Sabtu, 04 April 2009

Regulasi Outsource Diskriminatif

Pada dasarnya, outsourcing merupakan spesialisasi kerja yang meningkatkan efisiensi produksi. Secara makro, output nasional dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat karena outsourcing ini.

Kesalahan terletak pada regulasi yang mendiskriminasi pekerja outsourcing dengan pekerja tetap. Pekerja tetap berhak mendapatkan perlindungan dan pesangon, sementara pekerja outsource tidak mendapatkannya. Perbedaan standar kesejahteraan ini menjadi celah regulasi yang dimanfaatkan perusahaan untuk menghemat biaya tenaga kerja. Perusahaan tidak lagi melakukan outsource untuk tujuan spesialisasi, melainkan untuk menghindar dari kewajiban menjamin kesejahteraan pekerja tetap.

Jika motif penghindaran ini mendistorsi keputusan perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, yakni perusahaan merekrut tenaga outsource yang berkinerja lebih buruk daripada pekerja tetap, maka dampaknya justru menurunkan efisiensi dan kualitas output perusahaan.Ini bukan salah outsource, tapi salah regulasi yang diskriminatif.