sudah tidak dapat diubah sekali kesepakatan dan angsuran pembayaran dilakukan.
Basis Mudhorobah
Kemungkinan kerugian spread pada bank syariah berasal dari ketidaksimetrisan antara hak imbal dari penyaluran dan kewajiban imbal pada sumber dana. Bank syariah mendapatkan imbal variabel dari penyaluran dana, tetapi harus membayarkan imbal atau biaya tetap pada BI sebagai sumber dana. Agar terhindar dari kemungkinan kerugian spread itu, pembiayaan likuiditas BI seharusnya juga memungut biaya atau imbal variabel sesuai dengan perubahan pendapatan bank syariah.
Akad mudhorobah merupakan landasan yang lebih tepat bagi pembiayaan likuiditas BI jika ditinjau dari tiga hal. Pertama, dana dari BI pada hakikatnya menggantikan modal dari simpanan mudhorobah yang sedang diwujudkan menjadi aset-aset produktif. Pada saat BI menyuntik dana ke bank syariah, BI dapat dianggap sebagai pemilik baru modal yang mendanai aset-aset produktif tersebut.
Kedua, pembiayaan likuiditas berbasis mudhorobah akan selalu hanya membebani bank syariah kurang dari pendapatannya dari penyaluran dana, dengan rasio sesuai kesepakatan. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian spread pada bank syariah. Kerugian hanya akan terjadi jika biaya operasional melebihi pendapatan bersih bank syariah yang telah dikurangi imbalnya kepada sumber dana. Kerugian semacam ini bersumber dari inefisiensi operasi bank syariah, bukan dari desain transaksi atau akad pendanaan.
Ketiga, pembiayaan likuiditas BI berbasis mudhorobah akan sebanding dengan sumber dana bank syariah lainnya, yakni simpanan mudhorobah dan investasi mudhorobah antarbank (IMA). Kesebandingan ini akan memudahkan pencegahan moral hazard bank syariah untuk menjadikan pembiayaan likuiditas BI sebagai first resort.
Selama BI menetapkan nisbah bagi hasil untuk dananya lebih dari nisbah bagi simpanan mudhorobah dan IMA, bank syariah akan mengambil pembiayaan likuiditas BI hanya jika dua sumber dana pertama tidak mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Jika BI memungut biaya atau imbal tetap, ada saat di mana bank syariah melihat dana dari BI lebih murah daripada dari simpanan mudhorobah dan IMA, yakni ketika tingkat ekuivalen imbal dari dua sumber dana tersebut lebih dari biaya dana BI.
Dalam praktik, pembiayaan mudhorobah BI dapat diwujudkan dengan BI membeli sertifikat investasi mudhorobah yang diterbitkan oleh bank syariah. Konsep ini mudah diterapkan karena bank syariah sudah sering menerbitkan sertifikat IMA.
Agar fasilitas pembiayaannya hanya menjadi last resort, BI hanya perlu menjaga agar nisbah bagi hasilnya senantiasa lebih tinggi daripada nisbah simpanan dan IMA. Fasilitas pembiayaan mudhorobah ini juga berpotensi menjadi instrumen kebijakan moneter ekspansif dengan menetapkan nisbah bagi hasil yang lebih rendah dari nisbah simpanan dan IMA.
Selasa, 24 Februari 2009
Dampak Stimulus Amat Kecil, Mungkin Negatif
DPR hari ini mengetok palu untuk meloloskan paket stimulus fiskal 71,3 triliun. Nilai stimulus ini sangat kecil dibandingkan dengan total APBN yang di atas 1000 triliun (7 persen), apalagi jika dibandingkan dengan PDB yang lebih dari 5500 triliun (1,4 persen).
Kenaikan belanja pemerintah sekitar dua puluh triliun hanya meningkatkan PDB 0,4 persen. Dengan kecenderungan rata-rata konsumsi 60 persen dari pendapatan, penghematan pajak 50 triliun akan menambah konsumsi sekitar 30 triliun. Jika seperenam dari konsumsi ini bersumber dari impor, maka PDB hanya naik 25 triliun atau tumbuh lebih tinggi 0,5 poin persen. Jika defisit dibiayai dengan utang luar negeri, total PDB dengan stimulus lebih besar 45 triliun atau tumbuh 0,9 poin persen lebih tinggi dibanding PDB tanpa stimulus.
Dampak stimulus akan lebih kecil jika defisit dibiayai dengan utang domestik. Pemerintah akan bersaing dengan dunia usaha memperebutkan tabungan masyarakat. Pemerintah akan menawarkan bunga yang cukup menarik untuk mendapatkan dana yang cukup. Dunia usaha terpaksa menawarkan bunga lebih tinggi dari pemerintah untuk menarik pemilik dana. Kenaikan tingkat bunga akan mengurungkan sebagian rencana investasi.
Penurunan nilai investasi tidak sebesar obligasi pemerintah yang diterbitkan. Tabungan masyarakat sendiri telah meningkat 20 triliun. Sebagian dari penambahan tabungan tidak akan disalurkan ke investasi apapun, katakanlah 5 triliun digunakan untuk berjaga-jaga atau spekulasi. Pasokan dana untuk investasi meningkat 15 triliun. Kenaikan bunga juga akan menambah pasokan dana untuk investasi dengan mengurangi stok uang yang ditahan masyarakat.
Dengan demikian, tambahan permintaan dana 70 triliun dari pemerintah tidak akan mengurangi investasi swasta dengan nilai yang sama. Kita umpamakan penurunan investasi separuh dari nilai obligasi, yakni 35 triliun. Lima triliun dari nilai investasi yang batal sedianya dibelanjakan pada barang modal yang diimpor, sehingga pengurangan dampak stimulus pada PDB menjadi 30 triliun. Dampak neto stimulus pemerintah hanya menaikkan PDB 15 triliun atau tumbuh lebih tinggi 0,3 persen. Kenaikan PDB hanya sekitar seperlima dari kenaikan defisit.
Dengan dampak sekecil ini, mungkin masih ada yang tetap mendukung stimulus karena kenaikan pertumbuhan sekecil apapun kita perlukan. Jangan lupa bahwa utang untuk menutup defisit menimbulkan biaya berupa bunga. Dengan tingkat bunga obligasi pemerintah 10 persen, manfaat berupa kenaikan 0,3 persen pertumbuhan PDB dan penerimaan pajak masih jauh lebih kecil dari biayanya.
Kerugian masyarakat tergambar terlihat lebih jelas dalam hitungan anggaran negara. Dengan tingkat bunga nominal 10 persen, dari tambahan utang 70 triliun kita harus membayar bunga 7 triliun tiap tahun. Dengan tingkat pajak rata-rata 20 persen, tambahan kenaikan PDB 15 triliun hanya meningkatkan penerimaan pajak 3 triliun. Kekurangan 4 triliun akan diambil dari peningkatan pajak atau pengurangan belanja. Kita dapat menduga bahwa pos belanja yang dipotong adalah belanja modal dan subsidi karena belanja rutin seperti gaji dan biaya operasional sulit dikurangi.
Pada saat obligasi jatuh tempo, pemerintah membayarnya dengan meningkatkan pajak atau mengurangi pengeluaran. Saat itu, pertumbuhan PDB akan lebih lambat dari seharusnya. Hal ini bisa disiasati dengan terus menerbitkan utang baru selama perekonomian belum kembali ke tren jangka panjang. Namun penundaan pembayaran utang berkonsekuensi bertambahnya biaya bunga yang harus dibayar.
Belanja bunga sendiri merupakan transfer pendapatan dari pembayar pajak ke pembeli obligasi pemerintah. Pengurangan pajak yang dinikmati pembayar pajak saat pemerintah menjalankan stimulus harus dibayar dengan bagian pajak yang digunakan untuk membayar bunga utang pemerintah.
Masih mending jika utang pemerintah bersumber dari dalam negeri, sehingga uang pembayaran bunga akan kembali dinikmati oleh penduduk Indonesia dan terhitung dalam PDB. Jika utang diperoleh dari pihak asing, skenario optimis bunga empat persen saja masih tidak dapat dikejar oleh kenaikan pajak yang hanya 0,9 persen.
Dengan perhitungan di atas, desain stimulus fiskal di atas nampaknya tidak layak diterapkan. Dampak jangka pendek amat kecil, dampak neto jangka panjang negatif.
Kenaikan belanja pemerintah sekitar dua puluh triliun hanya meningkatkan PDB 0,4 persen. Dengan kecenderungan rata-rata konsumsi 60 persen dari pendapatan, penghematan pajak 50 triliun akan menambah konsumsi sekitar 30 triliun. Jika seperenam dari konsumsi ini bersumber dari impor, maka PDB hanya naik 25 triliun atau tumbuh lebih tinggi 0,5 poin persen. Jika defisit dibiayai dengan utang luar negeri, total PDB dengan stimulus lebih besar 45 triliun atau tumbuh 0,9 poin persen lebih tinggi dibanding PDB tanpa stimulus.
Dampak stimulus akan lebih kecil jika defisit dibiayai dengan utang domestik. Pemerintah akan bersaing dengan dunia usaha memperebutkan tabungan masyarakat. Pemerintah akan menawarkan bunga yang cukup menarik untuk mendapatkan dana yang cukup. Dunia usaha terpaksa menawarkan bunga lebih tinggi dari pemerintah untuk menarik pemilik dana. Kenaikan tingkat bunga akan mengurungkan sebagian rencana investasi.
Penurunan nilai investasi tidak sebesar obligasi pemerintah yang diterbitkan. Tabungan masyarakat sendiri telah meningkat 20 triliun. Sebagian dari penambahan tabungan tidak akan disalurkan ke investasi apapun, katakanlah 5 triliun digunakan untuk berjaga-jaga atau spekulasi. Pasokan dana untuk investasi meningkat 15 triliun. Kenaikan bunga juga akan menambah pasokan dana untuk investasi dengan mengurangi stok uang yang ditahan masyarakat.
Dengan demikian, tambahan permintaan dana 70 triliun dari pemerintah tidak akan mengurangi investasi swasta dengan nilai yang sama. Kita umpamakan penurunan investasi separuh dari nilai obligasi, yakni 35 triliun. Lima triliun dari nilai investasi yang batal sedianya dibelanjakan pada barang modal yang diimpor, sehingga pengurangan dampak stimulus pada PDB menjadi 30 triliun. Dampak neto stimulus pemerintah hanya menaikkan PDB 15 triliun atau tumbuh lebih tinggi 0,3 persen. Kenaikan PDB hanya sekitar seperlima dari kenaikan defisit.
Dengan dampak sekecil ini, mungkin masih ada yang tetap mendukung stimulus karena kenaikan pertumbuhan sekecil apapun kita perlukan. Jangan lupa bahwa utang untuk menutup defisit menimbulkan biaya berupa bunga. Dengan tingkat bunga obligasi pemerintah 10 persen, manfaat berupa kenaikan 0,3 persen pertumbuhan PDB dan penerimaan pajak masih jauh lebih kecil dari biayanya.
Kerugian masyarakat tergambar terlihat lebih jelas dalam hitungan anggaran negara. Dengan tingkat bunga nominal 10 persen, dari tambahan utang 70 triliun kita harus membayar bunga 7 triliun tiap tahun. Dengan tingkat pajak rata-rata 20 persen, tambahan kenaikan PDB 15 triliun hanya meningkatkan penerimaan pajak 3 triliun. Kekurangan 4 triliun akan diambil dari peningkatan pajak atau pengurangan belanja. Kita dapat menduga bahwa pos belanja yang dipotong adalah belanja modal dan subsidi karena belanja rutin seperti gaji dan biaya operasional sulit dikurangi.
Pada saat obligasi jatuh tempo, pemerintah membayarnya dengan meningkatkan pajak atau mengurangi pengeluaran. Saat itu, pertumbuhan PDB akan lebih lambat dari seharusnya. Hal ini bisa disiasati dengan terus menerbitkan utang baru selama perekonomian belum kembali ke tren jangka panjang. Namun penundaan pembayaran utang berkonsekuensi bertambahnya biaya bunga yang harus dibayar.
Belanja bunga sendiri merupakan transfer pendapatan dari pembayar pajak ke pembeli obligasi pemerintah. Pengurangan pajak yang dinikmati pembayar pajak saat pemerintah menjalankan stimulus harus dibayar dengan bagian pajak yang digunakan untuk membayar bunga utang pemerintah.
Masih mending jika utang pemerintah bersumber dari dalam negeri, sehingga uang pembayaran bunga akan kembali dinikmati oleh penduduk Indonesia dan terhitung dalam PDB. Jika utang diperoleh dari pihak asing, skenario optimis bunga empat persen saja masih tidak dapat dikejar oleh kenaikan pajak yang hanya 0,9 persen.
Dengan perhitungan di atas, desain stimulus fiskal di atas nampaknya tidak layak diterapkan. Dampak jangka pendek amat kecil, dampak neto jangka panjang negatif.
Jumat, 20 Februari 2009
Kerugian Masyarakat dari Regulasi Pupuk
Ahmad Adi Nugroho, pegiat KPPU, memaparkan tata niaga pupuk bersubsidi dalam dua posting (bagian I , bagian II ). Salah satu tabel dalam tulisan bagian kedua memberikan fakta menarik:
catatan: keterangan [HPP] merupakan tambahan dari saya
Kita dapat melihat bahwa HPP pupuk urea produksi PT Pupuk Kaltim hampir dua kali lebih tinggi dari lainnya. Ada dua kemungkinan penyebab tingginya HPP PT Pupuk Kaltim:
Sepertinya kualitas pupuk urea antarprodusen tidak signifikan berbeda. Faktor biaya transportasi lebih mungkin menjelaskan tingginya HPP PT Pupuk Kaltim.
Pemerintah menetapkan HET dan memberikan subsidi untuk mendukung kebijakan pangan murah. Namun, pencapaian tujuan ini menimbulkan efek samping negatif berikut.
Produsen pupuk di Indonesia yang dimiliki negara tidak memiliki insentif untuk melakukan efisiensi karena kinerja mereka tidak diukur dari efisiensinya. Tugas utama BUMN tersebut adalah menyediakan pupuk dalam jumlah yang mencukupi permintaan. Besarnya biaya produksi atau keuntungan tidak menjadi perhatian pemerintah sebagai prinsipal mereka.
Karena itu, langkah pertama untuk meningkatkan efisiensi produksi dan ketersediaan pupuk adalah dengan membuka pintu persaingan bagi produsen swasta. Pemerintah dapat membuat tender yang tidak berpihak untuk menjadi penyedia pupuk bersubsidi. Produsen yang memerlukan subsidi terkecil untuk menyediakan pupuk pada harga sesuai HET akan mendapatkan hak memproduksi pupuk bersubsidi.
Liberalisasi impor pupuk akan memberikan tekanan persaingan yang lebih kuat pada produsen pupuk domestik. Akan tetapi, liberalisasi impor pupuk cenderung menghadapi resistensi politik yang kuat dengan membawa isu kemandirian pangan. Liberalisasi persaingan domestik produksi dan distribusi pupuk lebih mudah diterima selama dapat memberikan hasil berupa pupuk yang lebih murah.
Subsidi harga pupuk perlu dikurangi secara bertahap. Subsidi lebih dari 50 persen dari biaya produksi tidak sehat bagi perekonomian, apalagi bagi produk semacam pupuk kimiawi yang memberikan eksternalitas negatif. Desain subsidi pupuk urea yang memberikan subsidi bagi penggunaan tanaman pangan tapi tidak lainnya sulit dipertahankan. Penyelewengan penyaluran produk bersubsidi di dalam negeri lebih sulit dicegah daripada penyelundupan antarnegara. Ongkos pengawasan kebijakan subsidi ini terlalu besar sehingga tidak mungkin dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah. Sebaliknya, subsidi pupuk urea secara keseluruhan akan membutuhkan anggaran subsidi terlalu besar.
Harga eceran tertinggi adalah kebijakan yang paling berbahaya. Kelangkaan pupuk merupakan konsekuensi yang niscaya dari kebijakan HET. Penetapan harga ini mencegah, atau paling tidak memperlambat, respon produsen untuk meningkatkan produksi ketika terjadi kenaikan permintaan. Ketika terjadi kenaikan biaya produksi, produsen terpaksa menurunkan produksi karena mereka tidak diperbolehkan menaikkan harga atau belum mendapatkan kenaikan subsidi. Selain menghilangkan sinyal kelangkaan ketika terjadi permintaan, HET juga menghilangkan insentif pada produsen berupa tambahan laba untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Perbandingan Harga Pupuk Urea per Kg Menurut HET dengan Harga Pokok Produksi (HPP) per Kg
Harga Eceran Tertinggi Rp 1.200
[HPP]
PT. Pupuk Sriwijaya Rp 2.100
PT. Pupuk Kaltim Rp 4.052
PT. Pupuk Kujang Rp 2.443
PT. Petrokimia Gresik Rp 2.168
Sumber: Departemen Pertanian
catatan: keterangan [HPP] merupakan tambahan dari saya
Kita dapat melihat bahwa HPP pupuk urea produksi PT Pupuk Kaltim hampir dua kali lebih tinggi dari lainnya. Ada dua kemungkinan penyebab tingginya HPP PT Pupuk Kaltim:
- Kualitas pupuk urea produksi PT Pupuk Kaltim lebih baik dari lainnya.
- HPP mencakup biaya transportasi di mana PT Pupuk Kaltim menanggungnya lebih besar dari pabrik lain karena wilayah kerjanya mencakup Kalimantan bagian timur dan seluruh wilayah Indonesia Timur
Sepertinya kualitas pupuk urea antarprodusen tidak signifikan berbeda. Faktor biaya transportasi lebih mungkin menjelaskan tingginya HPP PT Pupuk Kaltim.
Pemerintah menetapkan HET dan memberikan subsidi untuk mendukung kebijakan pangan murah. Namun, pencapaian tujuan ini menimbulkan efek samping negatif berikut.
- Transfer pendapatan dari pembayar pajak kepada pekerja pabrik pupuk dan produsen pengguna pupuk bersubsidi (tidak selalu petani tanaman pangan, namun juga pengusaha perkebunan yang secara ilegal membeli pupuk bersubsidi). Dengan HET Rp 1.200, masyarakat harus menyubsidi paling sedikit Rp 2.800 per kg urea produksi PT Pupuk Kaltim. Sementara untuk pupuk urea produksi tiga perusahaan lainnya, masyarakat menyubsidi paling sedikit Rp 900 per kg urea.
- Inefisiensi penggunaan pupuk urea. Petani yang mengejar peningkatan produksi akan menggunakan pupuk urea melebihi takaran efisien. Dampak jangka panjangnya adalah penurunan kualitas hara tanah yang justru semakin mendorong petani untuk menggunakan pupuk lebih banyak lagi.
- Tidak menariknya penggunaan pupuk organik karena pupuk urea cukup murah dan jauh lebih praktis. Padahal pupuk organik lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Produsen pupuk di Indonesia yang dimiliki negara tidak memiliki insentif untuk melakukan efisiensi karena kinerja mereka tidak diukur dari efisiensinya. Tugas utama BUMN tersebut adalah menyediakan pupuk dalam jumlah yang mencukupi permintaan. Besarnya biaya produksi atau keuntungan tidak menjadi perhatian pemerintah sebagai prinsipal mereka.
Karena itu, langkah pertama untuk meningkatkan efisiensi produksi dan ketersediaan pupuk adalah dengan membuka pintu persaingan bagi produsen swasta. Pemerintah dapat membuat tender yang tidak berpihak untuk menjadi penyedia pupuk bersubsidi. Produsen yang memerlukan subsidi terkecil untuk menyediakan pupuk pada harga sesuai HET akan mendapatkan hak memproduksi pupuk bersubsidi.
Liberalisasi impor pupuk akan memberikan tekanan persaingan yang lebih kuat pada produsen pupuk domestik. Akan tetapi, liberalisasi impor pupuk cenderung menghadapi resistensi politik yang kuat dengan membawa isu kemandirian pangan. Liberalisasi persaingan domestik produksi dan distribusi pupuk lebih mudah diterima selama dapat memberikan hasil berupa pupuk yang lebih murah.
Subsidi harga pupuk perlu dikurangi secara bertahap. Subsidi lebih dari 50 persen dari biaya produksi tidak sehat bagi perekonomian, apalagi bagi produk semacam pupuk kimiawi yang memberikan eksternalitas negatif. Desain subsidi pupuk urea yang memberikan subsidi bagi penggunaan tanaman pangan tapi tidak lainnya sulit dipertahankan. Penyelewengan penyaluran produk bersubsidi di dalam negeri lebih sulit dicegah daripada penyelundupan antarnegara. Ongkos pengawasan kebijakan subsidi ini terlalu besar sehingga tidak mungkin dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah. Sebaliknya, subsidi pupuk urea secara keseluruhan akan membutuhkan anggaran subsidi terlalu besar.
Harga eceran tertinggi adalah kebijakan yang paling berbahaya. Kelangkaan pupuk merupakan konsekuensi yang niscaya dari kebijakan HET. Penetapan harga ini mencegah, atau paling tidak memperlambat, respon produsen untuk meningkatkan produksi ketika terjadi kenaikan permintaan. Ketika terjadi kenaikan biaya produksi, produsen terpaksa menurunkan produksi karena mereka tidak diperbolehkan menaikkan harga atau belum mendapatkan kenaikan subsidi. Selain menghilangkan sinyal kelangkaan ketika terjadi permintaan, HET juga menghilangkan insentif pada produsen berupa tambahan laba untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Perlunya Liberalisasi Pupuk
(dimuat di Pikiran Rakyat, 16 Februari 2009)
Kelangkaan pupuk selalu menjadi isu politik karena peran besar pemerintah pada penyediaannya. Buruknya pengelolaan pemerintah sering dituding sebagai penyebab masalah. Kita perlu mempertimbangkan kemungkinan lainnya, bahwa justru sistem penyediaan pupuk yang dimonopoli pemerintah itu sendiri yang merupakan akar masalah. Pasar yang bebas dari campur tangan pemerintah boleh jadi lebih mampu mencegah kekurangan pasokan pupuk dan memberikan harga lebih rendah.
Campur tangan besar pemerintah pada penyediaan pupuk merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan pasokan dan harga pangan. Penyediaan pangan murah merupakan prioritas pemerintah sejak awal orde baru. Cara yang ditempuh adalah dengan mengendalikan pasokan dan harga input produksi pangan. Agar harga pangan murah, pemerintah mensubsidi harga input produksi pangan.
Di masa orde baru, pemerintah juga mengelola distribusi pangan dan kebutuhan pokok lainnya melalui Bulog. Setelah krisis 1997, atas desakan IMF Bulog dibebaskan dari kewajiban mengelola distribusi kebutuhan pokok. Akan tetapi, liberalisasi penyediaan pangan ini tidak diikuti oleh liberalisasi penyediaan input produksi.
Kegagalan Pemerintah
Kelangkaan pupuk dapat diakibatkan satu atau lebih faktor berikut. Pertama, hambatan di tingkat produsen seperti keterlambatan pengembangan kapasitas produksi untuk memenuhi peningkatan permintaan atau kesulitan mendapatkan input. Kedua, hambatan distribusi seperti kerusakan jalan yang menyebabkan keterlambatan pengiriman. Ketiga, hambatan di tingkat penjual seperti penimbunan, penyelundupan ke pasar pupuk non subsidi, atau tidak memiliki persediaan yang cukup karena pembatasan kuota atau peningkatan permintaan yang tidak diprediksi.
Kelangkaan yang disebabkan hambatan distribusi dan peningkatan permintaan yang tidak diprediksi penjual hanya akan berlangsung sementara. Berakhirnya kelangkaan yang disebabkan penimbunan dan penyelundupan bergantung pada kesigapan aparat hukum untuk menindak pelakunya. Kelangkaan pupuk akan persisten jika disebabkan permintaan yang melebihi kapasitas produksi pupuuk atau kelangkaan input produksi puput yang juga persisten.
Kelangkaan pupuk di Indonesia yang cenderung persisten mengindikasikan bahwa masalah berada pada level produksi. Produsen pupuk telah memberikan keterangan bahwa mereka kesulitan mendapatkan gas sebagai bahan bakar produksi sehingga tidak dapat mencapai kapasitas maksimum. Kebutuhan tambahan pasokan pupuk sebesar 500 ribu ton yang direncanakan diimpor mestinya bisa dipenuhi oleh pabrik pupuk baru Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang masih memiliki kapasitas potensial 460 ribu ton. Impor tidak perlu dilakukan jika pabrik pupuk dapat memperoleh tambahan pasokan gas.
Mengapa pabrik pupuk tidak dapat memperoleh pasokan gas? Jika pasokan gas memang langka, pabrik pupuk seharusnya dapat menawar harga lebih tinggi untuk mendapatkan gas yang tersedia. Akan tetapi, pabrik pupuk tidak mungkin melakukannya karena mereka tidak bisa menaikkan harga jual untuk mengkompensasi kenaikan harga gas. Selain itu, pasokan gas tidak mudah dialihkan pada penawar tertinggi setiap saat karena banyak produksi gas telah diikat kontrak-kontrak jangka panjang.
Kalau memang tidak ada harapan untuk menambah pasokan gas bagi pabrik pupuk, tidak ada cara lain untuk menambah persediaan pupuk dan menurunkan harganya kecuali dengan impor. Masalahnya, impor ini tidak bisa segera dilakukan keputusan dan pelaksanaannya karena harus melalui proses politik dan birokrasi di tingkat pusat.
Berkat jasa pers, informasi kelangkaan pupuk ini dapat segera mencapai dan memperoleh perhatian pemerintah pusat. Tidak dapat dibayangkan berapa lamanya informasi ini mencapai tingkat pusat jika mengandalkan jalur informasi birokrasi. Birokrasi di daerah bisa jadi justru menyembunyikan informasi ini agar tidak dinilai berkinerja buruk.
Pengambilan keputusan di pemerintah pusat memerlukan waktu untuk pengumpulan data dan pembahasan hingga mencapai keputusan. Kalaupun pemerintah telah mengambil keputusan, kadangkala pelaksanaannya tertunda karena keberatan dari DPR. Partai-partai ingin mencampuri keputusan ini karena kelangkaan pupuk merupakan isu strategis untuk meraih simpati pemilih.
Lebih jauh lagi, ada individu dan kelompok melancarkan lobi-lobi ke pemerintah dan DPR untuk mendapat keuntungan dari impor pupuk. Apapun bentuk kolusi dan korupsi yang menyertai proses impor ini akan mengakibatkan harga pupuk impor lebih tinggi dari seharusnya.
Sepanjang impor belum dilakukan, tidak ada tambahan pasokan pupuk sehingga kelangkaan terus terjadi. Sebagian petani mau membeli pupuk pada harga lebih tinggi. Nantinya, mereka akan meminta harga jual hasil panen untuk mengkompensasi kenaikan biaya ini. Petani marjinal tidak dapat memperoleh pupuk sehingga hasil panennya menurun. Keduanya akan mendorong harga pangan naik di masa depan.
Monopoli penyediaan pupuk oleh pemerintah menimbulkan kerugian pada petani dan konsumen karena kelambatan respon pemerintah menyebabkan kelangkaan pupuk dan kenaikan harga berlangsung lama. Campur tangan pemerintah yang sedianya menguntungkan petani dan konsumen justru berakibat sebaliknya.
Mekanisme Pasar
Dihadapkan pada masalah kelangkaan yang sama, mekanisme pasar lebih cepat mengembalikan kecukupan pasokan pupuk dan harga ke tingkat semula. Kenaikan harga pupuk di suatu daerah menjadi sinyal kelangkaan pupuk yang segera ditangkap oleh pelaku bisnis pupuk di berbagai wilayah. Pelaku bisnis pupuk akan saling beradu cepat memanfaatkan kesempatan mendapat keuntungan dari kelangkaan pupuk. Jika memang produksi pupuk dalam negeri tidak mencukupi, pedagang pupuk akan mengimpornya dari luar negeri selama terdapat marjin laba positif.
Respon keputusan dan pelaksanaan para pelaku bisnis pupuk ini jauh lebih cepat daripada respon pemerintah. Selama tidak ada syarat ijin pemerintah untuk memproduksi dan mengimpor pupuk, akan terdapat cukup banyak produsen dan pengimpor yang tidak memungkinkan terbentuknya kartel.
Liberalisasi impor pupuk akan memaksa produsen oligopolis pupuk domestik untuk meningkatkan efisiensi. Produsen pupuk domestik yang tidak efisien akan terpaksa tutup. Kita tidak perlu menangisi tergusurnya produsen yang inefiisen tersebut. Mereka selama ini hanya dapat bertahan karena proteksi dan subsidi pemerintah. Kinerja buruk mereka tidak patut dihargai dengan keuntungan.
Kelangkaan pupuk selalu menjadi isu politik karena peran besar pemerintah pada penyediaannya. Buruknya pengelolaan pemerintah sering dituding sebagai penyebab masalah. Kita perlu mempertimbangkan kemungkinan lainnya, bahwa justru sistem penyediaan pupuk yang dimonopoli pemerintah itu sendiri yang merupakan akar masalah. Pasar yang bebas dari campur tangan pemerintah boleh jadi lebih mampu mencegah kekurangan pasokan pupuk dan memberikan harga lebih rendah.
Campur tangan besar pemerintah pada penyediaan pupuk merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan pasokan dan harga pangan. Penyediaan pangan murah merupakan prioritas pemerintah sejak awal orde baru. Cara yang ditempuh adalah dengan mengendalikan pasokan dan harga input produksi pangan. Agar harga pangan murah, pemerintah mensubsidi harga input produksi pangan.
Di masa orde baru, pemerintah juga mengelola distribusi pangan dan kebutuhan pokok lainnya melalui Bulog. Setelah krisis 1997, atas desakan IMF Bulog dibebaskan dari kewajiban mengelola distribusi kebutuhan pokok. Akan tetapi, liberalisasi penyediaan pangan ini tidak diikuti oleh liberalisasi penyediaan input produksi.
Kegagalan Pemerintah
Kelangkaan pupuk dapat diakibatkan satu atau lebih faktor berikut. Pertama, hambatan di tingkat produsen seperti keterlambatan pengembangan kapasitas produksi untuk memenuhi peningkatan permintaan atau kesulitan mendapatkan input. Kedua, hambatan distribusi seperti kerusakan jalan yang menyebabkan keterlambatan pengiriman. Ketiga, hambatan di tingkat penjual seperti penimbunan, penyelundupan ke pasar pupuk non subsidi, atau tidak memiliki persediaan yang cukup karena pembatasan kuota atau peningkatan permintaan yang tidak diprediksi.
Kelangkaan yang disebabkan hambatan distribusi dan peningkatan permintaan yang tidak diprediksi penjual hanya akan berlangsung sementara. Berakhirnya kelangkaan yang disebabkan penimbunan dan penyelundupan bergantung pada kesigapan aparat hukum untuk menindak pelakunya. Kelangkaan pupuk akan persisten jika disebabkan permintaan yang melebihi kapasitas produksi pupuuk atau kelangkaan input produksi puput yang juga persisten.
Kelangkaan pupuk di Indonesia yang cenderung persisten mengindikasikan bahwa masalah berada pada level produksi. Produsen pupuk telah memberikan keterangan bahwa mereka kesulitan mendapatkan gas sebagai bahan bakar produksi sehingga tidak dapat mencapai kapasitas maksimum. Kebutuhan tambahan pasokan pupuk sebesar 500 ribu ton yang direncanakan diimpor mestinya bisa dipenuhi oleh pabrik pupuk baru Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang masih memiliki kapasitas potensial 460 ribu ton. Impor tidak perlu dilakukan jika pabrik pupuk dapat memperoleh tambahan pasokan gas.
Mengapa pabrik pupuk tidak dapat memperoleh pasokan gas? Jika pasokan gas memang langka, pabrik pupuk seharusnya dapat menawar harga lebih tinggi untuk mendapatkan gas yang tersedia. Akan tetapi, pabrik pupuk tidak mungkin melakukannya karena mereka tidak bisa menaikkan harga jual untuk mengkompensasi kenaikan harga gas. Selain itu, pasokan gas tidak mudah dialihkan pada penawar tertinggi setiap saat karena banyak produksi gas telah diikat kontrak-kontrak jangka panjang.
Kalau memang tidak ada harapan untuk menambah pasokan gas bagi pabrik pupuk, tidak ada cara lain untuk menambah persediaan pupuk dan menurunkan harganya kecuali dengan impor. Masalahnya, impor ini tidak bisa segera dilakukan keputusan dan pelaksanaannya karena harus melalui proses politik dan birokrasi di tingkat pusat.
Berkat jasa pers, informasi kelangkaan pupuk ini dapat segera mencapai dan memperoleh perhatian pemerintah pusat. Tidak dapat dibayangkan berapa lamanya informasi ini mencapai tingkat pusat jika mengandalkan jalur informasi birokrasi. Birokrasi di daerah bisa jadi justru menyembunyikan informasi ini agar tidak dinilai berkinerja buruk.
Pengambilan keputusan di pemerintah pusat memerlukan waktu untuk pengumpulan data dan pembahasan hingga mencapai keputusan. Kalaupun pemerintah telah mengambil keputusan, kadangkala pelaksanaannya tertunda karena keberatan dari DPR. Partai-partai ingin mencampuri keputusan ini karena kelangkaan pupuk merupakan isu strategis untuk meraih simpati pemilih.
Lebih jauh lagi, ada individu dan kelompok melancarkan lobi-lobi ke pemerintah dan DPR untuk mendapat keuntungan dari impor pupuk. Apapun bentuk kolusi dan korupsi yang menyertai proses impor ini akan mengakibatkan harga pupuk impor lebih tinggi dari seharusnya.
Sepanjang impor belum dilakukan, tidak ada tambahan pasokan pupuk sehingga kelangkaan terus terjadi. Sebagian petani mau membeli pupuk pada harga lebih tinggi. Nantinya, mereka akan meminta harga jual hasil panen untuk mengkompensasi kenaikan biaya ini. Petani marjinal tidak dapat memperoleh pupuk sehingga hasil panennya menurun. Keduanya akan mendorong harga pangan naik di masa depan.
Monopoli penyediaan pupuk oleh pemerintah menimbulkan kerugian pada petani dan konsumen karena kelambatan respon pemerintah menyebabkan kelangkaan pupuk dan kenaikan harga berlangsung lama. Campur tangan pemerintah yang sedianya menguntungkan petani dan konsumen justru berakibat sebaliknya.
Mekanisme Pasar
Dihadapkan pada masalah kelangkaan yang sama, mekanisme pasar lebih cepat mengembalikan kecukupan pasokan pupuk dan harga ke tingkat semula. Kenaikan harga pupuk di suatu daerah menjadi sinyal kelangkaan pupuk yang segera ditangkap oleh pelaku bisnis pupuk di berbagai wilayah. Pelaku bisnis pupuk akan saling beradu cepat memanfaatkan kesempatan mendapat keuntungan dari kelangkaan pupuk. Jika memang produksi pupuk dalam negeri tidak mencukupi, pedagang pupuk akan mengimpornya dari luar negeri selama terdapat marjin laba positif.
Respon keputusan dan pelaksanaan para pelaku bisnis pupuk ini jauh lebih cepat daripada respon pemerintah. Selama tidak ada syarat ijin pemerintah untuk memproduksi dan mengimpor pupuk, akan terdapat cukup banyak produsen dan pengimpor yang tidak memungkinkan terbentuknya kartel.
Liberalisasi impor pupuk akan memaksa produsen oligopolis pupuk domestik untuk meningkatkan efisiensi. Produsen pupuk domestik yang tidak efisien akan terpaksa tutup. Kita tidak perlu menangisi tergusurnya produsen yang inefiisen tersebut. Mereka selama ini hanya dapat bertahan karena proteksi dan subsidi pemerintah. Kinerja buruk mereka tidak patut dihargai dengan keuntungan.
Langganan:
Postingan (Atom)