Selasa, 23 Agustus 2011

Wanita di Antara Pekerjaan dan Rumah Tangga

Apa yang menyebabkan tren penundaan pernikahan di masyarakat? Artikel di the Economist menyebukan bahwa negara-negara Asia yang ekonominya tumbuh pesat, semakin banyak wanita menunda menikah karena mereka lebih mementingkan bekerja. Kalau di Indonesia, sebab utama penundaan menikah bukan pekerjaan, tapi sekolah/kuliah. Baik yang bersangkutan maupun orang tuanya biasanya menolak atau tidak memikirkan untuk nikah sebelum selesai sekolah/kuliah karena sekali nikah dan punya anak, akan lebih sulit untuk melanjutkan sekolah. Makanya kalau zaman dulu orang Jawa menikah di usia belasan tahun, sekarang orang baru menikah di usia 20-30an.

Pria Indonesia cenderung menunda menikah hingga punya penghidupan yang mencukupi untuk menghidupi keluarganya, atau paling tidak punya prospek untuk itu. Penundaan ini berdampak ke wanitanya yang juga tertunda menikah, akhirnya memilih bekerja untuk mengisi waktu. Polanya mungkin memang berbeda dengan wanita di barat yang justru memilih bekerja karena mereka tidak mau bergantung pada pria setelah menikah, sehingga mereka juga punya daya tawar saat bercerai. Untuk Indonesia yang tingkat perceraian masih relatif rendah, kebutuhan wanita untuk membangun kemandirian memang tidak sebesar di barat.

Selain faktor kesejahteraan, faktor yang cukup signifikan dalam keputusan wanita meneruskan pendidikan dan bekerja adalah peningkatan status. Wanita yang berpendidikan rendah dan berstatus ibu rumah tangga cenderung merasa lebih rendah ketika bersama wanita lain yang berpendidikan tinggi dan bekerja. Di Indonesia, mungkin pekerjaan belum terlalu dituntut dari wanita sebagaimana pendidikan. Tapi ketika pendidikan semakin tinggi, opportunity cost dari tidak bekerja juga lebih tinggi. Bukan hanya potensi pendapatan yang bisa diraih dari bekerja, tapi juga biaya dan effort pendidikan yang selama ini ditempuhnya menjadi tidak terkompensasi jika tidak digunakan untuk pekerjaan yang relevan.

Pekerjaan ibu rumah tangga dianggap sebagai pekerjaan yang tidak butuh pendidikan tinggi, cukup di-outsource pada orang lain yang berpendidikan rendah SD-SMP. Padahal sebenarnya pekerjaan ibu rumah tangga bukan sekedar teknis dapur-sumur-kasur, tapi juga tugas yang butuh keahlian dan intelektualitas seperti manajemen keuangan keluarga (wealth management), pendidikan anak dan remaja (childhood and youth education). Konsultan wealth management dibayar mahal untuk melakukan pekerjaannya. Pendidikan massal di sekolah tidak bisa menggantikan bimbingan individual orang tua.

Pengurangan intensitas bimbingan individual karena kedua orang tua sibuk bekerja mengurangi perkembangan potensi anak. Namun intensitas tinggi bimbingan juga akan kurang berarti jika orang tua yang menjadi pembimbing tidak punya cukup skill untuk itu. Mungkin perlu diadakan pendidikan tinggi S1-S3 Jurusan Ibu Rumah Tangga yang mempelajari pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan ibu rumah tangga dengan baik.

Minggu, 20 Februari 2011

Keuangan Islam: Maju atau Mundur?

Evaluasi perkembangan keuangan Islam bisa diukur dari sisi kuantitas dan kualitas. Dari sisi kuantitas jelas terjadi kemajuan dengan pertumbuhan tinggi aset. Namun bagaimana dengan kualitas kepatuhan syariahnya?
Jika kita cermati ide awal keuangan Islam adalah keuangan yang berbasis bagi laba dan rugi. Namun pada praktiknya, pembiayaan berbasis bagi laba-rugi ini kalah dominan dibandingkan pembiayaan berimbalan tetap berbasis utang dan jual-beli.

Di Indonesia, statistik porsi pembiayaan bagi hasil bank syariah cenderung meningkat sepanjang waktu. Padahal kenyataannya, bank syariah hanya melakukan channeling/executing dana ke BMT dengan akad mudharabah, namun terdapat syarat bahwa penyaluran dana tersebut hanya boleh menggunakan akad murabahah. Jadi sebenarnya apa yang terjadi pada keuangan Islam di Indonesia tidak berbeda dengan negara lainnya, yakni murabahah menjadi akad dominan dan porsi mudharabah/musyarakah tidak signifikan.

Senin, 07 Februari 2011

Perlukah Utang untuk Beli Motor, Mobil, Rumah, dll?

Pada prinsipnya, seorang muslim seharusnya menghindari utang kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Sebaliknya, seorang muslim sangat dianjurkan memberikan utang juga dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak saudaranya itu.

Namun kini banyak muslim yang terbawa arus konsumtif masyarakat Barat yang suka membeli sesuatu yang bukan kebutuhan mendesak dengan cara berutang. Cobalah evaluasi secara jujur, apakah betul-betul sudah tidak ada alternatif lain sehingga kita perlu berutang untuk membeli sepeda motor, mobil, rumah, atau lainnya?


Jika memang belum punya uang cukup untuk beli mobil, cukuplah beli sepeda motor dulu. Kalau masih belum mampu beli sepeda motor, bisa beli sepeda onthel. Kalau jaraknya terlalu jauh untuk ditempuh dengan sepeda onthel, kita masih bisa naik angkutan umum baik bis, KRL, ojek, bajaj, maupun becak.

Kalau belum punya cukup uang untuk beli rumah, bisa ngontrak dulu. Uang tabungan untuk beli rumah biar tidak tergerus inflasi bisa diinvestasikan dulu. Kalau mau dihitung benar-benar, secara finansial jauh lebih menguntungkan kontrak rumah sembari investasikan tabungan di sektor riil.

Kalau ngontrak rumah pun ga mampu, bisa ngekost 1 kamar dulu. Kasihan dengan keluarga jika hanya tinggal di 1 kamar, sementara keluarga titip di mertua dulu.

Jika kita bertekad kuat untuk menghindari utang dan hidup sesuai dengan kemampuan, insya Alloh selalu ada cara lain. Kecuali jika sudah terkait kebutuhan hidup yang dasar, barulah kita perlu menahan malu untuk berutang. Ironinya kini, orang justru bangga jika bisa berutang di bank dan semakin kaya orangnya justru semakin banyak utangnya. Orang kaya banyak ditawari kredit, orang miskin justru sulit dapat utangan.

Selasa, 11 Januari 2011

Beda Riba dengan Jual Beli

Hubungan bay' (jual beli) dengan ijarah sebagaimana hubungan riba fadhl dengan riba naasi'ah. Dalam bay' dan riba fadhl, kepemilikan barang/uang penjual diserahkan pada pembeli dengan harga yang melebihi pokok modal. Sementara pada ijarah dan riba naasi'ah, barang/uang itu dipinjamkan (pokok kembali) dengan imbalan (tambahan atas pokok).

Jika jual beli dan riba sama-sama pertukaran/peminjaman dengan tambahan/imbalan, lalu apa beda jual beli dan riba? Apa benar bedanya cuma di akad?


Makanya saya tidak setuju dengan pernyataan beda bunga (riba) dengan murabahah (jual beli) hanya pada akad saja, praktiknya sama-sama bank kasih uang lalu nasabah mengembalikan lebih banyak. Lalu diumpamakan kasus nikah dan zina, bahwa beda keduanya hanya pada akad, intinya sama yakni hubungan seksual.

Nikah dan zina bedanya bukan cuma di akad. Perbedaan nikah dan zina seperti perbedaan bumi dan langit.

Nikah bukan cuma kebebasan beraktivitas seksual, namun mencakup tanggung jawab dunia dan akhirat. Tanggung jawab dunia memberikan nafkah pada istri dan anak, memelihara dan mendidik anak agar mampu survive di dunia. Tanggung jawab akhirat memelihara keluarga dari api neraka. Sementara zina cuma satu aspek saja: kesenangan seksual.

Kalau beda nikah dan zina cuma akad, gampang aja datang ke pelacuran lalu melangsungkan akad nikah, tukang parkir jadi saksi pun jadi. Kalau pelacurnya sudah janda, tidak perlu ada wali. Bahkan kalau mau cari-cari pendapat fiqh yang memudahkan, ada juga yang membolehkan wanita dewasa menikah tanpa wali.

Sama juga untuk kasus jual beli dan riba, kesamaan keduanya adalah pertukaran serta ada tambahan/keuntungan untuk penjual. Dalam riba, uang yang didapat lebih dari uang yang diberikan. Dalam jual beli, uang yang didapat lebih dari uang modal.

Tapi perbedaan keduanya bukan cuma pada akad. Perbedaan riba dan jual beli seperti perbedaan bumi dan langit!

Dalam jual beli, penjual bukan cuma memberi barang dagangan (pokok modalnya), tapi juga memberikan manfaat tambahan seperti manfaat lokasi (tidak perlu pergi jauh beli ke produsen), dan juga menanggung risiko atas barang dagangan dari pemasok hingga diserahkan ke pembeli. Orang yang menyewakan barang juga masih menanggung risiko dan pemeliharaan barang yang disewakan. Manfaat tambahan dan penanggungan risiko itulah yang patut diberi imbalan dengan keuntungan.

Sementara dalam pinjaman dan pertukaran uang, tidak ada tambahan manfaat dan tanggungan risiko atas uang pokoknya. Karenanya, orang tidak berhak mendapatkan imbalan dari meminjamkan dan menukarkan uang.

LKS juga bisa mengambil pelajaran dari sini, bahwa perbedaan antara produk mereka dengan produk konvensional semestinya bukan cuma di akad. LKS harus memberikan manfaat dan menanggung risiko agar berhak mendapatkan imbalan. Jika unsur manfaat dan risiko itu tidak terdapat dalam praktik murabahah maupun mudharabah/musyarakah, maka LKS tidak berhak menarik keuntungan.

Sabtu, 08 Januari 2011

Cara Menetapkan Marjin Murabahah

Hingga saat ini, sebagian besar pembiayaan di lembaga keuangan syariah menggunakan basis akad murabahah, yakni penjualan yang menerangkan harga pokok dan marjin yang diambil. Sebenarnya, jika ditinjau dari sisi kredit yang diberikan, istilah yang lebih tepat adalah bay' bi tsaman 'ajil (penjualan angsuran). Penggunaan istilah murabahah menekankan pengambilan marjin oleh LKS di atas harga beli dari pemasok.

Praktik perhitungan marjin saat ini masih menggunakan pola perhitungan bunga dalam kredit konvensional. Besar marjin ditetapkan selain berdasarkan modal yang digunakan juga berdasarkan jangka waktu dan metode pelunasan. Sebagai dasar perhitungan, LKS telah menetapkan tingkat ekuivalen marjin efektif per tahun. Cara perhitungan seperti ini mengimpor dari metode perhitungan bunga nominal dan bunga efektif dalam keuangan konvensional.

Sebenarnya, metode ini tidak tepat diterapkan dalam pembiayaan Islam berbasis akad utang seperti pembiayaan murabahah. Hal ini karena hukum Islam melarang penambahan dan pengurangan total pembayaran utang, kecuali atas inisiatif dan kesukarelaan pihak yang terkena beban. Sekali harga disepakati, maka realisasi cara pembayaran tidak dapat mempengaruhi total nilai pembayaran.

Lalu bagaimana seharusnya cara LKS menghitung marjin untuk pembiayaan murabahah ini? LKS semestinya tidak perlu memperhitungkan jangka waktu pelunasan dalam menetapkan marjin. Jadi cukup satu harga untuk satu item barang yang djual, tanpa melihat berapa lama masa pelunasan.