Ekonomi rakyat belum dapat dianggap sebagai disiplin ilmu. Namun terlalu meremehkan jika menganggapnya hanya sebagai jargon politik. Paling tepat, ekonomi rakyat ini dikategorikan sebagai sebuah paham atau strategi pembangunan.
Dengan keberpihakan yang amat kentara, hingga dicerminkan dalam namanya, ekonomi rakyat ini mudah memperoleh dukungan dari masyarakat. Sayangnya, konsep ekonomi rakyat sendiri belum terlalu jelas. Literatur yang membahas konsep ekonomi rakyat sangat sulit diperoleh.
Ketika konsep orisinil tidak ada, maka cara paling mudah untuk memperkenalkan ekonomi rakyat ke masyarakat adalah dengan melakukan kritik pada konsep ekonomi lain Maka diambillah neoliberalisme sebagai sasaran kritik
Pembahasan ekonomi rakyat marak mendekati pilpres ini karena dua fakor:
1. Ekonomi rakyat diusung oleh Prabowo sebagai materi kampanye
2. Salah satu pasangan capres-cawapres disinyalir sebagai neolib
Dibandingkan dengan ekonomi kerakyatan, literatur ekonomi Islam jauh lebih berkembang dan banyak. Tapi mengapa ekonomi Islam tidak mampu menembus debat Pilpres 2009?
Pertama, tidak ada parpol yang mau membawa ekonomi syariah, meskipun parpol Islam. Sepertinya, parpol Islam walau sudah menyatakan diri sebagai parpol Islam masih ragu untuk secara tegas membawa ide-ide Islam dalam aspek hukum formal dan tata ekonomi. Parpol Islam perlu menyadari bahwa pemilu dan pilpres justru merupakan momen yang tepat untuk menjual ide-ide tersebut. Rumus suksesnya, kritik sistem yang berlaku dan berikan argumen yang kuat mengapa sistem yang ditawarkan lebih baik.
Kedua, ekonomi Islam selama ini lebih banyak dikemas dalam label kepatuhan terhadap syariat Islam, bukan pada prospeknya untuk membawa kesejahteraan pada masyarakat. Padahal, mayoritas masyarakat lebih peduli pada isu kedua, bukan isu pertama.
Ketiga, perkembangan dan fokus kajian ekonomi Islam lebih banyak pada keuangan Islam yang tidak nampak perbedaannya dalam praktik maupun dampak. Apa yang nampak dari keuangan Islam, yakni lembaga-lembaga keuangan Islam, dianggap identik dengan ekonomi Islam. Ketika lembaga keuangan Islam tidak memperoleh simpati masyarakat, maka citra ekonomi Islam ikut terimbas.
Kamis, 28 Mei 2009
Sabtu, 16 Mei 2009
Mencari Pengganti Dolar
(dimuat di Republika, 16 Mei 2009)
Pemerintah mulai mengurangi ketergantungan pada dolar dan meragamkan mata uang basis transaksi internasional (Republika, 25/3). Harapannya, ekonomi domestik akan terhindar dari risiko ketidakstabilan mata uang basis transaksi. Kebijakan ini memiliki kelemahan, yakni berkurangnya fleksibilitas penggunaan devisa untuk keperluan transaksi dengan berbagai negara.
Pada dasarnya, uang berfungsi sebagai alat perantara pertukaran barang dan jasa. Barang apa pun bisa menjadi uang selama diterima oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Pada skala individu, akan jauh lebih mudah bagi seseorang untuk menggunakan satu jenis uang saja yang diterima oleh semua mitra transaksinya.
Hal sama berlaku pada skala makro. Negara-negara mudah untuk saling bertransaksi jika mereka memiliki satu alat pembayaran yang disepakati. Karena itu, kita dapat melihat, sepanjang sejarah, negara-negara selalu memiliki satu mata uang yang diterima oleh semua.
Banyaknya ragam mata uang transaksi berpotensi menghambat perdagangan dan transaksi internasional lainnya. Dapat terjadi ketidaksesuaian di pasar antara mata uang yang kelebihan penawaran dan mata uang yang kelebihan permintaan.
Mata uang negara yang neraca perdagangannya defisit cenderung kelebihan permintaan. Sebaliknya, mata uang yang neraca perdagangannya positif cenderung kelebihan pasokan.
Dalam sistem alat pembayaran internasional tunggal, defisit kita dengan suatu negara dapat dibayar dengan surplus kita dari negara lain. Jika pemerintah jadi mengadopsi rencana peragaman mata uang, transaksi internasional dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
Namun, mata uang tunggal tidak bisa memfasilitasi perdagangan dengan baik jika nilainya tidak menentu. Dolar kini sulit diandalkan kestabilannya karena situasi dan kebijakan ekonomi Amerika Serikat (AS) masih tidak menentu. Dulu, dolar menguat karena penarikan dana lembaga-lembaga keuangan asing. Ke depan, dolar cenderung melemah dengan adanya penerbitan baru dolar dalam jumlah besar untuk membiayai defisit anggaran AS.
Banyak negara mulai mengalihkan devisanya ke euro. Untuk saat ini, euro mungkin pilihan yang lebih baik daripada dolar. Tetapi, suatu saat, krisis ekonomi juga bisa melanda Uni Eropa.
Apakah kita cukup sekadar mengganti mata uang basis transaksi internasional setiap kali negara penerbit mata uang tersebut mengalami krisis? Penggantian mata uang internasional bukannya tanpa biaya.
Pada saat konversi terjadi, mata uang lama akan terdepresiasi karena pasokannya membludak tiba-tiba. Sebaliknya, mata uang baru akan terapresiasi karena permintaan meningkat pesat. Negara yang telah menumpukkan cadangan devisa dalam mata uang lama akan rugi karena nilainya turun jika diukur dengan mata uang baru.
Mata uang internasional
Dolar AS disepakati menjadi mata uang internasional pada konferensi Bretton Woods di bulan Juli 1944. Pemilihan dolar AS merupakan pertengahan antara sistem nilai tukar mengambang yang penuh ketidakpastian dan menghambat perdagangan internasional dengan standar emas yang terlalu restriktif.
Pada sistem ini, negara-negara sepakat untuk mematok nilai tukar mata uangnya terhadap dolar AS. Di sisi lain, Amerika Serikat menjamin konvertibilitas dolar terhadap emas yang waktu itu pada level 35 dolar AS per ons emas.
Robert Triffin (1960) menangkap dilema yang dihadapi oleh AS dengan sistem ini. Ia berpendapat bahwa mata uang suatu negara tidak dapat bertahan sebagai alat pembayaran internasional.
AS harus terus mengalami defisit neraca perdagangan untuk memenuhi kebutuhan dolar masyarakat internasional. Di sisi lain, meningkatnya pasokan dolar di luar negeri melemahkan nilai tukar dolar AS terhadap emas di negara lain. Selisih ini mendorong arus keluarnya emas besar-besaran dari AS.
Pada Agustus 1971, Pemerintah AS di bawah presiden Nixon menghentikan konvertibilitas dolar terhadap emas. Akibatnya, nilai tukar dolar terhadap emas dan komoditas lain merosot. Negara lain terpaksa memutuskan patokan nilai tukar mata uang mereka ke dolar untuk mencegah penularan inflasi AS ke perekonomian domestik. Sejak saat itu, sistem nilai tukar dunia kembali ke rezim mengambang.
Walau sudah tidak lagi menjadi patokan, dolar AS tetap menjadi mata uang utama transaksi internasional dan komponen mayoritas cadangan devisa semua negara. Hal ini disebabkan transaksi internasional sudah terbiasa dinilai dan dibayar dengan dolar. Selain itu, dengan skala ekonominya yang besar, AS masih menjadi mitra dagang utama sebagian besar negara.
Krisis AS saat ini mengurangi kemenarikan dolar sebagai mata uang internasional. Nilai tukar dolar AS terus berfluktuasi mengikuti perkembangan situasi krisis dan upaya pemulihannya.
Kembali ke emas
Selama berabad-abad, negara-negara di dunia saling bertransaksi dengan menggunakan emas sebagai alat pembayaran. Sekalipun menggunakan uang kertas, pemerintah negara penerbitnya menjamin uang kertas tersebut dapat ditukarkan dengan emas.
Sepanjang sejarah penerapan standar emas, inflasi tinggi jarang terjadi. Inflasi terjadi hanya sewaktu ditemukan sumber emas baru. Secara umum, tingkat produksi emas stabil sehingga jarang terjadi kejutan harga.
Penentangan pada standar emas datang dari ekonom penganjur intervensi pemerintah, terutama dari aliran Keynesian. Menurut mereka, standar emas membatasi ruang gerak pemerintah dalam melakukan intervensi. Terutama, dalam situasi resesi, pemerintah perlu mendorong permintaan dengan memasok lebih banyak uang. Mereka juga mengajukan fakta bahwa negara yang lebih dulu meninggalkan standar emas mengalami pemulihan dari depresi besar dengan lebih cepat daripada negara yang belakangan meninggalkan standar emas.
Ekonom Austrian, dengan tokoh utama Mises dan Hayek, memandang sebab depresi besar dari sisi berbeda. Mereka berpendapat bahwa depresi besar merupakan konsekuensi siklus yang tak terhindarkan setelah ekspansi moneter besar sepanjang Perang Dunia I. Mereka justru menganjurkan kembali ke standar emas untuk mencegah pemerintah mencetak uang tanpa kendali.
Alternatif lain
Keynes sendiri memiliki usulan alternatif mata uang internasional yang disebut dengan bancor. Bancor merupakan mata uang internasional yang nilainya ditetapkan dalam 30 macam komoditas, termasuk emas. Dengan demikian, harga komoditas-komoditas tersebut dalam satuan bancor akan stabil. Usulan Keynes ini tidak pernah direalisasikan sehingga kita tidak bisa mengevaluasi keberhasilannya.
Dalam pidatonya pada 23 Maret lalu, Gubernur Bank Rakyat China, Zhou Xiaochuan, menyebutkan, gagasan bancor dari Keynes ini berpandangan jauh ke depan. Mengadopsi gagasan bancor, Zhou mengusulkan pengadopsian Special Drawing Right (SDR) IMF sebagai mata uang internasional. Ia berargumen, karena SDR tidak diterbitkan oleh satu negara, mata uang ini akan terhindar dari dilema Triffin.
Emas dan bancor ala Keynes atau Zhou sama-sama terhindar dari dilema Triffin. Bancor memiliki keunggulan fleksibilitas pasokan dibandingkan emas. Akan tetapi, produksi bancor yang teregulasi akan tetap menghadapi risiko digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa.
Pada akhirnya, pemilihan mata uang internasional tidak dapat menjadi keputusan sepihak satu negara. Penetapan mata uang internasional harus melalui koordinasi dan kesepakatan antarnegara. Pemerintah Indonesia perlu memanfaatkan forum G20 untuk mengusulkan penataan ulang sistem moneter internasional. Satu hal yang pasti, Indonesia telah memiliki banyak pengalaman buruk dengan dolar.
Pemerintah mulai mengurangi ketergantungan pada dolar dan meragamkan mata uang basis transaksi internasional (Republika, 25/3). Harapannya, ekonomi domestik akan terhindar dari risiko ketidakstabilan mata uang basis transaksi. Kebijakan ini memiliki kelemahan, yakni berkurangnya fleksibilitas penggunaan devisa untuk keperluan transaksi dengan berbagai negara.
Pada dasarnya, uang berfungsi sebagai alat perantara pertukaran barang dan jasa. Barang apa pun bisa menjadi uang selama diterima oleh pihak-pihak yang bertransaksi. Pada skala individu, akan jauh lebih mudah bagi seseorang untuk menggunakan satu jenis uang saja yang diterima oleh semua mitra transaksinya.
Hal sama berlaku pada skala makro. Negara-negara mudah untuk saling bertransaksi jika mereka memiliki satu alat pembayaran yang disepakati. Karena itu, kita dapat melihat, sepanjang sejarah, negara-negara selalu memiliki satu mata uang yang diterima oleh semua.
Banyaknya ragam mata uang transaksi berpotensi menghambat perdagangan dan transaksi internasional lainnya. Dapat terjadi ketidaksesuaian di pasar antara mata uang yang kelebihan penawaran dan mata uang yang kelebihan permintaan.
Mata uang negara yang neraca perdagangannya defisit cenderung kelebihan permintaan. Sebaliknya, mata uang yang neraca perdagangannya positif cenderung kelebihan pasokan.
Dalam sistem alat pembayaran internasional tunggal, defisit kita dengan suatu negara dapat dibayar dengan surplus kita dari negara lain. Jika pemerintah jadi mengadopsi rencana peragaman mata uang, transaksi internasional dan pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
Namun, mata uang tunggal tidak bisa memfasilitasi perdagangan dengan baik jika nilainya tidak menentu. Dolar kini sulit diandalkan kestabilannya karena situasi dan kebijakan ekonomi Amerika Serikat (AS) masih tidak menentu. Dulu, dolar menguat karena penarikan dana lembaga-lembaga keuangan asing. Ke depan, dolar cenderung melemah dengan adanya penerbitan baru dolar dalam jumlah besar untuk membiayai defisit anggaran AS.
Banyak negara mulai mengalihkan devisanya ke euro. Untuk saat ini, euro mungkin pilihan yang lebih baik daripada dolar. Tetapi, suatu saat, krisis ekonomi juga bisa melanda Uni Eropa.
Apakah kita cukup sekadar mengganti mata uang basis transaksi internasional setiap kali negara penerbit mata uang tersebut mengalami krisis? Penggantian mata uang internasional bukannya tanpa biaya.
Pada saat konversi terjadi, mata uang lama akan terdepresiasi karena pasokannya membludak tiba-tiba. Sebaliknya, mata uang baru akan terapresiasi karena permintaan meningkat pesat. Negara yang telah menumpukkan cadangan devisa dalam mata uang lama akan rugi karena nilainya turun jika diukur dengan mata uang baru.
Mata uang internasional
Dolar AS disepakati menjadi mata uang internasional pada konferensi Bretton Woods di bulan Juli 1944. Pemilihan dolar AS merupakan pertengahan antara sistem nilai tukar mengambang yang penuh ketidakpastian dan menghambat perdagangan internasional dengan standar emas yang terlalu restriktif.
Pada sistem ini, negara-negara sepakat untuk mematok nilai tukar mata uangnya terhadap dolar AS. Di sisi lain, Amerika Serikat menjamin konvertibilitas dolar terhadap emas yang waktu itu pada level 35 dolar AS per ons emas.
Robert Triffin (1960) menangkap dilema yang dihadapi oleh AS dengan sistem ini. Ia berpendapat bahwa mata uang suatu negara tidak dapat bertahan sebagai alat pembayaran internasional.
AS harus terus mengalami defisit neraca perdagangan untuk memenuhi kebutuhan dolar masyarakat internasional. Di sisi lain, meningkatnya pasokan dolar di luar negeri melemahkan nilai tukar dolar AS terhadap emas di negara lain. Selisih ini mendorong arus keluarnya emas besar-besaran dari AS.
Pada Agustus 1971, Pemerintah AS di bawah presiden Nixon menghentikan konvertibilitas dolar terhadap emas. Akibatnya, nilai tukar dolar terhadap emas dan komoditas lain merosot. Negara lain terpaksa memutuskan patokan nilai tukar mata uang mereka ke dolar untuk mencegah penularan inflasi AS ke perekonomian domestik. Sejak saat itu, sistem nilai tukar dunia kembali ke rezim mengambang.
Walau sudah tidak lagi menjadi patokan, dolar AS tetap menjadi mata uang utama transaksi internasional dan komponen mayoritas cadangan devisa semua negara. Hal ini disebabkan transaksi internasional sudah terbiasa dinilai dan dibayar dengan dolar. Selain itu, dengan skala ekonominya yang besar, AS masih menjadi mitra dagang utama sebagian besar negara.
Krisis AS saat ini mengurangi kemenarikan dolar sebagai mata uang internasional. Nilai tukar dolar AS terus berfluktuasi mengikuti perkembangan situasi krisis dan upaya pemulihannya.
Kembali ke emas
Selama berabad-abad, negara-negara di dunia saling bertransaksi dengan menggunakan emas sebagai alat pembayaran. Sekalipun menggunakan uang kertas, pemerintah negara penerbitnya menjamin uang kertas tersebut dapat ditukarkan dengan emas.
Sepanjang sejarah penerapan standar emas, inflasi tinggi jarang terjadi. Inflasi terjadi hanya sewaktu ditemukan sumber emas baru. Secara umum, tingkat produksi emas stabil sehingga jarang terjadi kejutan harga.
Penentangan pada standar emas datang dari ekonom penganjur intervensi pemerintah, terutama dari aliran Keynesian. Menurut mereka, standar emas membatasi ruang gerak pemerintah dalam melakukan intervensi. Terutama, dalam situasi resesi, pemerintah perlu mendorong permintaan dengan memasok lebih banyak uang. Mereka juga mengajukan fakta bahwa negara yang lebih dulu meninggalkan standar emas mengalami pemulihan dari depresi besar dengan lebih cepat daripada negara yang belakangan meninggalkan standar emas.
Ekonom Austrian, dengan tokoh utama Mises dan Hayek, memandang sebab depresi besar dari sisi berbeda. Mereka berpendapat bahwa depresi besar merupakan konsekuensi siklus yang tak terhindarkan setelah ekspansi moneter besar sepanjang Perang Dunia I. Mereka justru menganjurkan kembali ke standar emas untuk mencegah pemerintah mencetak uang tanpa kendali.
Alternatif lain
Keynes sendiri memiliki usulan alternatif mata uang internasional yang disebut dengan bancor. Bancor merupakan mata uang internasional yang nilainya ditetapkan dalam 30 macam komoditas, termasuk emas. Dengan demikian, harga komoditas-komoditas tersebut dalam satuan bancor akan stabil. Usulan Keynes ini tidak pernah direalisasikan sehingga kita tidak bisa mengevaluasi keberhasilannya.
Dalam pidatonya pada 23 Maret lalu, Gubernur Bank Rakyat China, Zhou Xiaochuan, menyebutkan, gagasan bancor dari Keynes ini berpandangan jauh ke depan. Mengadopsi gagasan bancor, Zhou mengusulkan pengadopsian Special Drawing Right (SDR) IMF sebagai mata uang internasional. Ia berargumen, karena SDR tidak diterbitkan oleh satu negara, mata uang ini akan terhindar dari dilema Triffin.
Emas dan bancor ala Keynes atau Zhou sama-sama terhindar dari dilema Triffin. Bancor memiliki keunggulan fleksibilitas pasokan dibandingkan emas. Akan tetapi, produksi bancor yang teregulasi akan tetap menghadapi risiko digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa.
Pada akhirnya, pemilihan mata uang internasional tidak dapat menjadi keputusan sepihak satu negara. Penetapan mata uang internasional harus melalui koordinasi dan kesepakatan antarnegara. Pemerintah Indonesia perlu memanfaatkan forum G20 untuk mengusulkan penataan ulang sistem moneter internasional. Satu hal yang pasti, Indonesia telah memiliki banyak pengalaman buruk dengan dolar.
Senin, 11 Mei 2009
Kemandirian Mikro vs Makro
Ada cerita menarik tentang pembangunan Singapura yang dilontarkan oleh seorang audien dalam seminar yang diselenggarakan National Press Center Indonesia bertajuk "Kemandirian untuk Kesejahteraan Bangsa" di FE Universitas Airlangga hari ini. Audien tersebut menyampaikan penuturan Lee Kuan Yew mengenai strategi pembangunan Singapore.
Secara singkat, Lee Kuan Yew menuturkan bahwa pada saat Singapore baru merdeka, ia menargetkan bahwa dalam 10 tahun Singapore harus bebas pengangguran. Maka kemudian ia menempuh jalan apapun yang dapat mewujudkan target ini. Investasi asing diundang dengan agresif, yakni dengan memberi tax holiday hingga 10 tahun dan pengurusan perijinan investasi selesai hanya dalam 1 hari. Hasilnya, nol pengangguran tercapai tidak sampai 10 tahun, melainkan hanya dalam 4 tahun! Bahkan, Singapore setelah itu harus mengimpor tenaga kerja asing untuk menutupi kekurangan tenaga kerja lokal.
Target berikutnya adalah meningkatkan penghasilan pekerja. Target ini dicapai dengan meningkatkan industri capital-intensive dan mengurangi industri labor-intensive. Industri capital-intensive adalah industri dengan produktivitas per tenaga kerja yang tinggi, karenanya ia mampu menggaji tinggi pekerjanya.
Apa hubungan cerita tersebut dengan kemandirian? Saya menangkap bahwa kemandirian yang dikejar Singapore adalah kemandirian pada level individu, dengan mengesampingkan ego kemandirian pada level makro.
Pekerjaan adalah sarana individu memperoleh kemandirian. Dengan terbebas dari menggantungkan diri secara ekonomi pada orang lain, individu bebas menentukan pilihan sendiri pada ranah nilai, sosial, maupun politik.
Namun Singapore mengorbankan kemandirian pada level makro dengan membuka pintu investasi selebar-lebarnya pada pemodal asing. Mungkin Singapore tidak melihat adanya esensi penting dari kemandirian pada level makro ini, atau maksimal kalah penting daripada kemandirian level individu.
Pada kasus Indonesia, kemandirian mikro masih sangat memprihatinkan. BPS mencatat bahwa tingkat pengangguran pada Agustus 2007 masih berada pada level 9,11 persen. Padahal, kita tidak mengalami krisis parah seperti Amerika Serikat yang baru mencapai tingkat pengangguran 8,9 persen pada April 2009.
Dengan gambaran kemandirian mikro yang buruk seperti ini, masih perlukah kita mempertahankan kemandirian makro, misal dengan tidak menyetujui liberalisasi investasi asing?
Argumen utama penentang liberalisasi investasi asing ada dua: bahwa investasi asing menyerap surplus lebih besar daripada dana yang ditanamkan, dan; bahwa investasi asing mengeruk sumber daya alam dengan memberikan pendapatan yang tidak sebanding. Dua proposisi tersebut perlu diuji secara empirik. Ada yang berminat mengujinya?
Secara singkat, Lee Kuan Yew menuturkan bahwa pada saat Singapore baru merdeka, ia menargetkan bahwa dalam 10 tahun Singapore harus bebas pengangguran. Maka kemudian ia menempuh jalan apapun yang dapat mewujudkan target ini. Investasi asing diundang dengan agresif, yakni dengan memberi tax holiday hingga 10 tahun dan pengurusan perijinan investasi selesai hanya dalam 1 hari. Hasilnya, nol pengangguran tercapai tidak sampai 10 tahun, melainkan hanya dalam 4 tahun! Bahkan, Singapore setelah itu harus mengimpor tenaga kerja asing untuk menutupi kekurangan tenaga kerja lokal.
Target berikutnya adalah meningkatkan penghasilan pekerja. Target ini dicapai dengan meningkatkan industri capital-intensive dan mengurangi industri labor-intensive. Industri capital-intensive adalah industri dengan produktivitas per tenaga kerja yang tinggi, karenanya ia mampu menggaji tinggi pekerjanya.
Apa hubungan cerita tersebut dengan kemandirian? Saya menangkap bahwa kemandirian yang dikejar Singapore adalah kemandirian pada level individu, dengan mengesampingkan ego kemandirian pada level makro.
Pekerjaan adalah sarana individu memperoleh kemandirian. Dengan terbebas dari menggantungkan diri secara ekonomi pada orang lain, individu bebas menentukan pilihan sendiri pada ranah nilai, sosial, maupun politik.
Namun Singapore mengorbankan kemandirian pada level makro dengan membuka pintu investasi selebar-lebarnya pada pemodal asing. Mungkin Singapore tidak melihat adanya esensi penting dari kemandirian pada level makro ini, atau maksimal kalah penting daripada kemandirian level individu.
Pada kasus Indonesia, kemandirian mikro masih sangat memprihatinkan. BPS mencatat bahwa tingkat pengangguran pada Agustus 2007 masih berada pada level 9,11 persen. Padahal, kita tidak mengalami krisis parah seperti Amerika Serikat yang baru mencapai tingkat pengangguran 8,9 persen pada April 2009.
Dengan gambaran kemandirian mikro yang buruk seperti ini, masih perlukah kita mempertahankan kemandirian makro, misal dengan tidak menyetujui liberalisasi investasi asing?
Argumen utama penentang liberalisasi investasi asing ada dua: bahwa investasi asing menyerap surplus lebih besar daripada dana yang ditanamkan, dan; bahwa investasi asing mengeruk sumber daya alam dengan memberikan pendapatan yang tidak sebanding. Dua proposisi tersebut perlu diuji secara empirik. Ada yang berminat mengujinya?
Sabtu, 04 April 2009
Regulasi Outsource Diskriminatif
Pada dasarnya, outsourcing merupakan spesialisasi kerja yang meningkatkan efisiensi produksi. Secara makro, output nasional dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat karena outsourcing ini.
Kesalahan terletak pada regulasi yang mendiskriminasi pekerja outsourcing dengan pekerja tetap. Pekerja tetap berhak mendapatkan perlindungan dan pesangon, sementara pekerja outsource tidak mendapatkannya. Perbedaan standar kesejahteraan ini menjadi celah regulasi yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghemat biaya tenaga kerja. Perusahaan tidak lagi melakukan outsource untuk tujuan spesialisasi, melainkan untuk menghindar dari kewajiban menjamin kesejahteraan pekerja tetap.
Jika motif penghindaran ini mendistorsi keputusan perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, yakni perusahaan merekrut tenaga outsource yang berkinerja lebih buruk daripada pekerja tetap, maka dampaknya justru menurunkan efisiensi dan kualitas output perusahaan.Ini bukan salah outsource, tapi salah regulasi yang diskriminatif.
Kesalahan terletak pada regulasi yang mendiskriminasi pekerja outsourcing dengan pekerja tetap. Pekerja tetap berhak mendapatkan perlindungan dan pesangon, sementara pekerja outsource tidak mendapatkannya. Perbedaan standar kesejahteraan ini menjadi celah regulasi yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghemat biaya tenaga kerja. Perusahaan tidak lagi melakukan outsource untuk tujuan spesialisasi, melainkan untuk menghindar dari kewajiban menjamin kesejahteraan pekerja tetap.
Jika motif penghindaran ini mendistorsi keputusan perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, yakni perusahaan merekrut tenaga outsource yang berkinerja lebih buruk daripada pekerja tetap, maka dampaknya justru menurunkan efisiensi dan kualitas output perusahaan.Ini bukan salah outsource, tapi salah regulasi yang diskriminatif.
Senin, 02 Maret 2009
Risiko Pembiayaan Likuiditas Bank Syariah
(dimuat di Republika, 3 Maret 2009)
Pada 10 Desember 2008 lalu, BI menerbitkan dua aturan mengenai instrumen moneter syariah, yakni Peraturan BI No 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah dan Surat Edaran BI No 10/44/DPM tentang Tatacara Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika dilihat dari timing-nya, penerbitan dua aturan tersebut tampaknya berkaitan dengan kesulitan likuiditas bank syariah di akhir 2008.
Kesulitan likuiditas bank syariah ditandai oleh volume transaksi PUAS yang cenderung meningkat dan SWBI yang cenderung menurun di akhir 2008. Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) perbankan syariah yang bergerak di sekitar angka 100 persen membuat mereka rawan krisis ketika terjadi penarikan simpanan secara serentak dan dalam jumlah besar.
Bank Indonesia menyediakan fasilitas likuiditas bagi perbankan syariah melalui transaksi repo yang berdasarkan akad jual (al-ba'i) dan dilanjutkan dengan janji (al-wa'd) untuk membeli kembali. Perbankan syariah dapat menjual SBSN kepada BI untuk memperoleh likuiditas yang dibutuhkan. Kemudian, bank syariah berjanji untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu yang ditentukan. Selain itu, fasilitas repo ini mengenakan biaya sebesar BI rate plus satu persen.
Penggunaan transaksi repo dan BI rate sebagai acuan biaya tentu akan mengundang kontroversi tentang legalitasnya secara syariah. Tampaknya, kecemasan terhadap potensi krisis perbankan syariah membuat penerbitan aturan operasi moneter syariah dilakukan sebelum kajian terhadap kesyariahan dan efektivitas instrumen benar-benar matang. Namun, tulisan ini akan membatasi pembahasan pada sisi dampak ekonominya.
Risiko Kerugian Spread
Di balik niatan untuk membantu bank syariah yang kesulitan likuiditas, fasilitas pembiayaan BI justru berisiko menjadi petaka bagi bank syariah. Dalam situasi perbankan mengalami pelarian uang, BI cenderung menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Biaya fasilitas likuiditas BI dapat melebihi pendapatan bank syariah dari pembiayaan. Bank syariah akan mengalami kerugian yang secara konsep ekuivalen dengan negative spread pada perbankan konvensional.
Dalam situasi ini, bank syariah cenderung menderita kerugian spread lebih besar dari bank konvensional. Perbankan konvensional mampu menyesuaikan bunga kredit mereka dengan kebijakan bunga BI sehingga mereka dapat mencegah atau meminimalkan negative spread. Sementara, bank syariah tidak memiliki fleksibilitas seperti itu. Bank syariah terikat akad dengan nasabah pembiayaan dan tidak dapat mengubahnya tanpa persetujuan pihak nasabah.
Bank syariah mungkin masih dapat menegosiasikan perubahan rasio pembagian laba dengan nasabah pembiayaan mudarobah dan musyarokah. Namun, pada pembiayaan murabahah, yang merupakan komponen terbesar pembiayaan perbankan syariah di Indonesia maupun di dunia, harga barang yang dibiayai dan margin laba bank syariah sudah tidak dapat diubah sekali kesepakatan dan angsuran pembayaran dilakukan.
Basis Mudhorobah
Kemungkinan kerugian spread pada bank syariah berasal dari ketidaksimetrisan antara hak imbal dari penyaluran dan kewajiban imbal pada sumber dana. Bank syariah mendapatkan imbal variabel dari penyaluran dana, tetapi harus membayarkan imbal atau biaya tetap pada BI sebagai sumber dana. Agar terhindar dari kemungkinan kerugian spread itu, pembiayaan likuiditas BI seharusnya juga memungut biaya atau imbal variabel sesuai dengan perubahan pendapatan bank syariah.
Akad mudhorobah merupakan landasan yang lebih tepat bagi pembiayaan likuiditas BI jika ditinjau dari tiga hal. Pertama, dana dari BI pada hakikatnya menggantikan modal dari simpanan mudhorobah yang sedang diwujudkan menjadi aset-aset produktif. Pada saat BI menyuntik dana ke bank syariah, BI dapat dianggap sebagai pemilik baru modal yang mendanai aset-aset produktif tersebut.
Kedua, pembiayaan likuiditas berbasis mudhorobah akan selalu hanya membebani bank syariah kurang dari pendapatannya dari penyaluran dana, dengan rasio sesuai kesepakatan. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian spread pada bank syariah. Kerugian hanya akan terjadi jika biaya operasional melebihi pendapatan bersih bank syariah yang telah dikurangi imbalnya kepada sumber dana. Kerugian semacam ini bersumber dari inefisiensi operasi bank syariah, bukan dari desain transaksi atau akad pendanaan.
Ketiga, pembiayaan likuiditas BI berbasis mudhorobah akan sebanding dengan sumber dana bank syariah lainnya, yakni simpanan mudhorobah dan investasi mudhorobah antarbank (IMA). Kesebandingan ini akan memudahkan pencegahan moral hazard bank syariah untuk menjadikan pembiayaan likuiditas BI sebagai first resort.
Selama BI menetapkan nisbah bagi hasil untuk dananya lebih dari nisbah bagi simpanan mudhorobah dan IMA, bank syariah akan mengambil pembiayaan likuiditas BI hanya jika dua sumber dana pertama tidak mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Jika BI memungut biaya atau imbal tetap, ada saat di mana bank syariah melihat dana dari BI lebih murah daripada dari simpanan mudhorobah dan IMA, yakni ketika tingkat ekuivalen imbal dari dua sumber dana tersebut lebih dari biaya dana BI.
Dalam praktik, pembiayaan mudhorobah BI dapat diwujudkan dengan BI membeli sertifikat investasi mudhorobah yang diterbitkan oleh bank syariah. Konsep ini mudah diterapkan karena bank syariah sudah sering menerbitkan sertifikat IMA.
Agar fasilitas pembiayaannya hanya menjadi last resort, BI hanya perlu menjaga agar nisbah bagi hasilnya senantiasa lebih tinggi daripada nisbah simpanan dan IMA. Fasilitas pembiayaan mudhorobah ini juga berpotensi menjadi instrumen kebijakan moneter ekspansif dengan menetapkan nisbah bagi hasil yang lebih rendah dari nisbah simpanan dan IMA.
Pada 10 Desember 2008 lalu, BI menerbitkan dua aturan mengenai instrumen moneter syariah, yakni Peraturan BI No 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah dan Surat Edaran BI No 10/44/DPM tentang Tatacara Repo Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Jika dilihat dari timing-nya, penerbitan dua aturan tersebut tampaknya berkaitan dengan kesulitan likuiditas bank syariah di akhir 2008.
Kesulitan likuiditas bank syariah ditandai oleh volume transaksi PUAS yang cenderung meningkat dan SWBI yang cenderung menurun di akhir 2008. Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (FDR) perbankan syariah yang bergerak di sekitar angka 100 persen membuat mereka rawan krisis ketika terjadi penarikan simpanan secara serentak dan dalam jumlah besar.
Bank Indonesia menyediakan fasilitas likuiditas bagi perbankan syariah melalui transaksi repo yang berdasarkan akad jual (al-ba'i) dan dilanjutkan dengan janji (al-wa'd) untuk membeli kembali. Perbankan syariah dapat menjual SBSN kepada BI untuk memperoleh likuiditas yang dibutuhkan. Kemudian, bank syariah berjanji untuk membeli kembali surat berharga tersebut pada waktu yang ditentukan. Selain itu, fasilitas repo ini mengenakan biaya sebesar BI rate plus satu persen.
Penggunaan transaksi repo dan BI rate sebagai acuan biaya tentu akan mengundang kontroversi tentang legalitasnya secara syariah. Tampaknya, kecemasan terhadap potensi krisis perbankan syariah membuat penerbitan aturan operasi moneter syariah dilakukan sebelum kajian terhadap kesyariahan dan efektivitas instrumen benar-benar matang. Namun, tulisan ini akan membatasi pembahasan pada sisi dampak ekonominya.
Risiko Kerugian Spread
Di balik niatan untuk membantu bank syariah yang kesulitan likuiditas, fasilitas pembiayaan BI justru berisiko menjadi petaka bagi bank syariah. Dalam situasi perbankan mengalami pelarian uang, BI cenderung menerapkan kebijakan suku bunga tinggi. Biaya fasilitas likuiditas BI dapat melebihi pendapatan bank syariah dari pembiayaan. Bank syariah akan mengalami kerugian yang secara konsep ekuivalen dengan negative spread pada perbankan konvensional.
Dalam situasi ini, bank syariah cenderung menderita kerugian spread lebih besar dari bank konvensional. Perbankan konvensional mampu menyesuaikan bunga kredit mereka dengan kebijakan bunga BI sehingga mereka dapat mencegah atau meminimalkan negative spread. Sementara, bank syariah tidak memiliki fleksibilitas seperti itu. Bank syariah terikat akad dengan nasabah pembiayaan dan tidak dapat mengubahnya tanpa persetujuan pihak nasabah.
Bank syariah mungkin masih dapat menegosiasikan perubahan rasio pembagian laba dengan nasabah pembiayaan mudarobah dan musyarokah. Namun, pada pembiayaan murabahah, yang merupakan komponen terbesar pembiayaan perbankan syariah di Indonesia maupun di dunia, harga barang yang dibiayai dan margin laba bank syariah sudah tidak dapat diubah sekali kesepakatan dan angsuran pembayaran dilakukan.
Basis Mudhorobah
Kemungkinan kerugian spread pada bank syariah berasal dari ketidaksimetrisan antara hak imbal dari penyaluran dan kewajiban imbal pada sumber dana. Bank syariah mendapatkan imbal variabel dari penyaluran dana, tetapi harus membayarkan imbal atau biaya tetap pada BI sebagai sumber dana. Agar terhindar dari kemungkinan kerugian spread itu, pembiayaan likuiditas BI seharusnya juga memungut biaya atau imbal variabel sesuai dengan perubahan pendapatan bank syariah.
Akad mudhorobah merupakan landasan yang lebih tepat bagi pembiayaan likuiditas BI jika ditinjau dari tiga hal. Pertama, dana dari BI pada hakikatnya menggantikan modal dari simpanan mudhorobah yang sedang diwujudkan menjadi aset-aset produktif. Pada saat BI menyuntik dana ke bank syariah, BI dapat dianggap sebagai pemilik baru modal yang mendanai aset-aset produktif tersebut.
Kedua, pembiayaan likuiditas berbasis mudhorobah akan selalu hanya membebani bank syariah kurang dari pendapatannya dari penyaluran dana, dengan rasio sesuai kesepakatan. Dengan demikian, tidak ada potensi kerugian spread pada bank syariah. Kerugian hanya akan terjadi jika biaya operasional melebihi pendapatan bersih bank syariah yang telah dikurangi imbalnya kepada sumber dana. Kerugian semacam ini bersumber dari inefisiensi operasi bank syariah, bukan dari desain transaksi atau akad pendanaan.
Ketiga, pembiayaan likuiditas BI berbasis mudhorobah akan sebanding dengan sumber dana bank syariah lainnya, yakni simpanan mudhorobah dan investasi mudhorobah antarbank (IMA). Kesebandingan ini akan memudahkan pencegahan moral hazard bank syariah untuk menjadikan pembiayaan likuiditas BI sebagai first resort.
Selama BI menetapkan nisbah bagi hasil untuk dananya lebih dari nisbah bagi simpanan mudhorobah dan IMA, bank syariah akan mengambil pembiayaan likuiditas BI hanya jika dua sumber dana pertama tidak mencukupi kebutuhan likuiditasnya. Jika BI memungut biaya atau imbal tetap, ada saat di mana bank syariah melihat dana dari BI lebih murah daripada dari simpanan mudhorobah dan IMA, yakni ketika tingkat ekuivalen imbal dari dua sumber dana tersebut lebih dari biaya dana BI.
Dalam praktik, pembiayaan mudhorobah BI dapat diwujudkan dengan BI membeli sertifikat investasi mudhorobah yang diterbitkan oleh bank syariah. Konsep ini mudah diterapkan karena bank syariah sudah sering menerbitkan sertifikat IMA.
Agar fasilitas pembiayaannya hanya menjadi last resort, BI hanya perlu menjaga agar nisbah bagi hasilnya senantiasa lebih tinggi daripada nisbah simpanan dan IMA. Fasilitas pembiayaan mudhorobah ini juga berpotensi menjadi instrumen kebijakan moneter ekspansif dengan menetapkan nisbah bagi hasil yang lebih rendah dari nisbah simpanan dan IMA.
Langganan:
Postingan (Atom)