(dimuat di rubrik Opini majalah Sharing edisi November 2009)
Pada akhir tahun 2008 lalu, banyak pemerhati ekonomi syariah kecewa dengan kegagalan bank syariah mencapai target 5 persen pangsa aset perbankan nasional. Nampaknya kekecewaan itu akan berlanjut tahun ini karena hingga akhir bulan Agustus lalu aset perbankan syariah masih 2,4 persen dari aset perbankan nasional.
Walau pangsa aset gagal mencapai target, namun dari sisi pertumbuhan aset bank syariah sebenarnya menunjukkan prestasi sangat baik tahun lalu, yakni mencapai 50 persen. Kenaikan aset ini jauh lebih tinggi daripada tahun 2007 yang hanya tumbuh 23,6 persen. Rata-rata pertumbuhan aset bank syariah yang sekitar 30 persen juga masih dua kali lipat dari pertumbuhan aset bank konvensional.
Namun angka menggembirakan ini tidak cukup memuaskan jika tujuannya adalah agar bank syariah bisa sejajar dengan bank konvensional sesegera mungkin. Jika rata-rata pertumbuhan aset bank syariah bertahan sekitar 30 persen, dan bank konvensional sekitar 15 persen, maka butuh waktu 32 tahun agar aset bank syariah bisa menyamai bank konvensional.
Dapatkah kita bersabar selama itu sekedar untuk menyamai bank konvensional, belum mendominasinya? Satu-satunya cara memangkas waktu adalah dengan mempercepat pertumbuhan bank syariah. Hambatan-hambatan perlu disingkirkan dan perlu langkah-langkah terobosan agar bank syariah bisa melaju lebih cepat
Hambatan
Ada beberapa dugaan sebab kelambanan pertumbuhan bank syariah ini. Pertama, masyarakat yang sadar syariah sebenarnya berjumlah banyak dan sebagian besar masih belum tergabung dalam bank syariah manapun. Akan tetapi, mereka kecewa pada bank syariah yang tidak memenuhi harapan atau standar kesyariahan mereka. Kelompok masyarakat ini tidak bersedia pindah dari bank konvensional ke bank syariah karena menganggap tidak ada bedanya menabung dan meminjam di bank konvensional atau bank syariah.
Hambatan juga terjadi dari kebijakan industri keuangan. Hingga awal 2008 lalu, bank syariah tidak memiliki instrumen investasi yang likuid sebagaimana bank konvensional. Terpaksa bank syariah menaruh seluruh DPK di pembiayaan yang berisiko dan tidak likuid. Risiko pembiayaan dan risiko likuiditas yang tinggi membuat bank syariah menerapkan marjin laba lebih tinggi daripada bank konvensional. Hal ini menyebabkan bank syariah sulit bersaing dengan bank konvensional baik pada sisi pendanaan maupun pembiayaan.
Aspek kekeliruan kebijakan lainnya adalah penerapan aturan kehati-hatian (prudential) pada bank syariah yang sama dengan yang diterapkan pada perbankan konvensional. Padahal, bank syariah pada prinsipnya harus mau menanggung risiko pembiayaan yang tinggi karena mengandalkan akad bagi hasil. Dipaksa oleh aturan kehati-hatian yang ketat, bank syariah pada praktiknya lebih banyak menggunakan akad jual-beli yang mirip dengan kredit konvensional. Kemiripan ini menimbulkan masalah kedua di atas, di mana masyarakat yang peduli syariah menjadi tidak peduli terhadap bank syariah.
Kemungkinan terakhir, bank syariah sulit tumbuh cepat karena mayoritas bank syariah saat ini merupakan cabang atau anak perusahaan bank konvensional. Tentunya bank konvensional sebagai induk hanya akan merestui perkembangan anaknya selama tidak mengganggu dirinya. Begitu bank konvensional merasa terusik oleh bank syariah anaknya, ia akan menghambat perkembangan si anak tanpa harus mematikannya.
Mengatasi hambatan
Kelambatan pertumbuhan bank syariah bisa disebabkan oleh salah satu atau kombinasi dari berbagai kemungkinan sebab di atas. Bank syariah dapat kembali tumbuh cepat jika hambatan-hambatan tersebut diatasi.
Dari sisi bank syariah sendiri, mereka harus merombak desain produk dan cara kerja agar masyarakat dapat dengan jelas melihat perbedaan mereka dengan bank konvensional. Perbedaan yang paling jelas dapat dilihat adalah jika bank syariah menggunakan akad bagi hasil dalam pembiayaan produktif mereka.
Akad jual beli hanya digunakan untuk pembiayaan konsumtif, namun praktiknya harus diperbaiki sehingga bank syariah berlaku sebagaimana penjual, bukan kreditor. Sebagai penjual, bank syariah harus bisa menyebutkan barang apa yang ia jual dan melakukan sendiri pembelian barang dagangnya, bukan diwakilkan lagi ke pembeli sehingga kelihatan menyiasati akad untuk mensyariahkan praktik kredit konvensional.
Kondisi likuiditas bank syariah kini sudah membaik karena sejak pertengahan 2008 tersedia SBI Syariah dan Sukuk Negara sebagai instrumen investasi yang likuid. Di sisi lain, persoalan aturan kehati-hatian nampaknya belum akan diperbaiki dalam waktu dekat. Karenanya, bank syariah masih terdorong untuk lebih mengembangkan pembiayaan jual beli yang berisiko lebih kecil daripada pembiayaan bagi hasil.
Sejak 2008, beberapa unit usaha syariah sudah dilepaskan (spin off) menjadi bank umum syariah. Pelepasan ini sudah merupakan langkah maju karena bank syariah tersebut akan lebih bebas mengelola dan bersaing dengan bank induknya. Namun sebagaimana telah disampaikan, kepemilikan bank induk ke bank syariah baru hasil pelepasan ini berpotensi tetap menyisakan kendali dari bank induk, sehingga perkembangan bank syariah baru ini tidak bisa maksimal. Walau demikian kita masih bisa berharap banyak karena sudah ada contoh sebelumnya di mana bank umum syariah hasil pelepasan bisa berkembang pesat, jauh melebihi cabang-cabang syariah bank konvensional.
Terobosan
Setelah hambatan hilang, bank syariah bisa tumbuh lebih cepat, namun mungkin belum cukup cepat. Perlu langkah-langkah terobosan yang bisa semakin mempercepat pertumbuhan bank syariah. Pertama, pemain baru perlu didatangkan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Kedua, bank konvensional bisa dikonversi seutuhnya menjadi bank syariah.
Bank syariah baru yang tidak lahir dari induk konvensional berpotensi untuk tumbuh lebih cepat dan lebih progresif dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah pada produk perbankan. Pemerintah perlu melonggarkan syarat pendirian bank syariah dan membuka peluang lebar-lebar bagi investor domestik maupun asing yang berniat mendirikan bank syariah.
Pemerintah juga bisa intervensi langsung dengan mendirikan BUMN bank syariah. Langkah ini tidak tabu diambil pemerintah, walau nampak bertentangan dengan arus privatisasi. Perkembangan industri keuangan di negara berkembang seringkali harus diinisiasi oleh pemerintah. Faktanya, sebagian besar bank konvensional besar saat ini pada awalnya merupakan BUMN yang kemudian diprivatisasi. Bank syariah bentukan pemerintah inipun suatu saat bisa diprivatisasi, jika perlu.
Skala intervensi yang lebih besar dapat dilakukan pemerintah dengan mengharuskan bank konvensional untuk beralih sepenuhnya menjadi bank syariah. Intervensi besar ini bukan sebuah langkah gegabah, namun dilandasi untuk menjaga kepentingan publik.
Perbankan konvensional mengandung risiko besar terkena krisis. Negara dan masyarakat mengeluarkan biaya besar untuk mencegah terjadinya krisis ini, yakni dengan melakukan penjaminan simpanan. Biaya jauh lebih besar akan ditanggung masyarakat jika krisis benar-benar terjadi. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 telah menelan biaya ratusan triliun.
Mengkonversi sepenuhnya perbankan konvensional menjadi perbankan syariah meniadakan kebutuhan biaya tersebut. Penyesuaian otomatis sisi kewajiban terhadap sisi aset membuat bank syariah terhindar dari risiko gagal bayar (default) pada penabung.
Sudah menjadi sifat industri keuangan bahwa bentuk dan perkembangannya sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Bentuk industri keuangan saat ini adalah buah dari kebijakan di masa lalu yang dipertahankan hingga sekarang. Maka bukanlah sebuah keanehan jika pemerintah menata ulang kebijakan dan bentuk industri keuangan demi kepentingan masyarakat.
Senin, 02 November 2009
Senin, 07 September 2009
Stop Bagi Hasil Sumber Daya Alam
Publik memiliki opini sangat kuat bahwa pihak asing telah mengeruk keuntungan besar dari sumber daya alam Indonesia, dari emas kuning sampai "emas hitam". SBY berbangga diri karena berhasil meningkatkan bagian pemerintah dari sumber daya alam. Namun ada yang tidak disebutkan, bahwa bersamaan dengan peningkatan bagian pemerintah, pemerintah ikut menanggung sebagian biaya eksploitasi SDA tersebut. Jadi penerimaan bersih pemerintah dari SDA tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya.
Kesalahan sebenarnya terletak pada penggunaan sistem bagi hasil dalam kontrak karya dengan para penambang. Pendapatan pemerintah akan jauh lebih besar jika kontrak menggunakan sistem sewa jasa dan atau peralatan, di mana perusahaan penambang hanya menerima fee untuk jasa keahlian penambangan dan sewa fasilitas yang mereka bangun.
Pemerintah dapat memilih penambang yang menawarkan biaya termurah, produksi terbesar, dan pengelolaan lingkungan terbaik. Kontrak sewa ini bisa diakhiri dengan opsi pembelian fasilitas penambangan tersebut. Lebih jauh, kontrak dengan perusahaan asing bisa mensyaratkan transfer teknologi dan penggunaan tenaga ahli dalam negeri. Dengan demikian, setelah kontrak berakhir pemerintah bisa menjalankan sendiri fasilitas penambangan tersebut dan membangun baru di lokasi tambang lain.
Kesalahan sebenarnya terletak pada penggunaan sistem bagi hasil dalam kontrak karya dengan para penambang. Pendapatan pemerintah akan jauh lebih besar jika kontrak menggunakan sistem sewa jasa dan atau peralatan, di mana perusahaan penambang hanya menerima fee untuk jasa keahlian penambangan dan sewa fasilitas yang mereka bangun.
Pemerintah dapat memilih penambang yang menawarkan biaya termurah, produksi terbesar, dan pengelolaan lingkungan terbaik. Kontrak sewa ini bisa diakhiri dengan opsi pembelian fasilitas penambangan tersebut. Lebih jauh, kontrak dengan perusahaan asing bisa mensyaratkan transfer teknologi dan penggunaan tenaga ahli dalam negeri. Dengan demikian, setelah kontrak berakhir pemerintah bisa menjalankan sendiri fasilitas penambangan tersebut dan membangun baru di lokasi tambang lain.
Rabu, 02 September 2009
Kemiripan Industri Farmasi dan Rokok
Faisal Basri menilai aneh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO, yang diterapkan khusus pada industri rokok dan farmasi. Ia menilai bahwa industri rokok sebagai produsen bads pantas mendapat disinsentif untuk aktivitas promosinya, tetapi tidak demikian halnya dengan industri farmasi yang menghasilkan goods.
Menurut saya, perusahaan farmasi memang pantas dikenai aturan tersebut. Perusahaan farmasi juga bisa terlalu jor-joran dalam promosi yang tidak memberi manfaat buat konsumen.
Perusahaan farmasi menghasilkan produk obat dan non-obat. Produk non obat seperti minuman suplemen. Produk obat ada yang dijual bebas dan ada yang harus dengan resep dokter.
Promosi jor-joran produk farmasi yang dijual bebas kita dapati di media massa. Dan jangan dikira produk farmasi ini tidak berbahaya ketika dikonsumsi berlebihan. Sehingga promo produk seperti ini juga patut dikekang.
Sementara promosi produk yang tidak dijual bebas walau tidak diketahui publik, namun lumayan jor-joran juga, biasanya untuk memberi insentif pada dokter pemberi resep. Model promo seperti ini pun perlu dikekang.
Konsumen hanya butuh promo yang informatif, bukan yang memanipulasi apalagi merugikan mereka. Regulasi apapun yang bisa mengendalikan promo jenis kedua perlu kita dukung.
Menurut saya, perusahaan farmasi memang pantas dikenai aturan tersebut. Perusahaan farmasi juga bisa terlalu jor-joran dalam promosi yang tidak memberi manfaat buat konsumen.
Perusahaan farmasi menghasilkan produk obat dan non-obat. Produk non obat seperti minuman suplemen. Produk obat ada yang dijual bebas dan ada yang harus dengan resep dokter.
Promosi jor-joran produk farmasi yang dijual bebas kita dapati di media massa. Dan jangan dikira produk farmasi ini tidak berbahaya ketika dikonsumsi berlebihan. Sehingga promo produk seperti ini juga patut dikekang.
Sementara promosi produk yang tidak dijual bebas walau tidak diketahui publik, namun lumayan jor-joran juga, biasanya untuk memberi insentif pada dokter pemberi resep. Model promo seperti ini pun perlu dikekang.
Konsumen hanya butuh promo yang informatif, bukan yang memanipulasi apalagi merugikan mereka. Regulasi apapun yang bisa mengendalikan promo jenis kedua perlu kita dukung.
Kamis, 02 Juli 2009
Ketika Pemerintah Tidak Melindungi Masyarakat
Tadi malam saya berbincang dengan teman sejak SMP yang wiraswastawan sekaligus menjadi CPNS. Ia baru saja menjadi CPNS bulan Maret lalu, sedangkan wiraswasta sudah dilakoninya sejak lulus kuliah tahun 2004.
Ia menceritakan masa sulitnya sebagai wiraswasta di mana pendapatannya mengalami naik turun secara drastik. Bisnisnya mengalami penurunan tepat setelah ia menikah. Saat kelahiran anaknya merupakan titik terendah kondisi ekonominya.
Ia sempat mengalami kebingungan luar biasa ketika ada indikasi anaknya harus dilahirkan dengan operasi. Ia tidak memiliki cukup uang untuk operasi tersebut.
Teman saya berusaha memperoleh Askeskin, namun ia tidak terkategori sebagai keluarga miskin. Mungkin ia belum miskin saat itu, namun biaya operasi akan membuatnya benar-benar menjadi miskin.
Alhamdulillah, anaknya akhirnya lahir secara normal. Teman saya selamat, tidak jadi jatuh miskin. Bahkan setelah itu ia mengalami perbaikan taraf ekonomi.
Teman saya mengambil pelajaran dari peristiwa itu bahwa ia butuh proteksi atas kebutuhan-kebutuhan keuangan yang mendesak. Ia mengeluh bahwa pemerintah tidak memberikan proteksi bagi keluarga sedikit di atas kemiskinan sepertinya. Sementara, kebanyakan asuransi swasta ditujukan pada kelompok menengah ke atas. Akhirnya, ia mendapatkan skema asuransi yang terjangkau baginya.
Saya memandang bahwa dalam tataran ideal, perlindungan disediakan oleh Pemerintah bagi seluruh masyarakat. Namun jika kenyataan Pemerintah belum mampu menyediakan perlindungan tersebut, apa strategi terbaik berikutnya untuk memberikan perlindungan?
Islam sebenarnya menyediakan perlindungan ini berdasarkan hubungan waris. Ahli waris tidak hanya berhak atas kekayaan orang yang diwarisi, namun juga berkewajiban menanggung utang dan penghidupan orang yang diwarisi.
Bagaimanapun juga, perlindungan berdasarkan hubungan waris merupakan cara terakhir individu menghadapi risiko ekonomi. Seseorang akan berusaha sebisanya agar masalahnya jangan sampai membebani ahli warisnya. Apa yang bisa ia lakukan?
Ia menceritakan masa sulitnya sebagai wiraswasta di mana pendapatannya mengalami naik turun secara drastik. Bisnisnya mengalami penurunan tepat setelah ia menikah. Saat kelahiran anaknya merupakan titik terendah kondisi ekonominya.
Ia sempat mengalami kebingungan luar biasa ketika ada indikasi anaknya harus dilahirkan dengan operasi. Ia tidak memiliki cukup uang untuk operasi tersebut.
Teman saya berusaha memperoleh Askeskin, namun ia tidak terkategori sebagai keluarga miskin. Mungkin ia belum miskin saat itu, namun biaya operasi akan membuatnya benar-benar menjadi miskin.
Alhamdulillah, anaknya akhirnya lahir secara normal. Teman saya selamat, tidak jadi jatuh miskin. Bahkan setelah itu ia mengalami perbaikan taraf ekonomi.
Teman saya mengambil pelajaran dari peristiwa itu bahwa ia butuh proteksi atas kebutuhan-kebutuhan keuangan yang mendesak. Ia mengeluh bahwa pemerintah tidak memberikan proteksi bagi keluarga sedikit di atas kemiskinan sepertinya. Sementara, kebanyakan asuransi swasta ditujukan pada kelompok menengah ke atas. Akhirnya, ia mendapatkan skema asuransi yang terjangkau baginya.
Saya memandang bahwa dalam tataran ideal, perlindungan disediakan oleh Pemerintah bagi seluruh masyarakat. Namun jika kenyataan Pemerintah belum mampu menyediakan perlindungan tersebut, apa strategi terbaik berikutnya untuk memberikan perlindungan?
Islam sebenarnya menyediakan perlindungan ini berdasarkan hubungan waris. Ahli waris tidak hanya berhak atas kekayaan orang yang diwarisi, namun juga berkewajiban menanggung utang dan penghidupan orang yang diwarisi.
Bagaimanapun juga, perlindungan berdasarkan hubungan waris merupakan cara terakhir individu menghadapi risiko ekonomi. Seseorang akan berusaha sebisanya agar masalahnya jangan sampai membebani ahli warisnya. Apa yang bisa ia lakukan?
Selasa, 02 Juni 2009
Dilema Bail Out Bank
Sistem perbankan cadangan parsial mengandung risiko inheren untuk terkena krisis. Tiap kali ada bank bangkrut, negara harus merugi untuk menalangi bank membayar penabung. Krisis perbankan tahun 1997 membebani negara dengan kerugian 400-an triliun. Kini kita punya Bank Century.
Tidak ada industri yang kerugiannya ditalangi oleh negara kecuali perbankan. Alasan yang sering dikemukakan adalah penyelamatan perbankan ini perlu untuk mencegah krisis lebih luas. Benarkah krisis akan semakin parah jika bank tidak diselamatkan?
Milton Friedman mengungkapkan bahwa sebelum adanya bank sentral (Federal Reserve Bank) telah sering terjadi krisis perbankan di AS. Namun, perbankan dan perekonomian selalu dapat bangkit kembali walau tidak ada bantuan dari pemerintah AS ke perbankan.
Memang, pada tahun 1997 tutupnya dan atau penutupan 16 bank telah mengakibatkan penarikan dana besar-besaran di seluruh bank. Jika masalah ini dibiarkan, bank akan tutup dan tidak mampu menyalurkan kredit yang mendukung produksi maupun konsumsi.
Ringkasnya, tutupnya bank membawa masalah kemandekan ekonomi. Sementara mempertahankan bank-bank tersebut juga membawa masalah yakni membebankan kerugian pada anggaran negara. Ekonom di pemerintahan memastikan bahwa masalah pertama jauh lebih besar daripada masalah kedua. Kerugian yang ditanggung negara merupakan biaya yang harus ditanggung untuk mencegah krisis.
Loh, bank yang buat masalah kok negara yang nanggung ruginya? Ganjalan di hati ini bukan sekedar emosional. Memang ada yang keliru.
Kelirunya di desain produk tabungan perbankan. Bank menjamin 100 persen dana nasabah, plus bunganya, aman dan bisa diambil sewaktu-waktu. Padahal, hanya sekian persen dari dana tersebut yang disimpan bank, sebagian besar disalurkan ke kredit yang berisiko. Kalau nilai kredit macet melebihi modal bank, pastilah dana nasabah ikut tertahan. Inilah kekeliruan pertama, bank menjanjikan keamanan dan keutuhan dana, padahal tidak selamanya dapat ia sanggupi.
Bank dan pemerintah tahu bahwa bank tidak benar-benar bisa menjamin 100 persen dana tabungan. Nasabah pun sekarang sudah banyak yang tahu fakta ini. Untuk mencegah nasabah yang tahu ini menarik tabungan, ganti pemerintah yang menjadi penjamin dana tabungan, lewat lembaga penjamin simpanan (LPS). Inilah kekeliruan kedua, pemerintah mmenjamin uang yang tidak ia kelola, bank yang pegang uang justru lepas tanggung jawab.
Kekeliruan kedua dilandasi tekad untuk mencegah krisis akibat kekeliruan pertama. Karenanya, kekeliruan pertama inilah yang sebenarnya perlu dibenahi.
Tidak sepantasnya bank menjanjikan sesuatu yang tidak mampu ia pegang. Bank tidak perlu menjamin keutuhan dana nasabah.
Nasabah harus sadar bahwa tidak ada tempat menyimpan uang yang aman 100%. Uang nasabah di rumah bisa hilang, bisa dirampok, ikut ludes dalam kebakaran, dll. Uang di bank selain juga bisa hilang karena faktor yang sama, juga bisa hilang karena risiko penyaluran ke kredit.
Nasabah tahu uangnya disalurkan menjadi kredit, kalau tidak darimana bank bisa dapat uang untuk membayar bunga/bagi hasil. Kalau sudah tahu, mestinya mereka juga bisa menerima jika uangnya tidak bisa diambil sewaktu-waktu dan bisa tidak kembali utuh kalau terjadi kerugian.
Kalau nasabah penabung ditawari perjanjian yang realistis, yang benar-benar bisa dipenuhi bank, maka bank tidak perlu repot untuk mencari talangan uang untuk mengembalikan dana nasabah. Pemerintah juga tidak perlu lagi membantu menalangi bank.
Tidak ada industri yang kerugiannya ditalangi oleh negara kecuali perbankan. Alasan yang sering dikemukakan adalah penyelamatan perbankan ini perlu untuk mencegah krisis lebih luas. Benarkah krisis akan semakin parah jika bank tidak diselamatkan?
Milton Friedman mengungkapkan bahwa sebelum adanya bank sentral (Federal Reserve Bank) telah sering terjadi krisis perbankan di AS. Namun, perbankan dan perekonomian selalu dapat bangkit kembali walau tidak ada bantuan dari pemerintah AS ke perbankan.
Memang, pada tahun 1997 tutupnya dan atau penutupan 16 bank telah mengakibatkan penarikan dana besar-besaran di seluruh bank. Jika masalah ini dibiarkan, bank akan tutup dan tidak mampu menyalurkan kredit yang mendukung produksi maupun konsumsi.
Ringkasnya, tutupnya bank membawa masalah kemandekan ekonomi. Sementara mempertahankan bank-bank tersebut juga membawa masalah yakni membebankan kerugian pada anggaran negara. Ekonom di pemerintahan memastikan bahwa masalah pertama jauh lebih besar daripada masalah kedua. Kerugian yang ditanggung negara merupakan biaya yang harus ditanggung untuk mencegah krisis.
Loh, bank yang buat masalah kok negara yang nanggung ruginya? Ganjalan di hati ini bukan sekedar emosional. Memang ada yang keliru.
Kelirunya di desain produk tabungan perbankan. Bank menjamin 100 persen dana nasabah, plus bunganya, aman dan bisa diambil sewaktu-waktu. Padahal, hanya sekian persen dari dana tersebut yang disimpan bank, sebagian besar disalurkan ke kredit yang berisiko. Kalau nilai kredit macet melebihi modal bank, pastilah dana nasabah ikut tertahan. Inilah kekeliruan pertama, bank menjanjikan keamanan dan keutuhan dana, padahal tidak selamanya dapat ia sanggupi.
Bank dan pemerintah tahu bahwa bank tidak benar-benar bisa menjamin 100 persen dana tabungan. Nasabah pun sekarang sudah banyak yang tahu fakta ini. Untuk mencegah nasabah yang tahu ini menarik tabungan, ganti pemerintah yang menjadi penjamin dana tabungan, lewat lembaga penjamin simpanan (LPS). Inilah kekeliruan kedua, pemerintah mmenjamin uang yang tidak ia kelola, bank yang pegang uang justru lepas tanggung jawab.
Kekeliruan kedua dilandasi tekad untuk mencegah krisis akibat kekeliruan pertama. Karenanya, kekeliruan pertama inilah yang sebenarnya perlu dibenahi.
Tidak sepantasnya bank menjanjikan sesuatu yang tidak mampu ia pegang. Bank tidak perlu menjamin keutuhan dana nasabah.
Nasabah harus sadar bahwa tidak ada tempat menyimpan uang yang aman 100%. Uang nasabah di rumah bisa hilang, bisa dirampok, ikut ludes dalam kebakaran, dll. Uang di bank selain juga bisa hilang karena faktor yang sama, juga bisa hilang karena risiko penyaluran ke kredit.
Nasabah tahu uangnya disalurkan menjadi kredit, kalau tidak darimana bank bisa dapat uang untuk membayar bunga/bagi hasil. Kalau sudah tahu, mestinya mereka juga bisa menerima jika uangnya tidak bisa diambil sewaktu-waktu dan bisa tidak kembali utuh kalau terjadi kerugian.
Kalau nasabah penabung ditawari perjanjian yang realistis, yang benar-benar bisa dipenuhi bank, maka bank tidak perlu repot untuk mencari talangan uang untuk mengembalikan dana nasabah. Pemerintah juga tidak perlu lagi membantu menalangi bank.
Langganan:
Postingan (Atom)