Sabtu, 13 November 2010

Pemulihan Aset Korban Bencana dengan Pola Kemitraan

Upaya pemulihan aset produktif korban bencana, terutama yang dilakukan oleh swadaya masyarakat, bisa menggunakan skema pembiayaan musyarakah mutanaqisah (decreasing partnership). Dalam skema ini, asetnya tidak dihibahkan secara langsung ke korban, tetapi aset itu merupakan penyertaan modal dari pemberi bantuan. Hasil dari aset produktif tersebut (misal daging dan susu dari usaha ternak, atau panenan dari pertanian dan perkebunan) akan dibagi menjadi tiga bagian:

  • Bagian pertama untuk pendapatan peternak
  • Bagian kedua untuk mengangsur modal
  • Bagian ketiga untuk imbalan pemilik modal

Berapa besar bagian masing-masing bisa disesuaikan dengan kebutuhan korban dan kerelaan pemilik modal. Bisa jadi pemilik modal tidak ingin meminta bagian sama sekali, hanya ingin uangnya suatu bisa balik, maka bagian ketiga ini digunakan untuk menambah bagian kedua.

Adanya bagian untuk imbalan pemilik modal ini diperlukan untuk memberikan insentif bagi pemberi bantuan. Kalau bentuk bantuan hibah, biasanya ada limit anggaran donatur untuk keperluan hibah ini. Tapi kalau bentuknya kerjasama usaha seperti ini, maka alokasi uang yang tadinya ditabung di deposito sekarang juga bisa digunakan untuk membantu korban bencana.

Sangat dianjurkan bagi anda para pemilik deposito untuk mengalihkan uangnya ke dalam investasi program pemulihan ini. Uang anda di bank kemungkinan hanya digunakan untuk membeli SBI, jadi uang menganggur di brankasnya BI, malah membebani anggaran negara untuk membayar bunga SBI tersebut. Bank juga sulit diharapkan langsung turun memberikan kredit/pembiayaan bagi korban bencana, karena mayoritas tidak bankable dan sudah tidak punya aset untuk agunan. Pemilik modal harus turun sendiri memberikan bantuan pada korban bencana, dan mereka bisa melakukannya dengan tetap memperoleh keuntungan sewajarnya.