Publik memiliki opini sangat kuat bahwa pihak asing telah mengeruk keuntungan besar dari sumber daya alam Indonesia, dari emas kuning sampai "emas hitam". SBY berbangga diri karena berhasil meningkatkan bagian pemerintah dari sumber daya alam. Namun ada yang tidak disebutkan, bahwa bersamaan dengan peningkatan bagian pemerintah, pemerintah ikut menanggung sebagian biaya eksploitasi SDA tersebut. Jadi penerimaan bersih pemerintah dari SDA tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya.
Kesalahan sebenarnya terletak pada penggunaan sistem bagi hasil dalam kontrak karya dengan para penambang. Pendapatan pemerintah akan jauh lebih besar jika kontrak menggunakan sistem sewa jasa dan atau peralatan, di mana perusahaan penambang hanya menerima fee untuk jasa keahlian penambangan dan sewa fasilitas yang mereka bangun.
Pemerintah dapat memilih penambang yang menawarkan biaya termurah, produksi terbesar, dan pengelolaan lingkungan terbaik. Kontrak sewa ini bisa diakhiri dengan opsi pembelian fasilitas penambangan tersebut. Lebih jauh, kontrak dengan perusahaan asing bisa mensyaratkan transfer teknologi dan penggunaan tenaga ahli dalam negeri. Dengan demikian, setelah kontrak berakhir pemerintah bisa menjalankan sendiri fasilitas penambangan tersebut dan membangun baru di lokasi tambang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar